- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah, Maskan, dan Kiswah selama masa iddah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya sebagaimana diktum nomor 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rafisqy Zaflan bin Faisal Saputra, lahir tanggal 31 Januari 2019, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menetapkan biaya hidup dan pemeliharaan untuk satu orang anak tersebut diluar biya pendidikan dan kesehatan minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi biaya hidup dan pemeliharaan untuk satu orang anak tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak menerima 1/3 (sepertiga) dari gaji Tergugat Rekonvensi setiap bulannya;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 384/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 384/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Juwaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Safnizar, M.hbr Hakim Anggota H. Yusri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Faisal Saputra bin Muhammad Abbas) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Rohaya binti Abdul Gani) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh; 3. Menolak Permohonan Pemohon Konvensi selainnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pdt.G/2021/MS.Bna.zip
- Download PDF
- 384/Pdt.G/2021/MS.Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 384/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik3328