- Menyatakan HERU SUSANDI, ST. Bin HERNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada HERU SUSANDI, ST. Bin HERNOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian (KONTRAK) Nomor: 02/KONTRAK/SARPRAS OR/PU KONST-SC/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Pekerjaan Pengurugan Lahan Sport Center Tahun 2015 dengan Direktur PT.Jawen Sejahtera;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Nomor: 050/001 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Nomor: 050/006.1 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pembentukan Pengawas Lapangan/Direksi Lapangan/Pelaksana Harian pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Nomor: 050/003 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pembentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Nomor: 050/213.1 tanggal 13 Februari 2015 tentang Kelompok Kerja ULP Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Nomor: 050/286 tanggal 9 Maret 2015 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Tahun Anggaran 2015;
- Keputusan Walikota Tegal Prov.Jateng Nomor: 900/002.H/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Tegal TA.2015;
- As Built Drawing Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Pekerjaan Pengurugan Lahan Sport Center Tahun 2015;
- Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Pekerjaan Pengurugan Lahan Sport Center Tahun 2015 dari PT.Jawen Sejahtera;
- 1 (satu) bendel Berita Acara Penyerahan Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 020/2091.1/BAST/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015;
- 1 (satu) bendel Berita Acara Penyerahan Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 020/598.2/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016;
- 1 (satu) bendel Laporan Penyelidikan Tanah di Laboratorium dari Lembaga Pengembangan Teknik (LPT) Fakultas Teknik UNWIKU Purwokerto;
- Surat Perjanjian (KONTRAK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur CV.Mitra Muda Rekayasa Nomor: 02/KONTRAK.PSPOR.KPPSC/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015;
- Addendum Kontrak No.: 02.1/ADD-KONTRAK.PSPOR.KPPSC/XI/2015 tanggal 16 November 2015 atas Surat Perjanjian (KONTRAK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur CV.Mitra Muda Rekayasa Nomor: 02/KONTRAK.PSPOR.KPPSC/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015.
- 1 (satu) buah CD berisi softcopy dokumen pengadaan, spesifikasi dan gambar, Daftar Kuantitas dan Harga, dokumen penawaran PT.Jawen Sejahtera, dokumen penawaran PT.Joglo Multi Ayu, dan dokumen penawaran PT.Martua Jaya Megah;
- Surat undangan pembuktian kualifikasi Nomor: 06/SARPRAS OR/PU.KONST-SC/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 kepada Direktur PT.Jawen Sejahtera;
- Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015.
- 1 (satu) bendel Kelengkapan LS Pengadaan Barang dan Jasa Nomor dan Tanggal SPP-LS : 911/318/LS/DPU/BL/2015 tanggal 18 Desember 2015. No. SPM-LS : 931/318/LS/DPU/BL/2015 tanggal 18 Desember 2015. SKPD : DPU Kota Tegal. Rekanan/Pihak Ke-3 : PT.Jawen Sejahtera. SP2D Nomor: 927/1396/LD/BUD/BL/2015 tanggal 22 Desember 2015.
- 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor: 1.03 01 01 30 10 5 2
- Hasil pengukuran ketinggian terhadap BM 0% pekerjaan milik PT.Putra Mawar Kirani yang dianggap pengukuran 100% pekerjaan milik PT.Jawen Sejahtera.
- 1 (satu) buah Buku SIDU warna kuning bertulis MAKE ME SMILE yang didalamnya berisi catatan ritase tanah urug proyek sport centre tahun 2015 dan 2016.
- Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor: 01/BAPP/SARPRAS.OR/ PU.KONST-SC/2015 tanggal 16 Desember 2015;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 02/BASTHP/SARPRAS.OR/PU.KONST-SC/2015 tanggal 16 Desember 2015;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 03/BASTHP/SARPRAS.OR/PU.KONST-SC/2015 tanggal 16 Desember 2015;
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over) Nomor: 020/598.4/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016;
- Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over) Nomor: 020/598.3/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016;
- Surat undangan pemeriksaan kepada anggota PPHP tanggal 15 Desember 2015.
- Akta Kuasa Direktur Nomor 163 tanggal 25 Nopember 2015 dari Notaris & PPAT UNTUNG DWIKORIANTO, SH., SpN.;
- Akta Perjanjian Nomor 09 tanggal 20 Pebruari 2019 dari Notaris & PPAT TRI BIMAWAN, SH., M.Kn.
- 1 (satu) bendel Berita Acara Perhitungan Tambah Kurang (MC0%);
- 1 (satu) bendel Berita Acara Perhitungan Tambah Kurang (MC100%);
- 1 (satu) bendel Laporan Progres Mingguan Minggu ke -01;
- 1 (satu) bendel Laporan Progres Mingguan Minggu ke -02;
- 1 (satu) bendel Laporan Progres Mingguan Minggu ke -03;
- 1 (satu) bendel Laporan Progres Mingguan Minggu ke -04;
- Slip setoran pembayaran pembuatan jaminan pelaksanaan;
- Slip setoran pembayaran pembuatan jaminan pemeliharaan;
- Satu bendel tiket pengambilan tanah urug lembar kedua minggu ke-I tanggal 19-22 Nopember 2015;
- Satu bendel tiket pengambilan tanah urug lembar kedua minggu ke-II tanggal 23-29 Nopember 2015;
- Satu bendel tiket pengambilan tanah urug lembar kedua minggu ke-III tanggal 30 Nopember-6 Desember 2015;
- Satu bendel tiket pengambilan tanah urug lembar kedua minggu ke-IV tanggal 7-13 Desember 2015;
- Satu buah buku warna merah tentang catatan pengangkutan tanah urug tahun 2015.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 16 November 2015 senilai Rp84.240.000,- (delapan puluh empat dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 537/PJK/XI/NF/15 tanggal 16 November 2015 senilai Rp84.240.000,- (delapan puluh empat dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran tanggal 16 November 2015 senilai Rp84.240.000,- (delapan puluh empat dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir mutase rekening pembayaran Geotexstille sebanyak 12 roll sebesar Rp84.240.000,- (delapan puluh empat dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat jalan Nomor : 410/GI/SJ/XI/15 tanggal 17 November November 2015 pengiriman geotexstil woven ukuran 4m x 200m sebanyak 12 roll.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 26 November 2015 senilai Rp98.280.000,00 (Sembilan puluh delapan dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 563/PJK/XI/NF/15 tanggal 26 November 2015 senilai Rp98.280.000,00 (Sembilan puluh delapan dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran tanggal 26 November 2015 senilai Rp98.280.000,00 (Sembilan puluh delapan dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir legalisir mutase rekening pembayaran pembelian geotexstil sebanyak 14 roll sebesar Rp98.280.000,00 (Sembilan puluh delapan dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 3 Desember 2015 senilai Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 582/PJK/XI/NF/15 tanggal 3 Desember 2015 sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran tanggal 3 Desember 2015 senilai Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening pembayaran pembelian geotexstil sebanyak 3 roll sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil tes geotexstile woven tanggal 6 Juli 2015.
- 1 (satu) bendel dokumen perhitungan volume urugan berdasarkan hasil pengukuran rencana terhadap segmen pelaksanaan pekerjaan Sport Center Kota Tegal Tahun 2015-2016
- 1 (satu) bendel fotocpy legalisir Laporan Mingguan.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir laporan Bulanan Bulan ke 1
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir laporan Bulanan Bulan ke 2.
- 1 (satu) bendel Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Pekerjaan Pengurugan Lahan Sport Center Tahun 2015.
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor insentif kepada Ir. Ari Awahono, M.Sc.
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor insentif kepada Ahmad Riza Setiawan, ST.
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor insentif kepada Aries Dwi Yanto.
- Perhitungan volume MC 0% berdasarkan hasil tembakan dari sdr. Harry Kurniawan, A.Md terhadap BM 10,65.
- Perhitungan volume terpasang berdasarkan hasil tembakan PPK terhadap BM 10,65.
Putusan PN SEMARANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
42