- Menyatakan Terdakwa RIDWAN MAHMUD ALIAS TOPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dengan nomor seri: M-02708164 atas nama Fidelis Sobha;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) asli dengan nomor seri: 06419691 atas nama Ricky Sahri Gumelar;
- 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dengan kepala warna hitam yang berlogokan 3 (tiga) Garpu Tala (Logo Merk Yamaha);
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Xeon GT125 paduan warna biru hitam dan silver, nomor rangka: MH32SV00FK258919 dan nomor mesin: 2SV258968;
- 1 (satu) buah Kunci tracker;
- 1 (satu) buah Kunci 12 (dua belas)-10 (sepuluh);
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank NTT nomor rekening: 004.02.06.004880-0 atas nama Polikarpus Satu;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Polikarpus Satu;
- 1 (satu) buah Botol tinta ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar Kanebo warna merah muda;
- 1 (satu) buah Botol hand sanitizer;
- 1 (satu) buah Masker warna putih;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank NTT atas nama Polikarpus Satu;
- 2 (dua) buah Kaca spion warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha BJ8 W A/T (Yamaha Fino) paduan warna ungu dan silver, nomor polisi: EB 4574 AJ nomor rangka: MH3SE88DOJJ068650 dan nomor mesin: E3R2E-1969719;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) warna abu-abu dengan nomor seri: 06182731, nomor polisi: EB 4574 AJ atas nama ST. Maryam;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SW-Jasa Raharja warna cokelat nomor seri: 0516971, nomor polisi: EB 4574 AJ atas nama ST. Maryam;
- 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dengan kepala warna hitam yang berlogokan 3 (tiga) Garpu Tala (Logo Merk Yamaha) nomor seri: A3289847
Putusan PN ENDE Nomor 31/Pid.B/2021/PN End |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Mas M. Wihardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarajevi Govina, Br Hakim Anggota I Putu Renatha Indra Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Fidelis Sobha alias Fidel; Dikembalikan kepada Mursalim Yunus; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN End
Statistik5134