- Menyatakan Terdakwa JOKO PARWOTO Bin SUWARMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa JOKO PARWOTO Bin SUWARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO PARWOTO Bin SUWARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa JOKO PARWOTO Bin SUWARMAN oleh karena itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 122.159.507,- (seratus dua puluh dua juta seratus lima puluh sembilanribu lima ratus tujuh rupiah), bilamana terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1402000056 Nomor D.O : OEAA-DO1402000056 tanggal 26 Februari 2014 kepada Tardi / Puji Rahayu Baturetno Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp 28.410.000,-
- Foto Copy Legalisir Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1402000056 tanggal 26 Februari 2014 kepada Tardi / Puji Rahayu Baturetno Wonogiri Jateng.
- Kwitansi telah terima dari Puji Rahayu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 5.000.000,- tanggal 18 Maret 2014.
- Kwitansi telah terima dari Sdr. Tardi / Puji Rahayu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 4.000.000,- tanggal 15 April 2014.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1304000043 Nomor D.O : OEAA-DO1304000044 tanggal 19 April 2013 kepada Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp 5.040.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1304000044 tanggal 19 April 2013 kepada pembeli Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA140500001 Nomor D.O : OEAA-DO140500002 tanggal 22 April 2014 kepada Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 17.805.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1404000017 tanggal 22 April 2013 kepada pembeli Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1404000033 Nomor D.O : OEAA-DO1404000032 tanggal 22 April 2014 kepada Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 2.178.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1404000033 tanggal 22 April 2013 kepada pembeli Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1407000006 Nomor D.O : OEAA-DO1407000006 tanggal 22 Juli 2014 kepada Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 3.150.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1407000007 tanggal 22 Juli 2014 kepada pembeli Wahyuni Baturetno Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1410000022 Nomor D.O : OEAA-DO1410000028 tanggal 29 Oktober 2014 kepada Wahyuni Baturetno Wonogiri dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 1.750.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO14100000023 tanggal 29 Oktober 2014 kepada pembeli Wahyuni Baturetno Wonogiri.
- Kwitansi telah terima dari Wahyuni /Sri Makmur untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 3.449.000,- tanggal 9 Juli 2013.
- Kwitansi telah terima dari Wahyuni untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 1.554.000,- tanggal 30 Desember 2013.
- Kwitansi telah terima dari Wahyuni untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 15.000.000,- tanggal 24 Februari 2014.
- Kwitansi telah terima dari Sdr. Wahyuni untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 2.615.500,- tanggal 8 Mei 2014.
- Kwitansi telah terima dari Sdr Wahyuni untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 498.800,- tanggal 22 Mei 2014.
- Kwitansi telah terima dari Sdr Wahyuni untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 692.200,- tanggal 18 Desember 2014.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1304000031 Nomor D.O : OEAA-DO1304000031 tanggal 16 April 2013 kepada Widodo Kebakkramat Karanganyar Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 10.800.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1304000031 tanggal 16 April 2013 kepada pembeli Widodo Kebakkramat Karanganyar Jateng.
- Foto Copy Legalisir Faktur (F) Nomor : PKP121203004 Nomor D.O : DOF 121203004 tanggal 3 Desember 2012 kepada Mas Pong Mulur Sukoharjo Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 8.400.000,-.
- Foto Copy Legalisir Delivery Order (DO) Nomor : DOF-121203004 tanggal 3 Desember 2012 kepada Mas Pong Mulur Sukoharjo Jateng.
- Kwitansi telah terima dari Mas Pong untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 6.500.000,- tanggal 9 Desember 2013.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000047 Nomor D.O : OEAA-DO1303000047 tanggal 27 Maret 2013 kepada Heru Kaliyoso Karanganyar Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 29.437.500,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1303000048 tanggal 27 Maret 2013 kepada Heru Kaliyoso Karanganyar Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000048 Nomor D.O : OEAA-DO1303000048 tanggal 27 Maret 2013 kepada Heru Kaliyoso Karanganyar Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 13.000.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1303000049 tanggal 27 Maret 2013 kepada Heru Kaliyoso Karanganyar Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1305000015 Nomor D.O : OEAA-DO1305000015 tanggal 30 Mei 2013 kepada Heru Kaliyoso Karanganyar Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 50.158.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA- DO1305000015 tanggal 30 Mei 2013 kepada Heru Kaliyoso Karanganyar Jateng.
- Kwitansi telah terima dari Heru untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 15.000.000,- tanggal 31 Mei 2013.
- Kwitansi telah terima dari Heru untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 9.870.000,- tanggal 5 Juni 2013.
- Kwitansi telah terima dari Heru untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 13.070.000,- tanggal 9 Juli 2013.
- Kwitansi telah terima dari Heru untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 3.536.000,- tanggal 18 Februari 2014.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000038 Nomor D.O : OEAA-DO1303000038 tanggal 25 Maret 2013 kepada Kukuh / TK Kukuh Slogohimo Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 11.437.500,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA- SO1303000039 tanggal 25 Maret 2013 kepada Kukuh / TK Kukuh Slogohimo Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000039 Nomor D.O : OEAA-DO1303000039 tanggal 25 Maret 2013 kepada Kukuh / TK Kukuh Slogohimo Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 1.625.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA- SO1303000040 tanggal 25 Maret 2013 kepada Kukuh / TK Kukuh Slogohimo Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000042 Nomor D.O : OEAA-DO1303000042 tanggal 26 Maret 2013 kepada Rozy / UD Tani Utama Sanggrahan Sukoharjo Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 2.376.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA- SO1303000043 tanggal 26 Maret 2013 kepada Rozy / UD Tani Utama Sanggrahan Sukoharjo Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000043 Nomor D.O : OEAA-DO1303000043 tanggal 26 Maret 2013 kepada Rozy / UD Tani Utama Sanggrahan Sukoharjo Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 5.850.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA- SO1303000044 tanggal 26 Maret 2013 kepada Rozy / UD Tani Utama Sanggrahan Sukoharjo Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1306000011 Nomor D.O : OEAA-DO1306000011 tanggal 26 Juni 2013 kepada Rozy / UD Tani Utama Sanggrahan Sukoharjo Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 10.360.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA- SO1306000011 tanggal 26 Juni 2013 kepada Rozy / UD Tani Utama Sanggrahan Sukoharjo Jateng.
- Kwitansi telah terima dari Rozy untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 8.510.000,- tanggal 13 Juni 2013.
- Faktur (F) Penjualan Nomor : OEAA-FA1304000044 Nomor D.O : OEAA-DO1304000045 tanggal 19 April 2013 kepada Narjo / Tani Subur Jl. Raya Solo-Tawangmangu Km 11,7 Papahan Karanganyar Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 7.500.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA- SO1304000045 tanggal 19 April 2013 kepada Narjo / Tani Subur Jl. Raya Solo ? Tawangmangu Km 11,7 Papahan Karanganyar Jateng.
- Kwitansi telah terima dari Narjo / Tani Subur untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 7.700.000,- tanggal 9 Desember 2013.
- Fotocopy yang dilegalisir Faktur (F) Penjualan Nomor : PKP121019004 Nomor D.O : DOF121019004 tanggal 19 Oktober 2012 kepada Suripto Kaliyoso Karanganyar Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 16.520.000,-.
- Fotocopy yang dilegalisir Delivery Order (DO) Nomor : DOF121019004 tanggal 19 Oktober 2012 kepada Suripto Kaliyoso Karanganyar Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000040 Nomor D.O : OEAA-DO1303000040 tanggal 25 Maret 2013 kepada Wahyu Ngadirojo Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 25.200.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1303000041 tanggal 25 Maret 2013 kepada Wahyu Ngadirojo Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1303000041 Nomor D.O : OEAA-DO1303000041 tanggal 25 Maret 2013 kepada Wahyu Ngadirojo Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 8.125.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1304000042 tanggal 25 Maret 2013 kepada Wahyu Ngadirojo Wonogiri Jateng.
- Faktur (F) Nomor : OEAA-FA1304000036 Nomor D.O : OEAA-DO1303000037 tanggal 17 April 2013 kepada Wahyu Ngadirojo Wonogiri Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 5.700.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : OEAA-SO1303000037 tanggal 17 April 2013 kepada Wahyu Ngadirojo Wonogiri Jateng.
- Kwitansi telah terima dari Wahyu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 2.037.500,- tanggal 9 Juli 2013.
- Kwitansi telah terima dari Wahyu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 9 Desember 2013.
- Kwitansi telah terima dari Wahyu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 8.645.000,- tanggal 30 Desember 2013.
- Kwitansi telah terima dari Wahyu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 18 Maret 2014.
- Kwitansi telah terima dari Wahyu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 15 April 2014.
- Kwitansi telah terima dari Wahyu untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 8 Mei 2014.
- Faktur (F) Penjualan Nomor : PKP120503015 Nomor D.O : DOF120503017 tanggal 3 Mei 2012 kepada Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 4.392.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : DOF120503017 tanggal 3 Mei 2012 kepada Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng.
- Faktur (F) Penjualan Nomor : PKP120503004 Nomor D.O : DOF120503005 tanggal 3 Mei 2012 kepada Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 6.461.000,-.
- Delivery Order (DO) Nomor : DOF120503005 tanggal 3 Mei 2012 kepada Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng.
- Foto Copy Legalisir Faktur (F) Penjualan Nomor : PKP120601008 Nomor D.O : DOF120601008 tanggal 1 Juni 2012 kepada Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng dengan jumlah yang harus dibayar Rp. 6.283.000,-.
- Foto Copy Legalisir Delivery Order (DO) Nomor : DOF120601008 tanggal 1 Juni 2012 kepada Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng.
- Kwitansi Nomor : KD120727003 tanggal 27 Juli 2012 telah terima dari Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 2.000.000,-.
- Kwitansi Nomor : KD121207014 tanggal 7 Desember 2012 telah terima dari Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 8.700.000,.
- Kwitansi telah terima dari Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 1.814.600,- tanggal 21 Mei 2014.
- Kwitansi telah terima dari Suyat Glodok Polokarto Sukoharjo Jateng untuk angsuran piutang sejumlah Rp. 1.175.000,- tanggal 16 September 2014.
- Nota Penjualan Nomor : 000907 tanggal 19 Januari 2012 pembeli Suyat alamat Godok Polokarto.
- Penjelasan Saldo Debitur pelimpahan kepada Sdr. Joko Parwoto.
- Keputusan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) Nomor : 083/Pert.D/SDM 60/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Sanksi Pemberhentian untuk Sementara Waktu (Skorsing) yang Kesatu.
- Keputusan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) Nomor : 321/Pert.D/SDM 60/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Sanksi Pemberhentian untuk Sementara Waktu (Skorsing) yang Kedua.
- Keputusan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) Nomor : 113/Pert.D/SDM 60/2015 tanggal 17 Februari 2017 tentang Sanksi Pemberhentian untuk Sementara Waktu (Skorsing) yang Ketiga.
- Keputusan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) Nomor : 304/Pert.D/SDM 60/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Karyawan PT. Pertani (Persero).
- Dapentani DANA PENSIUN PERTANI, Tanggal 20 Oktober 2017 Nomor 169/DP/X/2017 Kepada Sdr. Joko Parwoto Perihal : Perhitungan Manfaat Pensiun Dipercepat.
- Surat Nomor : 06/PERT.W4.5/SDM 60/2015/RHS, Tanggal 03 Pebruari 2015 Perihal : Penyelesaian Piutang Karyawan.
- Surat Pengakuan Hutang dan Pernyataan Kesanggupan Membayar tanggal 8 Januari 2015 yang dibuat oleh Joko Parwoto.
- Surat Pengakuan Hutang dan Pernyataan Kesanggupan Membayar tanggal 25 Juni 2014 yang dibuat oleh Joko Parwoto.
- Foto copy Legalisir Surat Pernyataan tanggal 15 April 2014.
- Foto Copy Legalisir Daftar Kios Cabang Surakarta Tanggung Jawab Pak Joko Parwoto tanggal 22 Mei 2014.
- Foto Copy Legalisir Surat Nomor : 692/KEK/02.10 Tanggal 19 April 1996 Perihal : Penerimaan Karyawan.
- Foto Copy Legalisir Surat Nomor : SK. 789/KEK/20/12 tanggal 24 Desember 1998 perihal Penetapan sebagai Tenaga Bulanan PT. Pertani (Persero).
- Foto Copy Legalisir Surat Nomor : SK.1140/KEK/02.12 tanggal 08 Oktober 2003 perihal Penetapan sebagai Tenaga Organik.
- Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Wilayah PT. PERTANI (PERSERO) Jawa Tengah 7 DIY Nomor : SK.8/KEK/02.14 tanggal 21 Febuari 2000 tentang Penunjukan Petugas Pemasaran PT. Pertani (Persero) Cabang Jawa Tengah III.
- Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Wilayah PT. PERTANI (PERSERO) Jawa Tengah 7 DIY Nomor : SK.61/KEK/02.14 tanggal 31 Oktober 2000 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Karyawan PT. Pertani (Persero) Wilayah Jawa Tengah & DIY.
- Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Wilayah PT. PERTANI (PERSERO) Jawa Tengah 7 DIY Nomor : SK66/KEK/02.14 tanggal 8 November 2000 tentang Penunjukan Petugas Pemasaran Cabang Jawa Tengah V pada PT. PERTANI (PERSERO) Cabang Jawa Tengah 7 DIY.
- Foto Copy Legalisir Surat PT. PERTANI (PERSERO) Nomor : 137/KEK/01.10 tanggal 22 Mei 2007 tentang Perubahan Penunjukan Sales Reseprentatif (SR).
- Foto Copy Legalisir Surat Nomor : 71/KEK/10.10 tanggal 11 April 2007 perihal Usulan Perubahan Penunjukan SR.
- Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) Nomor : 461/Pert.D/SDM 20.1/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pejabat / Karyawan PT. Pertani (Persero).
- 1 (satu) buku Akta Pendirian PT. PERTANI (PERSERO).
- 1 (satu) buku Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan PT. PERTANI (PERSERO) tahun 2014 Wilayah Jawa Tengah.
- Peraturan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) No. PERT.004/ORG/01, tanggal 10 Juni 2013 tentang penyempurnaan tata kerja dan susunan organisasi PT. PERTANI (PERSERO).
- Peraturan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) No. PERT. 004/PERT.D/ORG 00/2017, tanggal 06 Februari 2017 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi PT. PERTANI (PERSERO).
- Surat Keputusan Direksi PT. PERTANI (PERSERO) No. Pert. 005/ORG.01, tanggal 11 Juni 2013, tentang Standar Prosedur Operasional PT. PERTANI (PERSERO).
Putusan PN SEMARANG Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 81/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kalimatul Jumroh, Shbr Hakim Anggota Edy Sepjengkaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Erma Sari Suwarno Putri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan ke PT. PERTANI (Persero) Cabang Surakarta. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
46