Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aslan Ainin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mansur, Bc.ip, Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | -eka Nurlia Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DEDI SETIAWAN Alias BAKO Bin SOPIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI SETIAWAN Alias BAKO Bin SOPIYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak dunhil warna hitam yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening sedang berisikan kristal putih shabu dengan berat kotor seluruhnya 42,13 gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang setelah dilakukan pemeriksaan di Lab BNN tersisa. 2,7660 gram sedangkan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening sedang berisikan kristal putih shabu seberat 39,3214 gram untuk dimusnahkan; 5 (lima) bungkus plastik bening sedang berisikan kristal putih shabu dengan berat kotor seluruhnya 4,14 gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang setelah dilakukan pemeriksaan di Lab BNN tersisa 0,7234 gram sedangkan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening sedang berisikan kristal putih shabu seberat 3,3916 gram untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah kunci obeng, 1 (satu) buah handphone nokia warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Yamaha N Mex warna putih Nopol BE 6879 AA;Dikembalikan kepada saksiSukiman Bin Asmara. Uang tunai sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) sebanyak 8 (delapan) lember dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;Dirampas untuk Negara.6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2019/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2019/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik5624