- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum tanah yang terletak yang terletak di Jalan Besar Parapat, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun seluas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifakat Hak Milik No.286 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun dengan batas-batas:
- Sebelah Timur Berbatasan dengan : Jalan Besar Parapat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Alm. Pipin Tambunan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Gang Umum
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Alm. Asiman Damanik
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sejumlah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Sim |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah secara hukum milik Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 1.936.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2017/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2017/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1031 K/PDT/2019
Lainnya : 75/Pdt.G/2017/PN.Sim.
Statistik3615