- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Tarmizi Bin Thaib) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Devi Yanti Binti Rasyidin) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon Konvensi selainnya;
- Mengabulan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian:
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, nama Nikeisya Ulya Binti Tarmizi, tanggal lahir/Usia 11 Tahun dan M. Afif Firdaus Bin Tarmizi, tanggal lahir/Usia 7 Tahun, berada di bawah hadhanah (asuhan) Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan sebagai berikut:
- Nafkah terhadap 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Nafkah madhiyah (nafkah lalu) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi hal-hal sesuai dictum nomor: 3 Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menyatakan gugatan harta Bersama tidak dapat diterima (onvankelijk verklaard);
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 396/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 396/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Al Khairybr Hakim Anggota Zukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hamdiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.G/2021/MS.Bna.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.G/2021/MS.Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 396/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik7949