- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Ichlas Bin Baharuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Astuti Marisa Binti Muhammad Saleh) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan:
- Nafkah iddah Penggugat sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) selama masa iddah dan Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah dan Mut?ah sebesar tersebut pada angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Muhammad Ata Al Hilal yang berumur 11 tahun, Muhammad Firjatullah yang berumur 10 tahun dan Alisha Mazaya yang berumur 8 tahun, dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat, serta memerintahkan Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat bertemu, mengajak jalan-jalan dan membawa menginap anak - anak tersebut pada waktu-waktu tertentu menurut kepatutan, jika Penggugat tidak memberikan akses tersebut maka Tergugat dapat mengajukan gugatan untuk pencabutan hak asuh anak-anak tersebut dari Penggugat ke Mahkamah Syar?iyah /Pengadilan Agama;
- Menetapkan biaya pemeliharaan anak/nafkah tiga orang anak tersebut di atas sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahun, serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah anak-anak tersebut sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 386/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 386/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Safnizar, M.hbr Hakim Anggota H. Yusri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahdi Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,00 (Empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pdt.G/2021/MS.Bna.zip
- Download PDF
- 386/Pdt.G/2021/MS.Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 386/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik9944