- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN ABUBAKAR Alias GUNAWAN Alias NONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pencurian? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNAWAN ABUBAKAR Alias GUNAWAN Alias NONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna abu-abu bertuliskan Champion yang mana pada tutup kepala dan lengan kaos berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna cream;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas berwarna abu-abu leis putih;
- 1 (satu) batang pensil eye liner berwarna silver;
- 1 (satu) batang pensil alis berwarna merah muda;
- 1 (satu) batang kuas lipstick berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Mascara berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah bedak Pixy berwarna putih;
- 1 (satu) buah deodorant merk Rexona Man berwarna Silver hitam;
- 1 (satu) botol parfum Axe berwarna biru hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan berwarna hitam dengan merk QAO;
- 1 (satu) buah Dompet berwarna hitam dengan tali berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah dompet berwarna Merah Muda bergambar boneka kucing bertuliskan ?MEOW?;
- 1 (satu) buah tas samping berwarna hijau lumut;
Putusan PN ENDE Nomor 23/Pid.B/2020/PN End |
|
Nomor | 23/Pid.B/2020/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Emerlinda N. Ludji, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada korban PATRISIUS KUWA Alias INCES; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2020/PN_End.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2020/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2020/PN End
Statistik6436