- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, panjang 28 Cm warna silver, bergagang kayu warna coklat, sarung kulit warna coklat, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk bloodes, 1 (satu) masker warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) Celana Jeans warna biru merk CARDINAL, 1 (satu) ikat pinggang., 1 (satu) baju kaos warna hitam, 1 (satu) baju dalaman warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol : BD-3095-EW, 1 (satu) unit HP VIVO warna biru hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna putih, 1 (satu) unit HP VIVO warna merah hitam , dikembalikan kepada keluarga korban.
- 1 (satu) unit HP XIAOMI Redmi 5A, dikembalikan kepada saksi SUSMI ANITA,
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z warna merah hitam NOPOL BD 4395 EN, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat warna merah hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam , dirampas untuk negara.
Putusan PN BENGKULU Nomor 365/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 365/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa ADMEN als MEN Bin AHMAD ZAINI (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ??TURUT SERTA DENGAN SENGAJA DAN DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN,?? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADMEN als MEN Bin AHMAD ZAINI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun. 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5.Menetapkan barang bukti berupa : 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 365/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 365/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik11770