- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian secara Verstek;
- Menyatakan Akta Kuasa No. 03, dibuat dan ditandatangani di Kantor Turut Tergugat-II pada tanggal 15-10-2021 adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menyatakan Perjanjian Jaminan Fidusia No. 15 dibuat dan ditandatangani di Kantor Turut Tergugat-I pada tanggal 6-12-2021 adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menyatakan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W6.00214925.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal: 20-12-2021 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Turut Tergugat-III adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menyatakan Jaminan Fidusia dari Para Tergugat sebagai Pemberi Fidusia yang diberikan kepada Penggugat sebagai penjamin pelunasan utang pinjaman fidusia berjumlah sebesar Rp.2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) dalam Akta Fidusia No. 15 adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menyatakan seluruh jumlah setoran uang pengembalian utang jaminan fidusia yang telah ditransfer ke dalam Nomer Rekening 5085758800 a/n. Penggugat melalui Tergugat-I adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menyatakan jumlah uang setoran pengembalian utang jaminan fidusia yang disetorkan ke dalam Nomer Rekening 5085758800 a/n. Penggugat yang melalui Tergugat-I sebagai berikut :
- Setoran Bulan Desember 2021:
- Setoran TRSF E-BANKING CR 0712/FTSCY/WS95011 Tanggal 7 Desember 2021 sebesar Rp.800,000,-(delapan ratus juta rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 13/12 /95031/00000 Tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp.3.685.000,-(tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 1612/FTSCY/WS95011 Tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp.397500,-(tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Setoran Bulan Januari 2022 :
- Setoran TRSF E-BANKING CR 0801/FTSCY/WS95011 Tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp.270,000,000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Setoran Bulan Pebruari 2022 :
- Setoran TRSF E-BANKING CR 07/02 /95031/00000 Tanggal 07 Pebruari 2022 sebesar Rp.894,200,-(delapan ratus sembilan puluh empat dua ratus rupaih);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 1002/FTSCY/WS95031 Tanggal 10 Pebruari 2022 sebesar Rp.600,000,-(enama ratus ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 15/02 /95031/00000 Tanggal 15 Pebruari 2022 sebesar Rp.244.000,-(dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 19/02 /95031/00000 Tanggal 21 Pebruari 2022 sebesar Rp.633.000,-(enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 2202/FTSCY/WS95051, Tanggal 22 Pebruari 2022 sebesar Rp.276,900,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
- Setoran TRSF E-BANKING CR 2502/FTSCY/WS95051, Tanggal 25 Pebruari 2022, sebesar Rp.9,771,538,-(sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu lima ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Setoran Bulan Maret 2022 :
- Setoran TRSF E-BANKING CR 23/03 /95031/00000 Tanggal 23 Maret 2022 sebesar Rp.1,775,000.-(satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 23/03 /95031/00000 Tanggal 23 Maret 2022, sebesar Rp.375,000.-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 23/03 /95031/00000, Tanggal 23 Maret 2022, sebesar Rp.185,000.-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 24/03 /95031/00000 Tanggal 24 Maret 2022, sebesar Rp.352,000.-(tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 24/03 /95031/00000 Tanggal 24 Maret 2022, sebesar Rp.48,000.-(empat puluh delapan ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 24/03 /95031/00000 Tanggal 24 Maret 2022, sebesar Rp.275,000.-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 26/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022, sebesar Rp.997,110.-(sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah );
- Setoran TRSF E-BANKING CR 26/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022, sebesar Rp.264,000.-(dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 26/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022, sebesar Rp.108,594.-(seratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 26/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp.500,000.-(lima ratus ribu rupiah) Tanggal: 26/03;
- Setoran TRSF E-BANKING CR 26/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022, sebesar Rp.177,690.-(seratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 26/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp.50,752.-(lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 26/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022, sebesar Rp.2,390,400.-(dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah);
- TRSF E-BANKING CR 28/03 /95031/00000 Tanggal 28 Maret 2022, sebesar Rp.317,497.-(tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 2803/FTSCY/WS95011 Tanggal 28 Maret 2022, sebesar Rp.586,800.-(lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- Setoran 29/03 TRSF E-BANKING CR 29/03 /95031/00000 Tanggal 29 Maret 2022, sebesar Rp.15,073,580.-(lima belas juta tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 29/03 /95031/00000 Tanggal 29 Maret 2022, sebesar Rp.331,500.-(tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING DB 3003/FTSCY/WS95011 Tanggal 30 Maret 2022, sebesar Rp.5,000,000.-(lima juta rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 31/03 /95031/00000 Tangal 31 Maret 2022, sebesar Rp.611,000.-(enam ratus sebelas ribu rupiah);
- Setoran Bulan April 2022 :
- Setoran TRSF E-BANKING CR 02/04 /95031/00000 Tanggal 04 April 2022, sebesar Rp.1,000,000.-(satu juta rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING DB 0204/FTSCY/WS95011 Tanggal 04 April 2022 sebesar Rp.2,000,000.-(dua juta rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 0804/FTSCY/WS95051 Tanggal 08 April 2022, sebesar Rp.78,000.-(tujuh puluh depan ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 09/04 /95031/00000 Tanggal 11 April 2022 sebesar Rp.16,385,500.-(enam belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 1204/FTSCY/WS95051 Tanggal 12 April 2022, sebesar Rp.8,607,400.-(delapan juta enam ratus tujuh ribu empat ratus rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 13/04 /95031/00000 Tanggal 13 April 2022, sebesar Rp.713,375.-(tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
- Setoran TRSF E-BANKING CR 16/04 /95031/00000 Tanggal 18 April 2022, sebesar Rp.2,509,000.-(dua juta lima ratus sembilan ribu);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 18/04 /95031/00000 Tanggal 18 April 2022, sebesar Rp.5,260,000.-(lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 18/04 /95031/00000 Tanggal 18 April 2022, sebesar Rp.2,900,000.-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING CR 2004/FTSCY/WS95051 Tanggal 21 April 2022, sebesar Rp.5,364,838.-(lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Setoran TRSF E-BANKING DB 2104/FTSCY/WS95011 Tanggal 21 April 2022, sebesar Rp.536,484.-(lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Setoran 26/04 TRSF E-BANKING CR 2604/FTSCY/WS95051 Tanggal 26 April 2022 sebesar Rp.1,079,000.-(satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Setoran Bulan Juni 2022 :
- Setoran TRSF E-BANKING CR 0706/FTSCY/WS95051 Tanggal 07 Juni 2022 sebesar Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Setoran Bulan Juli 2022 :
- Setoran TRSF DR 0213211690 8435 Tanggal 05 Juli 2022 sebesar Rp.170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menyatakan jumlah seluruh setoran uang pengembalian utang jaminan fidusia yang telah ditransfer ke dalam Nomer Rekening 5085758800 a/n. Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat melalui Tergugat-I, sejak diajukannnya gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya seluruhnya berjumlah sebesar Rp.539.654.658,-(lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
- Menyatakan sisa utang jaminan fidusia Para Tergugat yang belum dibayar / dikembalikan kepada Penggugat sejak diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya masih kurang/sisa berjumlah sebesar Rp.1.960.345.342,-,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah);
- Menyatakan utang jaminan fidusia yang menjadi tanggungan Para Tergugat selama 7 bulan kepada Penggugat dibebankan untuk membayar tambahan bunga dari jumlah utang jaminan fidusia yang belum dibayar / dikembalikan oleh Para Tergugat berjumlah sebesar Rp.1.960.345.342,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) adalah sejumlah bunga sebesar Rp.68.612.086,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu delapan puluh enam rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat yang tidak melakukan setoran uang pengembalian utang jaminan fidusia berjumlah sebesar Rp.1.960.345.342,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar terhadap sisa utang jaminan fidusia yang belum dibayar berjumlah sebesar Rp.1.960.345.342,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.488.000,00 (empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak yang lain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 371/Pdt.G/2023/PN Sby |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widiarso, Hakim Anggota Abu Achmad Sidqi Amsya |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Jumlah setoran pada bulan Desember 2021 sebesar Rp.4.882.500,-(empat juta delapan delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Jumlah setoran pada bulan Pebruari 2022 sebesar Rp.12.419.638,-(dua belas juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) Jumlah setoran pada bulan Maret 2022 sebesar Rp.29.418.923,-(dua puluh sembilan juta emapt ratus delapan belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) Jumlah setoran pada bulan April 2022 sebesar Rp.46.433.597,-(empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) Adalah sah menurut hukum dan telah menjadi hak milik penuh dari Penggugat untuk dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/Pdt.G/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 371/Pdt.G/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
206
233