- Menyatakan Terdakwa AGUS TRIYONO Bin Alm WARTOYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.220.696.000,00 (dua ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun;-
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Berkas PERATURAN DESA KUNCIR NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DES) TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas PERATURAN DESA KUNCIR NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KUNCIR TAHUN 2022.
- 1 (satu) Berkas PERATURAN DESA KUNCIR NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA dan 1 (satu) Berkas PERATURAN DESA KUNCIR NOMOR 02 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
- 1 (satu) Berkas PERATURAN DESA KUNCIR NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA dan 1 (satu) Berkas PERATURAN DESA KUNCIR NOMOR 08 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
- 1 (satu) Berkas PERATURAN DESA KUNCIR NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KUNCIR TAHUN ANGGRAN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BLT DD TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas SPJ DESA SIAGA COVID-19 DESA KUNCIR DANA KEGIATAN DD TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN JAMBAN DD TAHAP II TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BAYAR HONOR KADER STANTING TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BAYAR PMT IBU HAMIL TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BAYAR PMT BALITA STUNTING TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN JUT DUKUH KUNCIR RT.05, RW.02 TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN JUT DUKUH MAYONG RT.07, RW.01 TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BETONISASI DUKUH TRANGKIL RT.03, RW.04 TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN JUT DUKUH TAPEN RT.05, RW.03 TAHUN 2022;
- 1 (satu) Berkas PRIN AUT REKENING KORAN REKENING NOMOR 3031020483 ATAS NAMA PEMDES KUNCIR;
- 1 (satu) lembar Printed by Siskeudes Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) berkas Printed by Siskeudes Buku Kas Umum Pemerintah Desa Kuncir Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) berkas copy Keputusan Bupati Demak Nomor 141 / 405 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Saudara AGUS TRIYONO Sebagai Kepala Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Masa jabatan 2016-2022;
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1 / 359 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Saudara AGUS TRIYONO Dari Jabatan Kepala Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Masa jabatan 2016-2022;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Demak Nomor 141 / 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Saudara AFIAN SAPUTRA, SE Sebagai Sekretaris Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama HADI PURWANTO Dengan Jabatan Kaur Keuangan;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama HUDI KISWANTO Dengan Jabatan Kaur Perencanaan;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama SUMIYATI Dengan Jabatan Kaur Tata Usaha Dan Umum;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama SUBUR Dengan Jabatan Kasi Pemerintahan;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama SITI NURYATUN Dengan Jabatan Kasi Kesejahteraan;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama WILIN PRIYONGGO Dengan Jabatan Kadus Mayong;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama PURWANDI Dengan Jabatan Kadus Kuncir;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama KASMUDI Dengan Jabatan Kadus Tapen;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Kuncir Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atas nama BUSTAMI Dengan Jabatan Kadus Trangkil.
- 2(dua) buah kertas tanda terima tanggal 9 Juli 2015 No.TT 0001178 yang diserahkan oleh WAHYUNINGSIH dengan nominal Sebesar Rp.20.284.500,00 dan di terima oleh lingga.
- Kwitansi bermatarai tertanggal 29 Maret 2022 untuk Desa Siaga Covid-19 sebesar Rp. 54.000.000,-
- Kwitansi bermatarai tertanggal 29 Maret 2022 untuk Normalisasi Drainase Utama Tani Dk. Trangkil sebesar Rp. 15.715.200,-
- Kwitansi bermatarai tertanggal 29 Maret 2022 untuk Betonosasi Jalan Usaha Tani Dk. Tapen sebesar Rp. 23.750.000,-
- Kwitansi bermatarai tertanggal 29 Maret 2022 untuk Betonisasi JUT Kuncir-Kedondong sebesar Rp. 28.615.400,-
- Kwitansi bermatarai tertanggal 29 Maret 2022 untuk Talut Jalan Usaha Tani Blok Tlogo Dk. Mayong sebesar Rp. 28.615.400,-
- Kwitansi bermatarai tertanggal 29 Maret 2022 untuk Bantuan RTLH (3 Unit @15.000.000) sebesar Rp. 45.000.000,-
- Slip Setoran Bank Jateng tanggal 12 April 2023 dengan jumlah nominal sebesar Rp. 53.237.012,-
- (satu) berkas Copy Keputusan Bupati Demak Nomor 144.1 / 503 Tahun 2021 Tentang Peresmian Anggota Bandan Permusyawaratan Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Masa Bhakti 2021-2027;
- 1 (satu) lembar Konfirmasi Pelaksanaan APBDES 2021 Nomor: 004 / BPD / II / 2022, tanggal 29 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Peringatan Tertulis Dana DD Tahun 2022 kepada Kepala Desa Kuncir Nomor: 005 / 06 / BPD / VI / 2022, tanggal 26 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Pemberitahuan Audensi dan Kordinasi DD Tahun 2022 Nomor: 05 / 07 / VI / Bpd / I / 2022, tanggal 29 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Pernyataan Sdr. AGUS TRIYONO bermatrai yang isinya ?berjanji akan membangun semua tanggungan Dukuh Tapen dan Kuncir, Trangkil paling lambat 20 Juli 2022?.
- 1 (satu) berkas Berita Acara Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa Tahap I di Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) lembar Surat Pelaksanaan Dana Desa kepada Kepala Desa Kuncir tentang tindak lanjud dari hasil monitoring dan evaliasi pengelolaan DD tahun 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembinaan kepada Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak.
- 1 (satu) Bendel fotocopy dokumen pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa tahap 1 Desa Reguler Tahun 2022 pada Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel fotocopy dokumen pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa tahap 2 Desa Reguler Tahun 2022 pada Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel fotocopy dokumen pengajuan permohonan penyaluran BLT triwulan ke- 1 Tahun 2022 pada Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel fotocopy dokumen pengajuan permohonan penyaluran BLT triwulan ke-2 Tahun 2022 pada Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel fotocopy dokumen pengajuan permohonan penyaluran BLT triwulan ke-3 Tahun 2022 pada Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel fotocopy dokumen pengajuan permohonan penyaluran BLT triwulan ke-4 Tahun 2022 pada Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen pencairan Dana bagi Hasil pajak dan Retribusi Desa Kuncir Tahun 2022 Kecamatan Wonosalam Kabuapaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Januari dan februari tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Maret tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan April tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Mei tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Juni tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Juli tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Agustus tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan September tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Oktober tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan November tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak;
- 1 (satu) Bendel dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Bulan Desember tahun 2022 Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
- 1 (satu) berkas undangan keuangan Desa Kuncir dari Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak ke-1 tanggal 26 Juli 2022 hanya dihadiri oleh Sekretaris Desa.
- 1 (satu) berkas undangan keuangan Desa Kuncir dari Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak ke-2 tanggal 27 Juli 2022 hanya dihadiri oleh Bendahara Desa;
- 1 (satu) berkas undangan keuangan Desa Kuncir dari Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak ke-3 tanggal 29 Juli 2022 hanya dihadiri oleh Kepala Desa Kuncir;
- Berita Acara Permintaan Keterangan pada Tanggal 29 Juli 2022 terhadap Kepala Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam
- 1 (satu) berkas Surat Kepada Inspektur Kabupaten Demak berkaitan Monitoring dan pembinaan Keuangan Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Nomor 148.22/3889 tanggal 6 September 2022;
- 1 (satu) Berkas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN Sebesar Rp. 4.556.000,- (empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadarwoko, Um.br Hakim Anggota Edi Darma Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Ashari S.t. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti No. 1 s/d 73 Dikembalikan kepada pemerintah Desa Kuncir Kecamatan Sayung Kab. Demak melalui Sekretaris Desa Kuncir; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
146
104