Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 362/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Arlandi Triyogo |
Panitera | Subarkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;? Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Penyelesaian nomor 54 tanggal 26 Juni 2015 ; ? Menyatakan Tergugat I melakukan wanprestasi/ingkar janji ;? Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pengganti kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.- (dua ratus juta rupiah) ;? Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.896.000,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); ? Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I, III, IV dan V dalam konpensi untuk seluruhnya;? Menghukum Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara rekonpensi sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 362/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Statistik323121