- Menyatakan Anak Perdi Ardiyan Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Perdi Ardiyan Saputra oleh karena itu dengan pidana pembinaan selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah dibawah pengawasan Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat No.Ka: MH1JM3125KK893150, No.Sin: GM31E2888386;
- Uang tunai sebesar Rp2.364.500,00 (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) dus Rokok dengan jenis dan merk:
- 10 (sepuluh) slop Rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) slop Rokok Lucky Strike;
- 4 (empat) slop Rokok Clas Mild;
- 6 (enam) bungkus Rokok LA;
- BPKB Sepeda Motor atas nama Awan Hamzah;
- 1 (satu) lembar Sprai Kasur;
- 2 (dua) sachet bungkus Kondom Merk Sutra;
- 1 (satu) lembar Struk Belanja Indomaret;
- 1 (satu) buah Alat Kecantikan Merk Vasseline.
- 1 (satu) buah Tempat Kotak Kue.
- 2 (dua) buah botol bekas minuman beralkohol jenis Brem;
- 4 (empat) buah Mata Pisau Carter;
- 1 (satu) botol kecil Pelumas;
- 2 (dua) Handphone merk Samsung;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung;
- 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman CCTV;
- Membebankan kepada masing-masing Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pya |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggotadewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggotamaulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hefi Karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Erpan Budiawan Sadik; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pya
Statistik4526