- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 1175 M2 (seribu seratus tujuh puluh ima meter persegi) yang terletak di Jalan Legok Kandang, Kampung Legok Kandang, RT. 01, RW. 18, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 06818, Surat Ukur No06818/Alamendah/2018, tertanggal 16 Nopember 2018 atas nama Rachmiyati dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : tanah kebun
- Sebelah Selatan : tanah kebun
- Sebelah Utara : jalan raya
- Sebelah Timur : tanah kebun
- Hak Milik atas sebidang tanah Seluas 4.699 M2, yang terletak di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor:106/2009 tanggal 08 April 2009 sebagai Penjual Hj. Euis Sukaesih dan Ade Suparman, Pembeli Hengki Kurniawan (Tergugat) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah sawah Ade Susanto:
- Sebelah Timur : Tanah Sawah R. Sukendar/Onak;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah AU;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Hak Milik atas sebidang tanah Seluas 420 M2, yang terletak di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor : 70/2009 tanggal 18 Maret 2009, sebagai Penjual Ny. Yayah dan Tn. Toni, Pembeli Hengki Kurniawan (Tergugat) dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Jojo Sutarjo;
- Sebelah Timur : Tanah Hengki Kurniawan;
- Sebelah Selatan : Tanah Dede Mulyani;
- Sebelah Barat : Tanah Hj.Yamengsi;
- Hak Milik atas sebidang tanah Seluas 924 M2, yang terletak di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor : 88/2009 tanggal 27 Maret 2009, sebagai Penjual Tn. Entah dan Ny. Elih Solihat, Pembeli Hengki Kurniawan (Tergugat) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Gang/Tanah Undang S/Sutiwara/Udin S/ Ade S/Daman S:
- Sebelah Timur : Selokan;
- Sebelah Selatan : Gang Tariah Dudung, Empat/Udin SlDidin;
- Sebelah Barat : Jalan
- Hak Milik atas sebidang tanah Seluas 420 M2, yang terletak di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor: 71/2009 tanggal 18 Maret 2009, sebagai Penjual Ny. Karwasih dan Ny. Imas Sumarni, Pembeli Tn. Hengki Kurniawan (Tergugat) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Jojo Sutarjo;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Dede Mulyani;
- Sebelah Barat : Tanah Hengki Kurniawan;
- Sebidang tanah seluas 558 M2 (lima ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Legok Kandang, Kampung Legok Kandang, RT. 01, RW. 18, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 02234, Surat Ukur tanggal 28 Juli 2017 No. 0242/2017, atas nama Rachmiyati, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : tanah kebun
- Sebelah Selatan : tanah kebun
- Sebelah Utara : tanah dan bangunan villa
- Sebelah Timur : jalan raya
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1938/Kel. Tanah Tinggi, Surat Ukur, Tanggal 15-10-2003, No. 00995/2003, Seluas 74 M2, terletak di RT. 014, RW. 05, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atas nama Faldyanto Putra Kurniawan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Rumah Bpk. Erwin/Bapak RT
- Sebelah Selatan : Jalan Sadewa II
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Rudi/Gang/jalan Sadewa Dalam
- Sebelah Timur : Rumah Rozer, jln. Sadewa/15. Kitoko Shop/Rumah Bpk. Edwin Wibowo
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 367 M2 (tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Provinsi, RT. 01, RW. 17, Desa Aamendah, Kecamatan Rancabai, Kabupaten Bandung, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 06973, atas nama Faldyanto Putra Kurniawan dan Areta Putri Kurniawan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Dedi dan tanah milik Pak H. Uun
- Sebelah Selatan : Bengkel motor miik Pak Rebu
- Sebelah Utara : rumah milik Pak Aang
- Sebelah Timur : Jalan Raya Ciwidey ? Rancabati
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan luas 195 m2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) yang dikenal dengan alamat Jalan Pembangunan RT.004 RW.005, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Prov. Banten, namun batas-batasnya tidak diketahui secara rinci hanya berdasarkan keterangan dan pihak Kelurahan sebagai berikut:
- Sebelah Utara/Menghadap : Jalan Pembangunan;
- Sebelah Selatan : kebon/sawah;
- Sebelah Timur : kandang No. 31;
- Sebelah Barat : kandang Pak Endang
- Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.361,362,363 atas nama Hengki Kurniawan HD (Tergugat);
- Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.364 atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.370 atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.371 atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Mobil Colt Diesel, Merek Mitsubishi tahun 2015, Plat B 9515 BCQ, Warna Kuning Silver atas nama Hengki Kurniawan HD (Tergugat);
- Mobil L300 PU FB-R, Merek Mitsubishi, tahun 2019, Plat B 9036 PVT, Warna Hitam, atas nama Hengki Kurniawan HD (Tergugat);
- Sepeda Motor type R 1200 GS, Merk BMW, tahun 2010, Plat B 6172 PQA, Warna Putih, atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Sepeda Motor type NF11A1C MT, Merk Honda, tahun 2011, Plat B 6470 PQI, Warna Hitam Merah, atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Sepeda Motor tipe AFX12U21C08, Merek Honda, tahun 2021, Plat B 3060 PJY, Warna Merah Hitam, atas nama Hengki Kurniawan, HD (Tergugat);
- Dana Deposito Bank Bukopin Dengan No. DEP/ACCOUNT: 2450104281, NO. NOTA/ADVICE NO. 1666690, Tanggal 25-10-2019, sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah);
- Tabungan BCA KCP Cempaka Putih Norek. 2761347715 atas nama Rachmiyati sejumlah Rp42.105.977,56 (empat puluh dua juta seratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah lima puluh enam sen);
- Tabungan Bank Central Asia (BCA) Norek 2761906111 atas nama Hengki Kurniawan sejumlah Rp11.277.825,89 (sebelas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh sembilan sen);
- Bank Mandiri Norek 123-00-0700078-1 atas nama Hengki Kurniawan, sejumlah Rp11.517.443,53 (sebelas juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen);
- Menetapkan 50 % (lima puluh persen) dari harta bersama tersebut pada dictum angka 2 merupakan hak Penggugat dan 50 % (lima puluh persen) merupakan hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat maupun Tergugat untuk menyerahkan 50 % (lima puluh persen) dari harta bersama pada dictum angka 2 tersebut kepada masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) dilelang melalui Badan Pelelangan Negara, dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi masing-masing;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang lainnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) sebagai berikut:
- Mobil Pajero Sport, Merek Mitsubishi, tahun 2016, Plat B 23 KW, Warna Hitam Mika, atas nama Hengki Kurniawan HD (Tergugat);
- Mobil Wrangler Sahara 4000R 3.6 AT OL597514, Merek JEEP tahun 2013, Plat B 1993 PJH, Warna Hitam, atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Mobil GLE 450 4matic, Merek Mercedes Benz, tahun 2020, Plat B 1604 PJQ, Warna Putih, atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Mobil Mini COOPER S, Merek Mini, tahun 2017, Plat B 2539 PFF, Warna Hijau Metalik, atas nama Rachmiyati (Penggugat);
- Sepeda Motor tipe ELECTRA GLIDE ULTRA LIMITED, Merek Harley Davidson, tahun 2012, Plat B 3572, Warna Hitam, atas nama Hengki Kurniawan,HD (Tergugat);
- Sepeda Motor Tipe CB500XAN IN MIT, Merek Honda, tahun 2022, Plat B 3368 PKV, Warna Hitam, atas nama Hengki Kurniawan, HD (Tergugat);
- Sepeda Motor Tipe BGG AIT, Merek Yamaha, tahun 2019, Plat B 3076 PHV, Warna Hitam, atas nama Hengki Kurniawan,HD (Tergugat);
- Uang dalam bentuk Rupiah berjumlah Rp. 4.428.300.000,-;
- Uang dalam bentuk Dollar Amerika berjumlah USD 53.000,-;
- Uang dalam bentuk Euro berjumlah EUR 3000,-;
- Uang dalam bentuk Dollar Singapura berjumlah SGD 5000,-;
- Emas Batangan Seberat 8 (delapan) Kg;
- Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Pihak untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng dengan perincian Penggugat/Terlawan I sejumlah Rp26.161.000,- (dua puluh enam juta seratus enam puluh satu ribu rupiah), Tergugat/Terlawan II sejumlah Rp5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pelawan sejumlah Rp2.102.000,- (dua juta seratus dua ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1848/Pdt.G/2022/PA.JP |
|
Nomor | 1848/Pdt.G/2022/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mursyida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Eni Zulainibr Hakim Anggota H. M. Arief |
Panitera | Panitera Pengganti Neneng Kurniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERKARA POKOK DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pelawanseluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Pelawan seluruhnya; DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
111
0