- Menyatakan Terdakwa SURYADI Als ADI Bin SUGITO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Psiktropika? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.5.720.000.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan 1.555 (seribu lima ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda logo volcom dengan berat kotor 562,39 gram, berat pembungkusnya 5,10 gram dan berat bersihnya 557.29 gram Dengan perincian barang sebagai berikut:
- 40 (empat puluh) barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda logo volcom dengan berat bersih 40.50 gram, untuk barang bukti uju ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) butir barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda logo volcom dengan berat bersih 0.36 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1.514 (seribu lima ratus empat belas) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda logo volcom dengan berat bersihnya 542.43 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 5.10 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan 402 empat ratus dua) butir narkotika jenis pil ekstasy warna Hijau logo volcom dengan berat kotor 154,71 gram, berat pembungkusnya 11,69 gram dan berat bersihnya 143.02 gram Dengan perincian barang sebagai berikut:
- 20 (dua puluh) barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna hijau logo volcom dengan berat bersih 7.17 gram, untuk barang bukti uju ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) butir barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasy warna hijau logo volcom dengan berat bersih 0.37 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 381 (tiga ratus delapan puluh satu) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy hijau logo volcom dengan berat bersihnya 135.48 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 11.69 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasy warna warna kuning logo C dengan berat kotor 6,42 gram, berat pembungkusnya 4,79 gram dan berat bersihnya 1.63 gram. Dengan perincian barang sebagai berikut:
- 7 (tujuh) barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning logo C dengan berat bersih 1.63 gram, untuk barang bukti uju ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 4.79 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan 343 (tiga ratus empat puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasy warna warna hijau logo volcom dengan berat kotor 132,36 gram, berat pembungkusnya 11,59 gram dan berat bersihnya 120.77 gram dengan perincian barang sebagai berikut:
- 19 (sembilan belas) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda logo volcom dengan berat bersih 6.80 gram, untuk barang bukti uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) butir barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda logo volcom dengan berat bersih 0.37 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 323 (tiga ratus dua puluh tiga) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda logo volcom dengan berat bersihnya 113.6 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 11.59 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir narkotika jenis pil ekstasy warna warna ungu logo supermen dengan berat kotor 342,36 gram, berat pembungkusnya 11,57 gram dan berat bersihnya 330.79 gram dengan perincian barang sebagai berikut:
- 30 (tiga puluh) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna ungu logo supermen dengan berat bersih 11.14 gram, untuk barang bukti uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) butir barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasy warna ungu logo superman dengan berat bersih 0.37 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna ungu logo superman dengan berat bersihnya 319.28 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 11.57 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasy warna warna kuning logo C dengan berat kotor 15,46 gram, berat pembungkusnya 3,33 gram dan berat bersihnya 12.24 gram dengan perincian barang sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning logo C dengan berat bersih 2.71 gram, untuk barang bukti uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) butir barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasy kuning logo C dengan berat bersih 0.266 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 34 (tiga puluh empat) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning logo C dengan berat bersihnya 9.27 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2.22 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis serbuk pil ekstasy warna merah muda dengan berat kotor 20,32 gram, berat pembungkusnya 1,27 gram dan berat bersihnya 19.05 gram dengan perincian barang sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis serbuk pil ekstasy warna merah muda dengan berat bersih 19.05 gram, untuk barang bukti uju ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.27 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan 40 (empat puluh) butir tablet warna merah muda dengan berat netto 14.50 gram diberi nomor barang bukti 0920/2023/NNF
- 2 (dua) bungkus plastik berisikan 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna hijau dengan berat netto 13.97 gram diberi nomor barang bukti 0921/2023/NNF
- 2 (dua) bungkus plastik berisikan 17 (tujuh belas) butir tablet warna kuning dengan berat netto 4.34 gram diberi nomor barang bukti 0922/2023/NNF
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna ungu dengan berat netto 11.14 gram diberi nomor barang bukti 0923/2023/NNF
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto 19.05 gram diberi nomor barang bukti 0924/2023/NNF
- 170 (seratus tujuh puluh) butir diduga Psikotropika jenis pil Happy Five dengan berat kotor 46.48 gram, dengan perincian barang sebagai berikut:
- 13 (tiga belas) butir barang bukti diduga psikotropika jenis pil Happy Five dengan berat kotor 3.55 gram. Untuk bahan uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) butir barang bukti yang diduga psikotropika jenis pil Happy Five dengan berat kotornya 0.30 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
- 156 (seratus lima puluh enam) butir barang bukti yang diduga psikotropika jenis pil Happy Five dengan berat kotornya 42.63 gram, untuk dimusnahkan.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis serbuk pil ekstasy warna merah muda dengan berat bersih 19.05 gram, untuk barang bukti uju ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) buah kotak rokok dunhill warna putih.
- 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 4 (Empat) buah anak kunci.
- 2 (Dua) lembar kertas catatan.
- 1 (satu) buah alat press.
- Puluhan plastik pembungkus.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 751/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 751/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 751/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 751/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
27