- BAHWA PENUNTUT UMUM MENUNTUT TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, SEDANGKAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI METRO HANYA MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN;
- BAHWA MENURUT PENUNTUT UMUM, PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN TERSEBUT DINILAI TERLALU RINGAN, TIDAK SEPADAN DENGAN PERBUATAN TERDAKWA DAN BELUM MEMENUHI RASA KEADILAN DALAM MASYARAKAT;
- BAHWA PIDANA TERSEBUT JUGA TIDAK BERDAYA TANGKAL, TIDAK EDUKATIF, TIDAK PREVENTIF MAUPUN REPRESIF UNTUK MENJERAKAN PELAKU TINDAK PIDANA, DALAM HAL MANA PERBUATAN TERDAKWA TIDAK MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH YANG SAAT INI SEDANG GENCAR-GENCARNYA MEMBERANTAS PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA TUBAGUS ARDA RAJA BIN BUDIANTO BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEREKA YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM DAKWAAN KEDUA PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TUBAGUS ARDA RAJA BIN BUDIANTO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DIKURANGI SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DENGAN PERINTAH TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH LIPATAN KERTAS TISU WARNA PUTIH YANG DIDALAMNYA BERISIKAN DAUN-DAUN DAN BIJI-BIJIAN KERING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK XIAOMI REDMI 6 WARNA SILVER DENGAN NOMOR IMEI 867693947146868 DALAM KEADAAN RUSAK;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- BAHWA TERDAKWA BELUM PERNAH DIHUKUM;
- BAHWA TERDAKWA MASIH SANGAT MUDA, BARU BERUSIA 19 (SEMBILAN BELAS) TAHUN DAN MASIH BERSTATUS SEBAGAI PELAJAR/SISWA KELAS 3 SMK MUHAMMADYAH METRO, SEHINGGA MASIH SANGAT TERBUKA KESEMPATAN BAGI DIRI TERDAKWA UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKANNYA SETELAH SELESAI MENJALANI PIDANANYA;
- BAHWA DIDALAM PEMBELAANNYA, TERDAKWA MENYATAKAN NIAT UNTUK TIDAK MENGULANGI PERBUATANNYA DAN PUNYA KEINGINAN UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKANNYA;
- BAHWA JUMLAH BARANG BUKTI NARKOTIKA BERUPA DAUN-DAUN DAN BIJI-BIJIAN KERING GANJA YANG DITEMUKAN DARI PENGUASAAN TERDAKWA DAN SAKSI SANJAYA BIN SUTRIYANTO RELATIP SEDIKIT DAN HANYA CUKUP UNTUK SATU KALI PEMAKAIAN, DALAM HAL MANA GANJA TERSEBUT TELAH HABIS/TIDAK BERSISA SETELAH DIPAKAI UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM;
- Bahwa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Bahwa menurut Penuntut Umum, pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan tersebut dinilai terlalu ringan, tidak sepadan dengan perbuatan Terdakwa dan belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
- Bahwa pidana tersebut juga tidak berdaya tangkal, tidak edukatif, tidak preventif maupun represif untuk menjerakan pelaku tindak pidana, dalam hal mana perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika;
- Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa TUBAGUS ARDA RAJA BIN BUDIANTO bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUBAGUS ARDA RAJA BIN BUDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah lipatan kertas tisu warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun dan biji-bijian kering yang diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 6 warna silver dengan Nomor Imei 867693947146868 dalam keadaan rusak;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa masih sangat muda, baru berusia 19 (sembilan belas) tahun dan masih berstatus sebagai pelajar/siswa Kelas 3 SMK Muhammadyah Metro, sehingga masih sangat terbuka kesempatan bagi diri Terdakwa untuk melanjutkan pendidikannya setelah selesai menjalani pidananya;
- Bahwa didalam pembelaannya, Terdakwa menyatakan niat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya;
- Bahwa jumlah barang bukti narkotika berupa daun-daun dan biji-bijian kering ganja yang ditemukan dari penguasaan Terdakwa dan saksi Sanjaya bin Sutriyanto relatip sedikit dan hanya cukup untuk satu kali pemakaian, dalam hal mana ganja tersebut telah habis/tidak bersisa setelah dipakai untuk pemeriksaan laboratorium;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 241/PID.SUS/2023/PT TJK |
|
Nomor | 241/PID.SUS/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marulak Purba |
Hakim Anggota | Nawaji, Brekova Rahayu Avianti |
Panitera | Linda Krisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING OLEH PENUNTUT UMUM TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT CARA-CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PENUNTUT UMUM TELAH MENGAJUKAN MEMORI BANDING TANGGAL 5 SEPTEMBER 2023 DENGAN MENGEMUKAKAN KEBERATAN-KEBERATAN PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PENUNTUT UMUM MEMOHON AGAR PENGADILAN TINGGI YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI MENGADILI SENDIRI DAN MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA SANJAYA BIN SUTRIYANTO; MENIMBANG, BAHWA TERDAKWA TIDAK MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING DALAM PERKARA INI; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMBACA DAN MEMPELAJARI DENGAN TELITI DAN SEKSAMA BERKAS PERKARA BESERTA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI METRO NOMOR 108/PID.SUS/2023/PN MET TANGGAL 24 AGUSTUS 2023 DAN TELAH MEMPERHATIKAN MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT SEBAGAI BERIKUT DIBAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA INTI POKOK KEBERATAN PENUNTUT UMUM DIDALAM MEMORI BANDINGNYA ADALAH PERIHAL PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YAKNI PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN YANG DINILAI TERLALU RINGAN, TIDAK SEPADAN DENGAN PERBUATAN TERDAKWA, TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN MASYARAT DAN TIDAK BERDAYA TANGKAL PREVENTIF DAN REPRESIF UNTUK MENJERAKAN PELAKU TINDAK PIDANA DAN PADA PIHAK LAIN PERBUATAN TERDAKWA DINILAI TIDAK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH YANG PADA SAAT INI SEDANG GENCAR-GENCARNYA MEMBERANTAS PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MENCERMATI BERKAS PERKARA TERDAKWA DAN SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI METRO NOMOR 108/PID.SUS/2023/PN MET TANGGAL 24 AGUSTUS 2023 SERTA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKA A QUO, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SECARA BERSAMA-SAMA YANG DIATUR DALAM PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGGI SENDIRI UNTUK MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA DEMIKIAN JUGA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN YANG DIJATUHKAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERHADAP TERDAKWA, MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI JUGA SUDAH TEPAT DAN MEMENUHI RASA KEADILAN, HAL MANA SELAIN DIDASARKAN PADA HAL-HAL YANG MERINGAN SEBAGAIMANA TELAH DINYATAKAN DIDALAM URAIAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, JUGA DIDASARKAN PADA FAKTA-FAKTA DAN KEADAAN-KEADAAN DALAM PERKARA A QUO YANG TURUT DIPERTIMBANGKAN SEBAGAI HAL-HAL YANG MERINGANKAN BAGI DIRI TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERMOHONAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERHADAP TERDAKWA SEBAGAIMANA DINYATAKAN PENUNTUT UMUM DIDALAM MEMORI BANDINGNYA ADALAH TIDAK BERDASAR; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI METRO NOMOR 108/PID.SUS/2023/PN MET TANGGAL 24 AGUSTUS 2023 DAPAT DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA HARUSLAH DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA MENURUT PENDAPAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIDAK ADA ALASAN YANG CUKUP UNTUK MENGELUARKAN TERDAKWA DARI TAHANAN, MAKA HARUSLAH DITETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA TETAP DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA MAKA HARUS DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 5 September 2023 dengan mengemukakan keberatan-keberatan pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan dengan menyatakan sebagai berikut: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama SANJAYA Bin SUTRIYANTO; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Met tanggal 24 Agustus 2023 dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut dibawah ini; Menimbang, bahwa inti pokok keberatan Penuntut Umum didalam memori bandingnya adalah perihal pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama yakni pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan yang dinilai terlalu ringan, tidak sepadan dengan perbuatan Terdakwa, tidak memenuhi rasa keadilan masyarat dan tidak berdaya tangkal preventif dan represif untuk menjerakan pelaku tindak pidana dan pada pihak lain perbuatan Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika; Menimbang, bahwa setelah mencermati berkas perkara Terdakwa dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Met tanggal 24 Agustus 2023 serta memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perka a quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama ? yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa demikian juga dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama terhadap Terdakwa, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan, hal mana selain didasarkan pada hal-hal yang meringan sebagaimana telah dinyatakan didalam uraian putusan Pengadilan tingkat pertama, juga didasarkan pada fakta-fakta dan keadaan-keadaan dalam perkara a quo yang turut dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permohonan penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa sebagaimana dinyatakan Penuntut Umum didalam memori bandingnya adalah tidak berdasar; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Met tanggal 24 Agustus 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka haruslah ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/PID.SUS/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 241/PID.SUS/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada