- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan No. 1901/AS/NOT/L/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan uang Penggugat tepat pada waktunya yaitu pada Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 yang diserahkan sebagai hutang tersebut yang keseluruhannya Rp.1.790.000.000,- (satu miliyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), maka dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II telah lalai atau dengan sengaja melalaikan diri untuk memenuhi kewajibannya sehingga dengan demikian pula Tergugat I dan Tergugat II patut dinyatakan telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menyatakan Turut Tergugat I patut dinyatakan telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menyatakan Turut Tergugat II patut dinyatakan telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menyatakan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV patut dinyatakan telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara a quo adalah sah dan berharga yaitu;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, Kecamatan Pulo Bandring, Desa Bunut Seberang, Dusun II, seluas 912 M2 (sembilan ratus dua belas meter persegi), terdaftar atas nama BAMBANG ADRIANTO.
- Sebidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, Kecamatan Pulo Bandring, Desa Bunut Seberang, Dusun I, seluas 2.751,75 M2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh satu koma tujuh puluh lima meter persegi), terdaftar atas nama BAMBANG ADRIANTO.
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, Kecamatan Air Joman, Desa Punggulan, Dusun I, seluas 896 M2 (delapan ratus sembilan puluh enam meter persegi), terdaftar atas nama SURIATUN.
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, Kecamatan Air Joman, Desa/Kelurahan Punggulan, Lingkungan I, seluas 174 M2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi), terdaftar atas nama SUNARDI/SURIATUN.
- Sebidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, Kecamatan Air Joman, Desa Punggulan, Dusun I, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), terdaftar atas nama SUNARDI.
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara, seluas 1.251, 27 M2 (seribu dua ratus lima puluh satu koma dua puluh tujuh meter persegi), terdaftar atas nama SUNARDI.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap harta benda Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan juga Turut Tergugat II baik yang bergerak maupun tidak bergerak di kemudian hari sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan uang Penggugat yang telah diterima Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.1.790.000.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah demi hukum agar seluruh harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II dan juga Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II yang menjadi jaminan hutang sebagaimana yang terurai dalam poin 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 dan 8.5, dan ditambah satu bidang tanah beserta 2 (dua) buah rumah toko dan satu buah rumah yang berada diatasnya, yang terletak di Jl. Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, milik Tergugat II dan Turut Tergugat II agar dilelanguntuk membayar seluruh hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat III dan IV tunduk atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 14.283.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KISARAN Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Kis |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Rasimin/Perg, SDN/M.Yusuf.....25 meter; Sebelah Timur dengan tanah Ponijan .................................... 37 meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Keramik ................................ 23 meter; Sebelah Barat dengan tanah Wakaf ...................................... 39 meter; Tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan, Nomor: 590/09/SKT/V/2012, tertanggal 5 (lima) Mei 2012 (dua ribu dua belas), yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bunut Seberang dan diketahui oleh Camat Pulo Bandring, tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 2012 (dua ribu dua belas), dengan Nomor: 590/99/SKT/V/2012; Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Rusli/Misnan/Suratmi/Joni ............................................................................... - 20/14,50/12 meter; Sebelah Timur dengan tanah Jalan Misnan/Susilawati/Suharwati ............................................................................... - 72,50/37/10 meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Taufik S/Suharwati ... - 20/21,50 meter; Sebelah Barat dengan tanah Ruslin / Saring ............. - 73,50/43 meter; Tanah yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan, tertanggal 30 (tiga puluh) April 2020 (dua ribu dua puluh), yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bunut Seberang, dengan Nomor : 590/21/SKT/V/2020, tertanggal 6 (enam) Mei2020 (dua ribu dua puluh) dan diketahui oleh Camat Pulo Bandring, dan telah dicatat dibuku Induk Kecamatan dengan Nomor: 590/156/SKT/V/2020, tertanggal 18 (delapan belas) Mei 2020 (dua ribu dua puluh); Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Sutejo ...................................... 16 meter; Sebelah Timur dengan tanah Sutejo ..................................... 56 meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Melintang ..............................16 meter; Sebelah Barat dengan tanah Warsini .................................... 56 meter; Tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/110/PG/2016, tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 2016 (dua ribu enam belas) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Punggulan; Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Jalan Pasar Melintang .............. 6 meter; Sebelah Timur dengan tanah T. Siagian ............................... 29 meter; Sebelah Selatan dengan Jariah Siagian .................................. 6 meter; Sebelah Barat dengan tanah Zuariah Sitorus......................... 29 meter; Tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah, yang dibuat secara dibawah tangan dan bermaterai cukup, dan telah didaftarkan dalam buku Register Desa/Kelurahan Punggulan, Nomor: 590/88/SGR/PG/2018, tertanggal 11 (sebelas) Mei 2018 (dua ribu delapan belas) dan didaftarkan dalam Buku Register Kecamatan, Nomor: 590/416/SGR/AJ/18, tertanggal 28 (dua puluh delapan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas); Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Sutejo ................................... 13 meter; Sebelah Timur dengan tanah Seriatun ............................... 56 meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Melintang .......................... 12 meter; Sebelah Barat dengan tanah J. Sinaga .............................. 56 meter; Tanah yang dimaksudkan dalam Akta Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi, Nomor: 320, tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 2020 (dua ribu dua puluh), yang dibuat dihadapan AHMAD BUSTAMI PANJAITAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Asahan; Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara dengan Jalan Protokol ............................. 12,5 meter; Sebelah Timur dengan dahulu tanah Risaman ................... 97 meter; Sebelah Selatan dengan dahulu Tanah Tarmidi .............. 15,5 meter; Sebelah Barat dengan dahulu tanah Suhartik .............. 16+81 meter; Tanah yang dimaksudkan dalam Surat Penyerahan/Ganti Rugi, Nomor: 590/35/AJ/SGR/IV/1995, tertanggal 12 April 1995, atas nama SUNARDI yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan Binjai Serbangan dan diketahui oleh Camat Air Joman; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada