- Menyatakan Terdakwa AL FIQIH PRANOTO Alias BADOR Alias FIQIH Bin SUNOTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AL FIQIH PRANOTO Alias BADOR Alias FIQIH Bin SUNOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor KLX merk Kawasaki warna hijau dengan nomor polisi BL5298UAC tahun 2017 dengan nomor rangka MH4LX150FHJP48679 nomor mesin LX150CEW61307;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor KLX merk Kawasaki warna hijau dengan nomor polisi BL5298UAC tahun 2017 dengan nomor rangka MH4LX150FHJP48679 nomor mesin LX150CEW61307 nama pemilik MUHAMMAD ARIEF;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau dengan nomor polisi BK5445EN nomor rangka MH33KA006TK26774 nomor mesin 3KA-241812;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha RX King warna hijau dengan nomor polisi BK5445EN nomor rangka MH33KA006TK26774 nomor mesin 3KA-241812 nama pemilik SUWARTI;
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna coklat;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 39/Pid.B/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 39/Pid.B/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadlan Ardi, Br Hakim Anggota Galih Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AYUB ALPINDRA PINEM Alias ALFIN Bin JUNAIDI PINEM Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui Saksi HERMAN Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui Terdakwa 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2022/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2022/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 39/Pid.B/2022/PN Ksp
Statistik5969