- Menyatakan Terdakwa AYUB ALPINDRA PINEM Alias ALFIN Bin JUNAIDI PINEM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYUB ALPINDRA PINEM Alias ALFIN Bin JUNAIDI PINEM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor KLX merk Kawasaki warna hijau dengan nomor polisi BL5298UAC tahun 2017 dengan nomor rangka MH4LX150FHJP48679 nomor mesin LX150CEW61307;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor KLX merk Kawasaki warna hijau dengan nomor polisi BL5298UAC tahun 2017 dengan nomor rangka MH4LX150FHJP48679 nomor mesin LX150CEW61307 nama pemilik MUHAMMAD ARIEF;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vixion tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH33C1004AK405103 mesin 3C1406233;
- 1 (satu) unit sepeda motor Nmax tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SG3190JK158348 nomor mesin G3E4E-0883016;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hijau;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 40/Pid.B/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 40/Pid.B/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galih Erlangga, Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui Saksi ANDRI MARKURI Alias GALEP Bin SARITO Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui Saksi LIANA WATI Alias NANA Alias WAK LAKI Binti Alm. MUHAMMAD THAIB Dikembalikan kepada pemilik yang berhak Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui Terdakwa 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2022/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2022/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 40/Pid.B/2022/PN Ksp
Statistik3419