- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI NOMOR 266/PDT.G/2021/ MS.SGI. TANGGAL 16 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN 2 (DUA) LANTAI BESERTA TANAHNYA, LUAS TANAH 90 M2 X 75 M2 DAN LUAS BANGUNAN RUMAH 16.70 M2 X 14,60 M2 YANG TERLETAK DI GAMPONG ASAN NICAH, KECAMATAN KEUMALA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATASNYA:
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH IBU ZAHARA, 42,40 M2;
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN/LORONG KE SAWAH, 43,60 M2;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAMLI TALEB, 42 M2;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN GAMPONG, 34,70 M2;
- 4 (EMPAT) ARE BIBIT TANAM TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI GAMPONG ASAN NICAH, KECAMATAN KEUMALA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATASNYA:
- UTARA BERBATAS DENGAN LUENG, 21,80 M2;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SYAMAUN, 17,30 M2;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SYAMAUN, 35,60 M2;
- BARAT BERBATAS DENGAN LUENG, 34,40 M2;
- 6 (ENAM) ARE BIBIT TANAM TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI GAMPONG ASAN NICAH, KECAMATAN KEUMALA, KABUPATEN PIDIE DENGAN BATAS-BATASNYA :
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SYAMAUN, 23,50 M2;
- SELATAN BERBATAS DENGAN LUENG, 24,65 M2;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH BUKHARI, 30,50 M2;
- BARAT BERBATAS DENGAN LUENG, 30,80 M2;
- 3 (TIGA) PETAK TANAH SAWAH YANG LUASNYA 20 (DUA PULUH) ARE BIBIT TANAM YANG TERLETAK DI GAMPONG ASAN NICAH, KECAMATAN KEUMALA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATASNYA :
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH SYAMAUN/RUSLI, 62 M2;
- SELATAN BERBATAS DENGAN LUENG, 61,80 M2;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH RUSLI, 30.50 M2;
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH BUKHARI, 30.50 M2;
- 5 (LIMA) PETAK TAMBAK IKAN/KULAM IKAN AIR TAWAR YANG TERLETAK DI GAMPONG ASAN NICAH, KECAMATAN KEUMALA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATASNYA :
- UTARA BERBATAS DENGAN LUENG, 43 M2;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH AMAD KOREA, 45.80 M2;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH M. AMIN, 26.50 M2;
- BARAT BERBATAS DENGAN LUENG, 26.30 M2;
- 2 (DUA) UNIT TEMPAT TIDUR MERK, OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 2 (DUA) UNIT SOFA SANTAI, OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 2 (DUA) SET KURSI TAMU LENGKAP, OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN
- 1 (SATU) SET MEJA MAKAN LENGKAP, OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 1 (SATU) LEMARI PAKAIAN (TEMPAHAN) 4 (EMPAT) PINTU LENGKAP DENGAN KACA HIAS UKURAN PANJANG 4 M X TINGGI 3,5 M, OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 1 (SATU) SET LEMARI PIRING GANTUNG UKURAN 5 METER, OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 1 (SATU) SET LEMARI HIAS, PENUH DENGAN GELAS HIASAN DAN LAIN-LAIN DIDALAMNYA, OKJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 1 (SATU) UNIT ALAT OLAHRAGA BESAR, OBJEK TERSEBUT DIDAPATI KONDISI RUSAK;
- 1 (SATU) MEJA TV UKURAN 1,5 M X 7 M, ABJEK TERSEBUT DIDAPATI KONDISI RUSAK;
- 4 (EMPAT) SET LAMPU HIAS GANTUNG SEHARGA RP. 19.500.000,- (SEMBILAN BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH).OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 1 (SATU) UNIT TV 75 INCI, OBJEK TERSEBUT ADA, DIDAPATI SUDAH RUSAK;
- 5 (LIMA) SET LAMPU PETAK, EMPAT SEGI, OBJEK TERSEBUT ADA, NAMUN YANG MASIH BERFUNGSI 2 (DUA) SET, 3 (TIGA) SET DIDAPATI RUSAK;
- 2 (DUA) UNIT AC MERK LG (2 PK) DAN MERK SAMSUNG (2 PK), OBJEK TERSEBUT ADA, NAMUN 1 (SATU) UNIT DIDAPATI RUSAK DAN MASIH BERFUNGSI 1 (SATU) UNIT;
- 1 (SATU) UNIT KOMPOR GAS LISTRIK, OBJEK TERSEBUT ADA, DIDAPATI SUDAH RUSAK;
- 1 (SATU) UNIT KOMPOR GAS BIASA DAN TABUNG 12 KG, OBJEK TERSEBUT ADA, NAMUN 1 (SATU) SUMBU RUSAK;
- 1 (SATU) UNIT MESIN CUCI MERK LG, OBJEK TERSEBUT ADA, DALAM KONDISI RUSAK;
- 1 (SATU) UNIT KULKAS KELUARGA UKURAN BESAR, OBJEK TERSEBUT ADA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN;
- 10 (SEPULUH) LUSIN PIRING MAKAN BESAR (TIPIS) WARNA UKIRAN AIR EMAS, OBJEK TERSEBUT ADA, NAMUN HANYA SEBANYAK 35 BUAH BUKAN 10 (SEPULUH) LUSIN;
- 10 (SEPULUH) LUSIN PIRING MAKAN BESAR (TIPIS) WARNA PUTIH BERGAMBAR BUNGA MAWAR, OBJEK TERSEBUT ADA, NAMUN HANYA 65 BUAH, BUKAN 10 (SEPULUH) LUSIN;
- 10 (SEPULUH) LUSIN PIRING MAKAN PUTIH POLOS BESAR (TIPIS) YANG DIBUAT DARI TULANG IKAN, YANG ADA 9 BUAH
- 10 (SEPULUH) LUSIN GELAS HIAS POLOS DAN 5 (LIMA) LUSIN GELAS HIAS BERWARNA AIR MAS, OBJEK TERSEBUT YANG ADA HANYA 80 BUAH UNTUK KEDUA OBJEK TERSEBUT ;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK MENDAPAT SEPARUH (1/2) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMBAGIKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA POINT 2 AMAR PUTUSAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN HAK PENGGUGAT DALAM KEADAAN UTUH DAN TANPA PEMBEBANAN HUKUM DENGAN PIHAK MANAPUN SECARA NATURA (RILL), APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RILL), MAKA DIBAGI SECARA LELANG DI MUKA UMUM;-
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENTAATI AMAR PUTUSAN PERKARA INI;-
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP. 7.840.000,-(TUJUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Sigli Nomor 266/Pdt.G/2021/ MS.Sgi. tanggal 16 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Rumah Permanen 2 (dua) lantai beserta tanahnya, luas tanah 90 M2 x 75 M2 dan luas bangunan rumah 16.70 M2 x 14,60 M2 yang terletak di Gampong Asan Nicah, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, dengan batas-batasnya:
- Utara berbatas dengan tanah Ibu Zahara, 42,40 M2;
- Selatan berbatas dengan Jalan/Lorong ke sawah, 43,60 M2;
- Timur berbatas dengan tanah Ramli Taleb, 42 M2;
- Barat berbatas dengan jalan Gampong, 34,70 M2;
- 4 (empat) are bibit tanam tanah sawah yang terletak di Gampong Asan Nicah, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, dengan batas-batasnya:
- Utara berbatas dengan Lueng, 21,80 M2;
- Selatan berbatas dengan tanah Syamaun, 17,30 M2;
- Timur berbatas dengan tanah Syamaun, 35,60 M2;
- Barat berbatas dengan Lueng, 34,40 M2;
- 6 (enam) are bibit tanam tanah sawah yang terletak di Gampong Asan Nicah, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie dengan batas-batasnya :
- Utara berbatas dengan tanah Syamaun, 23,50 M2;
- Selatan berbatas dengan Lueng, 24,65 M2;
- Timur berbatas dengan tanah Bukhari, 30,50 M2;
- Barat berbatas dengan Lueng, 30,80 M2;
- 3 (tiga) petak tanah sawah yang luasnya 20 (dua puluh) are bibit tanam yang terletak di Gampong Asan Nicah, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, dengan batas-batasnya :
- Utara berbatas dengan tanah sawah Syamaun/Rusli, 62 M2;
- Selatan berbatas dengan Lueng, 61,80 M2;
- Timur berbatas dengan tanah sawah Rusli, 30.50 M2;
- Barat berbatas dengan tanah sawah Bukhari, 30.50 M2;
- 5 (lima) petak Tambak Ikan/Kulam Ikan air tawar yang terletak di Gampong Asan Nicah, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, dengan batas-batasnya :
- Utara berbatas dengan Lueng, 43 M2;
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Amad Korea, 45.80 M2;
- Timur berbatas dengan tanah M. Amin, 26.50 M2;
- Barat berbatas dengan Lueng, 26.30 M2;
- 2 (dua) unit tempat tidur merk,? objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 2 (dua) unit sofa santai, objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 2 (dua) set kursi tamu lengkap, objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan
- 1 (satu) set meja makan lengkap, objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 1 (satu) lemari pakaian (tempahan) 4 (empat) pintu lengkap dengan kaca hias ukuran panjang 4 m x tinggi 3,5 m, objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 1 (satu) set lemari piring gantung ukuran 5 meter, objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 1 (satu) set lemari hias, penuh dengan gelas hiasan dan lain-lain didalamnya, Okjek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 1 (satu) unit alat olahraga besar, objek tersebut didapati kondisi rusak;
- 1 (satu) meja TV ukuran 1,5 m x 7 m, abjek tersebut didapati kondisi rusak;
- 4 (empat) set lampu hias gantung seharga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 1 (satu) unit TV 75 inci, objek tersebut ada, didapati sudah rusak;
- 5 (lima) set lampu petak, empat segi, objek tersebut ada, namun yang masih berfungsi 2 (dua) set, 3 (tiga) set didapati rusak;
- 2 (dua) unit AC merk LG (2 pk) dan merk Samsung (2 pk), objek tersebut ada, namun 1 (satu) Unit didapati rusak dan masih berfungsi 1 (satu) unit;
- 1 (satu) unit Kompor gas listrik, objek tersebut ada, didapati sudah rusak;
- 1 (satu) unit Kompor Gas biasa dan tabung 12 kg, objek tersebut ada, namun 1 (satu) sumbu rusak;
- 1 (satu) unit mesin cuci merk LG, objek tersebut ada, dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) unit Kulkas keluarga ukuran besar, objek tersebut ada sebagaimana tersebut dalam gugatan;
- 10 (sepuluh) lusin piring makan besar (tipis) warna ukiran air emas, objek tersebut ada, namun hanya sebanyak 35 buah bukan 10 (sepuluh) lusin;
- 10 (sepuluh) lusin piring makan besar (tipis) warna putih bergambar bunga mawar, objek tersebut ada, namun hanya 65 buah, bukan 10 (sepuluh) lusin;
- 10 (sepuluh) lusin piring makan putih polos besar (tipis) yang dibuat dari tulang ikan, yang ada 9 buah
- 10 (sepuluh) lusin gelas hias polos dan 5 (lima) lusin gelas hias berwarna air mas, objek tersebut yang ada hanya 80 buah untuk kedua objek tersebut ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat separuh (1/2) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membagikan harta bersama tersebut pada point 2 amar putusan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian hak Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (rill), apabila tidak dapat dibagi secara natura (rill), maka dibagi secara lelang di muka umum;-
- Menghukum Tergugat untuk mentaati amar putusan perkara ini;-
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 7.840.000,-(tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Putusan MS PROP NAD Nomor 16/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | H. Alaidin, Brkhairil Jamal |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Statistik610