- Menetapkan sebagai harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 78 m2 terletak di Jln. Azelia IV,No.16Blok AI1-E.8/16 RT.03 RW.04 Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaen Tangerang dengan Sertifikat nomor 02209 atas nama Tergugat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Bpk. Sahman P. Purba (Blok AI.1-E8/17);
- Sebidang tanah seluas 60 bata/900 m2 terletak Kampung Mangkabaya RT.05 Rw.02 Desa Mandalaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya denagn batas-batas;
- Sebelah Utara : Tanah bapak H. Samsul;
- Sebelah Barat : Tanah Deni Efendi/Udin;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Mangkabaya;
- Sebelah Timur : Tanah Ibu Hj. Engkar;
- Uang DP pembelian tanah seluas 130 m2 terletak di Kp. Telaga Sodong, Desa Telaga, Kecamatan Cikupa, sebesar Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Sebuah mobil Toyota Type Fortuner;
- Uang sebesar Rp 50.000.000.00 (lima puluh jutarupiah), sebagai hasil penjualan sebuah mobil Suzuki APV;
- Sebuah kendaraan Suzuky Carry Nopol.B 9930 GZB atas nama Dudi Shopyan;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua yakni motor Merk Yamaha N-Max dengan Nomor mesin G3EAE 0089688 atas nama Dudi Shopyan dan sebuah motor merk Honda Beat Nomor Polisi B6183 GCG atas nama Marsiti;
- Barang-barang usaha limbah senilai Rp 89.100.000.00 (delapan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
- Uang Tabungan pada Bank BCA dengan nomor rekening 7640291855 atas nama Dudi Shopyan sebesar Rp 143.000.00 (seratus empat puluh tiga juta rupiah);
- Uang Tabungan pada Bank Madiri atas nama Dudi Shopyan saldonya sebesar Rp 34.000.000.00 (tiga puluh empat juta rupiah);
- Uang yang dipinjam (tagihan) pada Kin Kin sebesar Rp 90.725.000 (sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
- Uang yang dipinjam (tagihan) pada Emon sejumlah Rp 13.000.000.00 (tiga belas juta rupah);
- Uang yang dipinjam (tagihan) pada Adang sejumlah Rp 8.300.000.00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs |
|
Nomor | 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mamat Ruhimat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurnaningsih, Br Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Pariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Sebelah Timur : Rumah Bpk. Thomas Gautama; - Sebelah Selatan : Rumah Bpk. Fikri (Blok AI.1-E8/15); - Sebelah Barat : Jl. Azelia IV; 3. Menetapkan harta-harta benda pada diktum angka 2.1 hingga 2.13 di atas, setengah bagian (50%) adalah hak dan milik Penggugat dan setengah (50%) bagain lagi adalah hak dan milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada masing-masing pihak dan jika tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka diperintahkan untuk dijual lelang oleh Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menolak selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan sebagai harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat reknvensi adalah sebagai berikut : 2.1 Uang muka (DP) motor Yamaha Vixion sebesar Rp Rp 8.000.000.00 (delapan juta rupiah); 2.2. Emas seberat 27 gram; 2.3. Modal warung kelontong sebesar Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan harta-harta benda pada diktum angka 2.1 hingga 2.3 di atas, setengah bagian (50%) adalah hak dan milik Penggugat rekonvensi dan setengah (50%) bagain lagi adalah hak dan milik Tergugat rekonvensi 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas kepada Penggugat rekonvensi jika tidak dapat dibagi secara natura (benda) maka diperintahkan untuk dijual lelang oleh Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Menghukum Penggugat konvensi/Terggat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 3.196.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 46/PDT.G/2018/PTA.BTN.
Kasasi : 545 K/Ag/2019
Lainnya : 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs.
Statistik560