-
MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
-
MENETAPKAN HARTA BERUPA :
-
SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH :SDR.BROTO
-
SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH :JL.RAYA LABUHAN RATU VII
-
SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH :NAWANG
-
SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH :A.MISNANDAR
-
SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH :DEDEK
-
SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH : NATAM
-
SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH :NATAM
-
SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH :.JALAN
-
PERABOTAN RUMAH TANGGA, BERUPA:
-
SPRINGBED 2 BUAH;
-
1 (SATU) SET KURSI JATI MODEL RAJA
-
1 (SATU) SET KURSI SOFA
-
1 (SATU) SET LEMARI JATI POJOK
-
1 (SATU) SET JAM DUDUK POJOK JATI
-
1 (SATU) SET LEMARI TOALET JATI
-
3 (TIGA) BUAH KALIGRAFI DINDING BESAR
-
5 (LIMA) BUAH AIR CONDITIONER (AC)
-
1 (SATU) BUAH TELEVISI LED 50 MERK LG BERIKUT RAK TV
-
1 (SATU) BUAH JAM DINDING
-
1 (SATU) SET MEJA MAKAN JATI DAN 1 (SATU) SET MEJA MAKAN BUKAN JATI
-
1 (SATU) BUAH KULKAS 2 PINTU MERK ELEKTROLUX
-
4 (EMPAT) BUAH LEMARI KACA
-
MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
-
MENETAPKAN SEBAGAI HUTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI BERIKUT:
-
HUTANG REKENING KORAN DENGAN BRI CABANG DIPONEGORO METRO PUSAT DENGAN NILAI RP750.000.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
-
HUTANG DENGAN PT. NTF SENILAI RP191.000.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA RUPIAH);
-
HUTANG DENGAN BANK AMAN JAGO SENILAI RP771.000.000,00 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA RUPIAH);
-
HUTANG DENGAN TUHYONO SENILAI RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH);
-
HUTANG DENGAN IRWANSAH SENILAI RP46.650.000,00 (EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
-
HUTANG DENGAN AZISMAN SENILAI RP57.000.000,00 (LIMA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH);
-
HUTANG DENGAN MUNAWAR SENILAI RP70.000.000,00 (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);
-
HUTANG DENGAN DONO SENILAI RP365.000.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
-
ARISAN TERGUGAT REKONVENSI SENILAI RP70.740.000,00 (TUJUH PULUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
-
-
MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING SEPARUHNYA;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menetapkan harta berupa :
-
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah :sdr.Broto
-
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah :Jl.Raya Labuhan Ratu VII
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah :Nawang
-
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah :A.Misnandar
-
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah :Dedek
-
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Natam
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah :Natam
-
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah :.Jalan
-
Perabotan Rumah Tangga, berupa:
-
Springbed 2 buah;
-
1 (satu) set kursi jati model raja
-
1 (satu) set kursi sofa
-
1 (satu) set lemari jati pojok
-
1 (satu) set jam duduk pojok jati
-
1 (satu) set lemari toalet jati
-
3 (tiga) buah kaligrafi dinding besar
-
5 (lima) buah Air Conditioner (AC)
-
1 (satu) buah televisi Led 50?? Merk LG Berikut rak tv
-
1 (satu) buah jam dinding
-
1 (satu) set meja makan jati dan 1 (satu) set meja makan bukan jati
-
1 (satu) buah kulkas 2 pintu merk elektrolux
-
4 (empat) buah lemari kaca
-
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
-
Menetapkan sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
-
Hutang rekening koran dengan BRI cabang diponegoro metro pusat dengan nilai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
-
Hutang dengan PT. NTF senilai Rp191.000.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta rupiah);
-
Hutang dengan Bank Aman Jago senilai Rp771.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
-
Hutang dengan Tuhyono senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
-
Hutang dengan Irwansah senilai Rp46.650.000,00 (empat puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
-
Hutang dengan Azisman senilai Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
-
Hutang dengan Munawar senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
-
Hutang dengan Dono senilai Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
-
Arisan Tergugat Rekonvensi senilai Rp70.740.000,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
-
-
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separuhnya;
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 36/Pdt.G/2023/PTA.Bdl |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2023/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | Elvin Nailana, Brh. Ujang Jamaludin |
Panitera | Edi Laili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA NOMOR 411/PDT.G/2023/PA.SDN TANGGAL 25 JULI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 MUHARRAM 1445 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : 2.1 TANAH DAN RUMAH PERMANEN SELUAS 1.467 M2 SERIFIKATT HAK MILIK NO: 01 ATAS NAMA A. MISNANDAR, BERDASARKAN HASIL DESCENTE YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH LANTAI DUA YANG LUAS LANTAI DASARNYA ADALAH 255 M2 (DUA RATUS LIMA PULUH LIMA METER PERSEGI) TERLETAK DI DUSUN IV PLANGKAWAT, RT031, RW004, DESA LABUHAN RATU VII, KECAMATAN LABUHAN RATU, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 08 54,01 LS, 105 42 10,17 BT, DENGAN BATAS-BATAS UTARA RUMAH BASUKI, TIMUR SAWAH SAMAN IBNU SUBROTO, SELATAN RUMAH FROZEN PENGGUGAT DAN TERGUGAT, BARAT JALAN LINTAS TIMUR (BERADA DALAM HAK TANGGUNGAN PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),TBK KANTOR CABANG PEMBANTU METRO YANG AKAN BERALIH KEPEMILIKANNYA KEPADA BANK BRI DENGAN HAK PRIVILEGE JIKA PEMBANDING DAN TERBANDING LALAI/CIDERA JANJI (WANPRESTASI) DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBANNYA); 2.2 TANAH PEKARANGAN SELUAS 400M2 YANG DIBELI DARI H. ANSORI TAMZIS SERIFIKATT HAK MILIK ATAS NAMA A. MISNANDAR, YANG DIATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN TEMPAT USAHA PENJUALAN DAN PEMBEKUAN DAGING SAPI (FROZEN FOOD), YANG TERLETAK BERSEBELAHAN DENGAN RUMAH INDUK DI JALAN RAYA LABUHAN RATU VII DESA LABUHAN RATU VII KECAMATAN LABUHAN RATU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR (T.19 BERUPA FOTOKOPI DARI FOTOKOPI AKTA JUAL BELI ATAS NAMA A. MISNANDAR, NOMOR 2751/L.RATU VII/2015, TANGGAL 15 JUNI 2015, DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ARIEF HAMIDI, S.H.). BERDASARKAN HASIL DESCENTE DIDAPATI UKURAN TANAH 719 M2 DENGAN BANGUNAN RUMAH FROZEN FOOD SELUAS 93 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT (BERADA DALAM AGUNAN JAMINAN HUTANG PADA PT. NTF YANG AKAN BERALIH KEPEMILIKANNYA PADA PT.NTF DENGAN HAK PRIVILEGE JIKA PEMBANDING DAN TERBANDING LALAI/CIDERA JANJI (WANPRESTASI) DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBANNYA); 2.3. 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 1.160 M2 YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH DAN KANDANG SAPI DENGAN LUAS TOTAL BANGUNAN 418 M2 (EMPAT RATUS DELAPAN BELAS METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN III, DESA LABUHAN RATU VII, KECAMATAN LABUHAN RATU, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 08 51,73 LS, 105 41 45,25 BT,BERDASARKAN HASIL DESCENTA DIDAPATI LUASA TANAH 1.657 M2 (SERIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH DAN KANDANG SAPI DENGAN LUAS TOTAL BANGUNAN 418 M2 (EMPAT RATUS DELAPAN BELAS METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; 2.4. HAK SEWA 3 (TIGA) UNIT KIOS PASAR. BLOK/NOMOR A.1 NO. 4-5-7. UKURAN 3 (2.5 X 2.5) M SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI/KONTRAK NO: 644/46/17/SK/2014 TANGGAL 25 MARET 2014 ATAS NAMA A. MISNANDAR, YANG TERLETAK DI PASAR WAY JEPARA KECAMATAN WAY JEPARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR ADALAH HARTA BERSAMA); 2.5. HASIL PENJUALAN/OVER KREDIT 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT). MERK/TYPE: MITSUBISHI PAJERO ALL NEW PAJERO SPORT 4X2 2.4 DAKAR AT. WARNA: PUTIH MUTIARA. NOMOR POLISI: F 1837 PI. ATAS NAMA A. MISNANDAR, SEBESAR RP153.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH TIGA JUTA RUPIAH), YANG SAAT INI MASIH ADA PADA TERGUGAT; A PERLENGKAPAN TEMPAT TIDUR B.PERLENGKAPAN PERHIASAN C. PERLENGKAPAN AKSESORIS RUMAH D. PERLENGKAPAN DAPUR PERLENGKAPAN/ALAT USAHA I. 1 (SATU) BUAH RUANGAN PENDINGIN/FREZER (AIR BLAST FREEZER) DAGING UKURAN 3 (TIGA) X 6 (ENAM) METER BESERTA MESIN; II. 2 (DUA) BUAH PENDINGIN/FREZER DAGING BESAR UKURAN 2 (DUA) METER III. 1 (SATU) BUAH MESIN PENGGILINGAN DAGING BESAR LENGKAP. ADALAH HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH SELAMA DALAM PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT KONPENSI BERHAK ATAS 50 PERSEN DAN TERGUGAT KONPENSI 50 PERSEN DARI HARTA BERSAMA ; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT ; 5. MENOLAK PERMOHONAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI : DENGAN TOTAL HUTANG BERSAMA SEJUMLAH RP2.521.390.000,00 (DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); 3. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MELUNASI HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.970.000,00 (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING SEPARUHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 411/Pdt.G/2023/PA.Sdn tanggal 25 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1445 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : 2.1 Tanah dan Rumah Permanen seluas 1.467 M2 Serifikatt Hak Milik No: 01 atas nama A. Misnandar, berdasarkan hasil descente yang diatasnya terdapat bangunan rumah lantai dua yang luas lantai dasarnya adalah 255 m2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi) terletak di Dusun IV Plangkawat, RT031, RW004, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 08? 54,01? LS, 105 42? 10,17? BT, dengan batas-batas utara rumah Basuki, timur sawah Saman Ibnu Subroto, selatan rumah frozen Penggugat dan Tergugat, barat jalan lintas timur (berada dalam hak tanggungan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Pembantu Metro yang akan beralih kepemilikannya kepada Bank BRI dengan hak privilege jika Pembanding dan Terbanding lalai/cidera janji (wanprestasi) dalam menunaikan kewajibannya); 2.2 Tanah pekarangan seluas 400m2 yang dibeli dari H. ANSORI TAMZIS Serifikatt Hak Milik atas nama A. Misnandar, yang diatasnya berdiri Rumah Permanen Tempat Usaha penjualan dan pembekuan daging sapi (Frozen Food), yang terletak bersebelahan dengan rumah induk di Jalan Raya Labuhan Ratu VII Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur (T.19 berupa fotokopi dari fotokopi Akta Jual Beli atas nama A. Misnandar, Nomor 2751/L.RATU VII/2015, tanggal 15 Juni 2015, dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arief Hamidi, S.H.). berdasarkan hasil descente didapati ukuran tanah 719 M2 dengan bangunan rumah frozen food seluas 93 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut (berada dalam agunan jaminan hutang pada PT. NTF yang akan beralih kepemilikannya pada PT.NTF dengan hak privilege jika Pembanding dan Terbanding lalai/cidera janji (wanprestasi) dalam menunaikan kewajibannya); 2.3. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.160 M2 yang diatasnya terdapat bangunan rumah dan kandang sapi dengan luas total bangunan 418 m2 (empat ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Dusun III, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 08? 51,73? LS, 105 41? 45,25? BT,berdasarkan hasil descenta didapati luasa tanah 1.657 m2 (seribu enam ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan rumah dan kandang sapi dengan luas total bangunan 418 m2 (empat ratus delapan belas meter persegi), Dengan batas-batas sebagai berikut; 2.4. Hak sewa 3 (Tiga) unit Kios Pasar. Blok/Nomor A.1 No. 4-5-7. Ukuran 3 (2.5 X 2.5) M Surat perjanjian sewa pakai/Kontrak No: 644/46/17/SK/2014 tanggal 25 Maret 2014 atas nama A. Misnandar, yang terletak di Pasar Way Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur adalah harta bersama); 2.5. Hasil penjualan/over kredit 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat). Merk/Type: Mitsubishi Pajero All New Pajero Sport 4x2 2.4 Dakar AT. Warna: Putih Mutiara. Nomor Polisi: F 1837 PI. Atas nama A. Misnandar, sebesar Rp153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah), yang saat ini masih ada pada Tergugat; a Perlengkapan tempat tidur b.Perlengkapan perhiasan c. Perlengkapan aksesoris rumah d. Perlengkapan dapur Perlengkapan/Alat Usaha I. 1 (satu) buah ruangan pendingin/Frezer (Air Blast freezer) daging ukuran 3 (tiga) x 6 (enam) meter beserta mesin; II. 2 (dua) buah pendingin/Frezer daging besar ukuran 2 (dua) meter III. 1 (satu) buah mesin penggilingan daging besar lengkap. Adalah harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan Penggugat konpensi berhak atas 50 persen dan Tergugat konpensi 50 persen dari harta bersama ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat ; 5. Menolak permohonan gugatan Penggugat Konpensi selebihnya; DALAM REKONPENSI : Dengan total hutang bersama sejumlah Rp2.521.390.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi hutang bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas masing-masing (seperdua) bagian; 4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.970.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separuhnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2023/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2023/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada