- Menyatakan Terdakwa DEDIH SUPRYATNA Alias BEDOR Alias RIAN Bin JAMRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah putih No. Pol. A-3096-MV, Nomor Rangka:MH1JFW118GK783865, Nomor mesin: JFW1E-1783162, tahun pembuatan 2016 atas nama STNK ADE SUANDA S.Pd,MM,M.Pd alamat Kp. Pasanggrahan rt. 004/002 Desa Pesanggrahan, kec. Munjul, Kab. Pandeglang;
- 1 (satu) buah kunci kotak sepeda motor honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah putih tanpa nopol, Nomor Rangka rusak, Nomor mesin rusak;
- 1 (satu) buah dompet warna pink bermotif lingkaran bermacam-macam warna yang berisi: 1 (satu) buah kunci leter T berbalut isolas warna hitam dan 4 (empat) buah anak kunci leter T;
- 1 (satu) Buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Scoopy dengan no. Pol A-3324-JK, no. Rangka MH1JM3124kk599948, no. Mesin JM31e-2598018, tahun pembuatan 2019, warna hitam merah, atas nama ASTIMAH;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda;
- 1 (satu) Kendaraan sepeda motor, merk Honda Scoopy tanpa No.pol , Warna hitam merah , Dengan No.Rangka rusak, Dengan No.Mesin rusak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 250/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 250/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti Rosa Maulidyan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang Bukti telah diputus dalam perkara terpidana KATIB BIN MADKAI dan terpidana YUSUP Alias ASEP Alias YUSEP BIN RADI sesuai dengan Berita Acara Pengembalian (BA-20) tanggal 22 Maret 2021 kepada saksi korban ADE SUANDA, Spd. MM.Pi Barang bukti telah dimusnahkan sesuai BA-23 pada tanggal 30 Juni 2021; Dikembalikan kepada saksi korban ERIS ERMAWAN Bin RABANI, |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 250/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik280