- Menyatakan terdakwa AAN HANDRI Alias AAN ASENG Bin SUHERMAN terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali ? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat CBS warna hitam, tanpa terpasang plat nomor, tahun 2021 dengan No. Rangka : MH1JM9112MK806141 Nosin JM911E-1805708
- Dipergunakan dalam perkara an. SUANDI Bin TASBA
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat CBS, warna merah hitam No Pol : A 2352 JV, Tahun 2021 dengan No. Rangka MH 1 JM8110MK481077, Nosin JM81E-1483583
- 2 (dua) Buah Kunci Kontak
- Dikembalikan kepada saksi MARINDO PASARIBU
- 1 (satu) unit Kendaraan merk Honda Beat warna merah hitam, tanpa plat nomor polisi, nomor rangka : Rusak, Nomor Mesin : Rusak Tahun Pembuatan 2021.
- Dipergunakan dalam perkara an. HERU Bin AMPRUNG
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat CBS, warna merah hitam No Pol : A 5349 JW, Tahun 2021 dengan No. Rangka MH1JM9112MK806141, Nosin JM911E-1805708
- 2 (dua) buah kunci kontak
- Dikembalikan kepada saksi KHATAY Bin MADNGALIMI
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah)
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 4/Pid.B/2022/PN Pdl |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Rosa Maulidyan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 4/Pid.B/2022/PN Pdl
Statistik1060