- Menyatakan Terdakwa DIDIN HENDRIANA Alias DIDIN Bin SURADI dan Terdakwa LUKI HAMJAH Bin EDI SOMADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menyimpan dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda masing masing sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) ekor burung kangkareng dewasa;
- 6 (enam) ekor anakan burung kangkareng;
- 3 (tiga) ekor burung julang emas dewasa;
- 2 (dua) ekor anakan burung Julang emas;
- 1 (Satu) unit Handpone Merk Oppo A3s Model CPH1803 warna merah IMEI 1 : 862326049974831, IMEI 2 : 862326049974823 dengan Sim Card Nomor : 085 774 499 759;
- 1 (Satu) unit Handpone Merk Vivo Y 12 Model Vivo 1904 warna Biru IMEI 1 : 862645042117399, IMEI 2 : 862645042117381 dengan Sim Card 1 Nomor : 085 780 502 966, Sim Card 2 Nomor : 085 283 151 516;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 13/Pid.B/LH/2022/PN Pdl |
|
Nomor | 13/Pid.B/LH/2022/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Nungky Natalie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat untuk dilepas liarkan pada habitatnya; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 13/Pid.B/LH/2022/PN Pdl
Statistik820