- Menyatakan Terdakwa Munawaroh Alias Emun binti Sayuti (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia Yang Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bendel Surat Akta Jaminan Fidusia, Nomor 24, tanggal 16 November 2018 Notaris Stephany Maria Lilianti Jakarta;
- 1 (satu) Bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor : W12.00531897.AH.05.01, Tahun 2018, Tanggal 10-12-2018;
- 1 (satu) Bendel, Perjanjian Pembiayaan Investasi, Nomor : 0050012003, Tanggal 31 Oktober 2018;
- 1 (satu) Bendel Prin Out Angsuran Terakhir atas nama Munawaroh, Tanggal 14-Agustus-2020;
- 1 (satu) Buku BPKB, Mobil R4 Merk TOYOTA Jenis Avanza 1.3 E M/T, warna Silver Metalik, Tahun 2016, No Ka: MHKM5EA2JGK014393, No Sin: 1NRF192039, Atas nama Purwanto Alamat Perum Mustika TGR, Blok D 10/3, Pasir Nangka, Tigaraksa Tanggerang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 277/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 277/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Z. Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada PT. Pro Car International Finance Cabang Serang melalui Saksi Ahmad Tohtowi Bin Alm. Ahmad Sukarta; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 277/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik390