- Menyatakan Terdakwa Doni Saputra Als. Cekle Bin Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol A-5518-RM, No. Rangka MH1JFD213CK069865, No. Mesin JFD2E-1072906, tahun pembuatan 2012, warna putih, atas nama AAS ASMAWATI, Kp. Warung Huni Rt. 00/Rw. 003, Desa Hegarmanah, Kec. Panggarangan, Kab. Lebak;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol A-5518-RM, No. Rangka MH1JFD213CK069865, No. Mesin JFD2E-1072906, tahun pembuatan 2012, warna putih, atas nama AAS ASMAWATI, Kp. Warung Huni Rt. 00/Rw. 003, Desa Hegarmanah, Kec. Panggarangan, Kab. Lebak;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan dengan No. Pol tidak ada, No. Rangka MH1JFD213CK069865, No. Mesin JFD2E-1072906, tahun pembuatan 2012, warna putih;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO A53 dengan nomor Imei1: 862627052673735, nomor Imei2: 862627052673727, warna biru beserta pelindung telepon genggam warna hijau;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 8/Pid.B/2022/PN Pdl |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti Saudur Derit Krisyanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi SAHRI Bin TUBI. Dikembalikan kepada Saksi SAEPUL ANWAR Bin JUNAEDI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan