- Menyatakan Terdakwa AJI SUTIAJI WS alias KUJIL Bin CECE SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk IPHONE Warna Hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening beriskan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,16 gr (nol koma enam belas gram) netto akhir 0,0047 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 9 (sembilan) butir Narkotika jenis INEX dengan berat brutto + 2,85 gr (dua koma delapan puluh lima gram) netto akhir 1,8713 gram, setelah hasil pemeriksaan sisa 6 (enam) butir Tablet Warna Biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis INEX dengan berat brutto + 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) berat netto akhir 0,7856 dengan jumlah 3 (tiga) butir Tablet Warna Biru;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Biru dongker
- 1 (satu) unit kendaraan Roda emapt Merk Suzuki Karimun Nopol A. 1403-AI STNK dan Kunci Kontak;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Pdl |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Arigayota Darhadi Narandana Kala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam berkas perkara SITI ULFATUN HASANAH alias ULFAH binti (alm) H. CECEP BUSTOMI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 19/Pid.Sus/2022/PN Pdl
Statistik470