- Menyatakan Terdakwa Ujang Supriadi bin Ogo Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Supriadi bin Ogo Sumardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitantsi, warna merah muda yang bertuliskan jual beli mobil baru/bekas,tukar tambah cas/kredit ?KASIH SUCI MOTOR? Jl. Raya Serang - Pandeglang Km.15, tanggal 31-08-2017;
- 1 (satu) lembar kwitantsi, warna merah muda yang bertuliskan jual beli mobil baru/bekas,tukar tambah cas/kredit ?KASIH SUCI MOTOR? Jl. Raya serang ? Pandeglang Km.15, tanggal tanggal 06-09-2017;
- 1 (satu) Unit Kendaran MISTSUBISHI-L300 PICK UP dengan Nomor Rangka : MHMLOPU39DK131697, Nomor Mesin: 4D56CJ91865 dan Nopol: A-9349-K, Warna: HITAM;
- 1 (satu) buah STNK (surat tanda nomor kendaraan) MITSUBISHI-L300 PICK UP dengan Nomor Rangka : MHMLOPU39DK131697, Nomor Mesin: 4D56CJ91865 dan Nopol: A-9349-K, Warna: HITAM, STNK atas Nama : ERAH, alamat : Kp. Basisir RT. 002 RW. 001, Desa Sumberjaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang;
- 1 (satu) buah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan MITSUBISHI-L300 PICK UP dengan NO. BPKB : K-03220602H1, Nomor Rangka : MHMLOPU39DK131697, Nomor Mesin: 4D56CJ91865 dan Nopol: A-9349-K, atas Nama : ERAH, alamat : Kp. Basisir RT. 002 RW. 001, Desa Sumberjaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Warna: HITAM;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 24/Pid.B/2022/PN Pdl |
|
Nomor | 24/Pid.B/2022/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Sakura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Saiman bin Rasid; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 24/Pid.B/2022/PN Pdl
Statistik150