Putusan PN PANDEGLANG Nomor 26/Pid.B/2022/PN Pdl |
|
Nomor | 26/Pid.B/2022/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Intan Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Andri Alias Handri Bin Kejoy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagai kebiasaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat CBS warna hitam, tanpa terpasang plat Nomor, tahun 2021 dengan No. Rangka : MH1JM9112MK806141 Nosin JM911E-1805708; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat CBS warna hitam, No.Pol: A 5349 JW, tahun 2021 dengan No. Rangka : MH1JM9112MK806141, Nosin JM911E-1805708; - 2 (dua) buah kunci kontak; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara Terdakwa SUANDI Bin TASBA. - 1 (satu) unit kendaraan merk Honda Beat warna merah hitam, tanpa plat nomor polisi, nomor rangka: Rusak, nomor mesin: Rusak, tahun pembuatan 2021; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna merah hitam, No. Pol: A 2352 JV, tahun 2021 dengan No. Rangka: MH1JM8110MK481077, Nosin JM81E-1483583. - 2 (dua) buah kunci kontak; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara Terdakwa DEDI SUPALA Bin HASAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 26/Pid.B/2022/PN Pdl
Statistik430