- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3833/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
|
Nomor | 3833/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mamat Ruhimat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurnaningsih, Br Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Pariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Sebuah kendaraan mobil Daihatsu Minibus type Ayla 1.0 x MT(B100RS-GMOF) No. Polisi B. 1648 WKJ Tahun 2013, isi silinder, 998 CC, warna hitam, No. Mesin 1KRA038512, No. Rangka MHKS4DA3JDJ008286, atas nama Prakosa, SE, M.Comm (TERGUGAT) setelah dikurangi uang DP sebesar Rp 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dan uang cicilan selama 3 bulan x Rp 2.312.500.00 (dua juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); 3. Menetapkan harta benda pada diktum angka 2. di atas, setengah bagian (50%) adalah hak dan milik Penggugat dan setengah (50%) bagian adalah hak dan milik Tergugat 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkan (setengah) bagian pada dictum angka 2 (dua) tersebut kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka diperintahkan untuk dijual lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Menghukum Penggugat konvensi/Terggat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 1.621.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3833/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Kasasi : 634 K/Ag/2019
Banding : 60/Pdt.G/2018/PTA.Btn.
Statistik110