- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas 2.(dua) bidang tanah darat ,atau kebun, yang terletak di Blok Cisero dengan persil 20.b. dengan Luas 2000, M2 yang di tempati Tergugat. objek yang menjadi Perkara gugatan, Persil 20.A. dengan Luas, 1500 M2 dengan jumlah Luas keseluruhan kurang lebih : 3,500, M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa Kubangkondang RT. 001/RW. 006, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang adalah milik Penggugat;
- Sebelah Utara : Jalan Desa Kubangkondang
- Sebelah Timur : Tanah milik Murohim
- Sebelah Selatan : Tanah milik Fatiroh Binti Abdullah
- Sebelah Barat : Tanah milik Nana Bin Nahrowi
- Sebelah Utara : Jalan Desa Kubangkondang
- Sebelah Timur : Tanah Darat milik Ajam
- Sebelah Selatan : Tanah Darat miik Fatiroh B Abdullah
- Sebelah Barat : Tanah Darat milik Sohib Bin Madsuri; yyyyyyyyyy
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Pdl |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Rosa Maulidyan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; Objek di Blok, Cisero, Persl, 20,b, dengan Luas 2000, m2,( dua ribu meter persegi)Dengan Nomor SPPT, 32.01.110.001.000-0696.7/99-01 dengan batas-batas sebagai berikut : Objek, Tanah di Blok Ciseroh pada Persil 20.A dengan Luas+1500 ( seribu lima ratus meter persegi) dengan Nomor SPPT; 32.01.110.001.000 ? 0697.7 / 99- 01 yang sudah di jual ke (Murohim) Dengan batas-batas sebagai berikut : 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan Nomor 57/Ds.2006/VII/2004. atas tanah dalam sengketa dengan Nomor SPPT, 32.01.110.001.000-0174.7 atas nama Dasa Markani , Blok Cisero, Persil 20.A dengan luas+2450 m2 (dua ribu empat ratusLima Puluh Mater Persegi), yang terletak di Desa Kubangkondang Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten. 5. Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Tergugat adalah Tanah hak milik Orang Tua Penggugat, Sohib Bin Madsuri, jatuh kepada ahli Warisnya yaitu Penggugat, yang bernama : (1) Hisyam Suhesa, umur 52 tahun, pekerjaan Guru PNS (2) Ade Suhyar, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta. (3) Pupu Muplihatun, umur 28 tahun, pekerjaan Bidan. 6.Menghukum Tergugat Konvensi, atau siapa saja yang mendapatkan Hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan Kosong. 7. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Dalam Pokok Perkara; Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.041.000,- (Dua juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 13/Pdt.G/2020/PN Pdl
Statistik1040