Putusan PN SENGETI Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Snt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Septriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari, Br Hakim Anggota Gabriel Lase |
Panitera | Panitera Pengganti Bulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI ? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat?surat Penggugat yaitu : - Surat Pernyataan tertanggal 07 Desember 2022; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan M. Salam tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama M. Salam; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Salamah tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Salamah; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Jangcik tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Jangcik; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Zainal tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Zainal; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Razali tertanggal 15 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Razali; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Kumpul tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Kumpul; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Tarmizi tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Tarmizi; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Sakdiah tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Sakdiah; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Sulaiman tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Sulaiman; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Siti Holija tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Siti Holija; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Asma tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Asma; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Abd. Sani tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Abd. Sani; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Karim Tayib tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Karim Tayib; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Maryam tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Maryam; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Ba?ah tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Ba?ah; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Jangte tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Jangte; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Zainal tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan kwitansi pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Zainal; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Yasin tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Yasin; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Nisa tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Nisa; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Rumlah tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Rumlah; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Mahipal tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Mahipal; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Sakdiah tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Sakdiah; - Surat jual beli tanah garapan antara Sumarto dengan Siti Rogaya tertanggal 17 Desember 2021; - Kwitansi Pembayaran sebidang tanah di Desa Bakung Tertanggal 29 Juli 2013 dan Kwitansi Pelunasan tanggal 20 November 2021 atas nama Siti Rogaya; 3. Menyatakan objek perkara seluas kurang lebih 400.000 M2 (empat ratus ribu meter persegi), yang terletak di Jalan Payo Sanutang, Dusun Suko Jaya, RT. 02 Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah masyarakat Desa Bakung; - Sebelah Selatan berbatasan dengan parit/kanal; - Sebelah Timur berbatasan dengan parit/kanal; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah masyarakat Desa Bakung; adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan objek perkara seluas kurang lebih 400.000 M2 (empat ratus ribu meter persegi), yang terletak di Jalan Payo Sanutang, Dusun Suko Jaya, RT. 02 Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah masyarakat Desa Bakung; - Sebelah Selatan berbatasan dengan parit/kanal; - Sebelah Timur berbatasan dengan parit/kanal; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah masyarakat Desa Bakung; kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani suatu hak apapun yang melekat di atasnya; 6. Menyatakan surat?surat yang dimiliki oleh Tergugat sebagai dasar menguasai tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.427.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
142
0