- Menyatakan Terdakwa Drs. Edi Santoso Bin Kastari dan Terdakwa Reny Agustina, S.Pd Binti Salamin tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Edi Santoso Bin Kastari dan Terdakwa Reny Agustina, S.Pd Binti Salamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing, Terdakwa Drs. Edi Santoso Bin Kastari selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa Reny Agustina, S.Pd Binti Salamin selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Reny Agustina, S.Pd Binti Salamin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 13.300.000,00 ( tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku BKU RIIL Tahun 2020;
- 1 (satu) buah buku BKU RIIL Bulan Januari 2021 s/d Maret 2021;
- 1 (satu) buah buku BKU RIIL Bulan April 2021 s/d Februari 2022;
- 1 (satu) bendel LPJ Bulan Januari 2020 s/d Maret 2020;
- 1 (satu) bendel LPJ Bulan April 2020 s/d Juni 2020;
- 1 (satu) bendel LPJ Bulan Juli 2020 s/d Desember 2020;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Nomor 900/005/412.201.3.006/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Nomor 900/007/412.201.3.006/2021 tanggal 05 Januari 2021 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel RKAS dan RKAP Tahun 2020 serta RKAS dan RKAP Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel LRA tahun 2020 dan LRA tahun 2021;
- 1 (satu) bendel BKU tahun 2020 dan BKU tahun 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ Januari 2021 s/d Maret 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ April 2021 s/d Juni 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ Juli 2021 s/d September 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ Oktober 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Jatim dengan Nomor Rekening: 0081050414 atas nama SMPN 6 Bojonegoro periode Januari 2020 s/d Desember 2020;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Jatim dengan Nomor Rekening: 0081050414 atas nama SMPN 6 Bojonegoro periode Januari 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Januari 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Februari 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Maret 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan April 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Mei 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juni 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juli 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan September 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Oktober 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan November 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Desember 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Januari 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Februari 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Maret 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan April 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juli 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan September 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan November 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) lembar daftar rincian tulisan tangan pengembalian uang sebanyak 20 orang;
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank Jatim Cabang Bojonegoro tanggal 29 Juli 2022 dari nama penyetor Drs. Edi Santoso kepada SMPN 6 Bojonegoro dengan Keterangan Pengembalian Dana Bos Tahun 2020 ? 2021 sebesar Rp. 214.650.000,00;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honor Operator Komputer 3 Bulan SMP Negeri 6 Bojonegoro Bulan Januari ? Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honor Operator SMP Negeri 6 Bojonegoro Bagian Bulan April ? Juni 2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 15/08/2020 ID Billing: 0242 3883 0856 046 dari nama penyetor Bendahara SMPN 6 Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp. 3.226.190,00 uraian PPN Belanja Bahan Bangunan dan Tukang beserta tanda terima setoran pajak (MPN Billing) nomor 203401855 tanggal 21-07-2020;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 19/08/2020 ID Billing: 0242 3916 5529 151 dari nama penyetor Bendahara SMPN 6 Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp. 1.682.560,00 uraian Pembelian Belanja Modal Kipas Angin, Thermogun dan Almari beserta tanda terima setoran pajak (MPN Billing) nomor 203401854 tanggal 21-07-2020;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 15/08/2020 ID Billing: 0242 3883 0360 037 dari nama penyetor Bendahara SMPN 6 Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp. 4.090.130,00 uraian PPN Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Januari ? Juni 2020 beserta tanda terima setoran pajak (MPN Billing) nomor 203401881 tanggal 21-07-2020;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 8696 004 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp. 442.200,00 uraian SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN 7E4855E2L94ILKQ4 tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 9091 153 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp. 3.705.200,00 uraian SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN 521005E2L94J1MMH tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 9185 108 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp. 2.531.912,00 uraian Pajak Mamin - SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN DE9A44HL5EI6NIEK tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 8920 055 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp. 3.771.600,00 uraian SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN 577B63L7LJVQ2FJN tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) bendel Buku Pembantu Pajak Tahun 2020 NPSN: 20541379 Nama Sekolah: SMP Negeri 6 Bojonegoro tanggal 17 November 2021;
- 1 (satu) lembar Buku Pembantu Pajak Bulan Juni 2020 SMP Negeri 6 Bojonegoro tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Buku Pembantu Pajak Bulan Agustus 2020 SMP Negeri 6 Bojonegoro tanggal 31 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel kuitansi No: 0KX9XRG1F untuk pembayaran pembelian buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi K-13 beserta tanda bukti pemesanan, berita acara serah terima, nota penjualan, lembar tagihan;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Dana BOS yang tidak sesuai peruntukan Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Dana BOS yang tidak sesuai peruntukan Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Dokumen Honor Trib 1 Bulan Januari s/d Bulan Maret 2020;
- 1 (satu) bendel Pengeluaran Dana BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021 yang tidak sesuai peruntukan disertai bukti tertulis;
- 1 (satu) bendel nota dan kwitansi terdiri dari:
- Nota dari TB ?ANALISA? tanggal 25-11-2021 sebesar Rp. 2.500.000,00;
- Nota dari Pere & reklame sebesar Rp. 210.000,00;
- Nota dari Pere & reklame sebesar Rp. 665.000,00;
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro sebesar Rp. 1.000.000,00 tanggal 02 Oktober 2020 untuk pembayaran perpanjangan domain, hosting website SMPN 6 Bojonegoro;
- Nota dari Radar Merah Putih tanggal 11-08-2020 sebesar Rp. 300.000,00 untuk pembayaran iklan HUT RI Ke 76;
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro sebesar Rp. 630.000,00 untuk pembayaran jaringan PPDB Online;
- Bukti Setoran Bank Jatim tanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp. 214.875 dengan keterangan setor silva dana BOS Tahun 2021 ke rekening SMPN 6 Bojonegoro;
- Nota dari Aston Printer Center tanggal 13-09-2021 sebesar Rp. 690.000,00;
- Nota dari Aston Printer Center tanggal 13-09-2021 sebesar Rp. 75.000,00;
- Nota Servis dari Aston Printer Center tanggal 03 September 2021 sebesar Rp. 360.000,00;
- Kwitansi dari Kepala SMPN 6 Bojonegoro tanggal Agustus 2021 sebesar Rp. 300.000,00 untuk pembayaran Sumbangan Dana Sosial Alm Bp. Amrulloh;
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro sebesar Rp. 150.000,00
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro tanggal 16-04-2021 sebesar Rp. 1.500.000,00 untuk pembayaran 1unit papan SRA;
- Kwitansi dari Kepala SMPN 6 Bojonegoro tanggal Februari 2021 sebesar Rp. 189.000,00 untuk pembayaran Pengembangan Profesi Guru melalui kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bulan Februari 2021;
- Kwitansi dari kepala SMPN 6 Bojonegoro tanggal Februari 2021 sebesar Rp. 200.000,00 untuk pembayaran Tabungan kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bulan Februari 2021;
- Nota dari Centro sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk bahan pembuatan letter BOX SMPN 6 Bojonegoro;
- Nota dari Centro sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk ongkos borong pembuatan letter BOX SMPN 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel Pengeluaran Susulan Dana BOS Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/49/412.301/2021 tanggal 09 April 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah Sdr. SARWO EDI menjadi Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro;
- Daftar Rincian Dana yang tidak sesuai RKAS tahun 2021 tertanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh Sdr. SARWO EDI;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor: 800/208/412.201.3.006/2020 tanggal 4 Juli 2020 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor: 800/042b/412.201.3.006/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Atas Perubahan SK No: 800/001/412.201.3.006/2021 Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Bojonegoro Nomor: 800/239/412.421.3.006/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Beban Kerja dan Tugas Tugas Tenaga Administrasi Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 800/001/412.201/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang pelaksanaan tugas-tugas administrasi Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Tugas Nomor :902/2128/412.201/2021 tanggal November 2021 beserta lampiran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Monitoring Pelaksanaan BOS Tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Tugas Nomor :902/089/412.201/2022 tanggal 13 Januari 2022 beserta lampiran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Monitoring Pelaksanaan BOS Tahun 2021 Tahap 3 dan Semester 2;
- 1 (satu) bendel Monitoring Pelaksanaan BOS Reguler Jenjang Pendidikan Dasar Tahap I dan II ? Tahun 2021 tanggal 29 November 2021 SMP Negeri 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel Monitoring Pelaksanaan BOS Reguler Tahap 3 dan Semester 2 ? Tahun 2021 tanggal 09 Februari 2021 SMP Negeri 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 224/P/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/178/KEP/412.013/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Satu Atap Negeri/Swasta di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/454/KEP/412.013/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Satu Atap Negeri/Swasta di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824/4375/412.301/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Penunjukan Drs. NUR SUJITO, MM. sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824/468/412.301/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Penunjukan Drs. NUR SUJITO, MM. sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel fotocopy peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.07/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 231/P/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1042/P/2020 tanggal 30 November 2020 tentang satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap III Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operaional Sekolah Reguler Masing ? Masing Daerah;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- 1 (satu) bendel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Sumber Ilmu Barokah Nomor :152 tanggal 4 September 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Herman Soesilo, SH. Jl. Kalibutuh No. 40 Surabaya ? 60173 beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar fotocopy screenshoot bukti transfer dari Dodik Krisdianto kepada penerima Reny Agustina (Bank Central Asia ? 8640131668) dengan total transaksi Rp. 7.002.500,00;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian Nomor 3522-KM-25112021-0004 yang di keluarkan tanggal 25 November 2021 bahwa di Bojonegoro pada tanggal 24 Oktober 2021 telah meninggal dunia seorang bernama Tn. LASIRAN;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 821.2/9/412.301/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah atas nama Lasiran, M.Pd;
- Uang tunai sebesar Rp11.785.000,00 (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Titipan dari Sdr. Dodik Krisdiyanto (CV.Airlangga) sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp1.152.500,00 (satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp947.500,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp4.877.500,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp2.465.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp39.605.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp214.650.000,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 5.275.000,00 (lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 4.520.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 512.500,00 (lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp1.890.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 2.235.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 1.315.000,00 (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 2.925.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 172.500,00 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 3.120.000,00 (tiga juta serratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 2.105.000,00 (dua juta serratus lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 2.695.000,00(dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 1.725.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 1.480.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Uang Pengembalian dari Terdakwa Reny Agustina, S.Pd Binti Salamin sejumlah Rp 2.500.000,00( dua juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
||||||
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||
Tahun | 2023 | |||||
Tanggal Register | 25 Mei 2023 | |||||
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Halima Umaternate | |||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu | |||||
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
9. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
|||||
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 | |||||
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
183
0