- Menyatakan Terdakwa JHON FERI HUTAJULU Alias JON Bin ROBINSON HUTAJULU (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering), yang terdiri dari:
- 29 (dua puluh sembilan) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 02 Bulan April 2022 sampai dengan Tanggal 30 Bulan April2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan Mei 2022 sampai dengan Tanggal 31 Bulan Mei 2022.
- 30 (tiga puluh) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan Juni 2022 sampai dengan Tanggal 30 Bulan Juni 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan Juli 2022 sampai dengan Tanggal 31 Bulan Juli 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan Agustus 2022 sampai dengan Tanggal 31 Bulan Agustus 2022;
- 30 (tiga puluh) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan September 2022 sampai dengan Tanggal 30 Bulan September 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan Oktober 2022 sampai dengan Tanggal 31 Bulan Oktober 2022;
- 30 (tiga puluh) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan November 2022 sampai dengan Tanggal 30 Bulan November 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan Desember 2022 sampai dengan Tanggal 31 Bulan Desember 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dari Tanggal 01 Bulan Januari 2023 sampai dengan Tanggal 31 Bulan Januari 2022;
- 2 (dua) lembar DPH (Data Produksian Harian) - GME (General Manager Engineering) terhitung dariTanggal 01 Bulan Februari 2023 sampai dengan Tanggal 02 Bulan Februari 2022;
- 7 (tujuh) lembar BERITA ACARA STOCK OPNAME CPO yang disetujui oleh Mill Manager PKS PT.WANA JINGGA TIMUR a.n. Sdr JHON FERI HUTAJULU dan KTU a.n. WINDY FEBRIANTO SIJABAT, dikeluarkan di PKS WANA JINGGA TIMUR, 03 Feb 2023 beserta dengan Dokumentasinya;
- 1 (satu) lembar Laporan Nilai Kerugian pada Pabrik Kelapa Sawit PT. WANA JINGGA TIMUR dengan Nomor: 001/ENG/ARM/II/2023 tanggal 04 Februari 2003, dengan Selisih Stock CPO Tangki I (2000 MT) sebesar 22,407 kg, Selisih Stock CPO Tangki II (4000 MT) sebesar 839,037 kg. Dengan Total 861,504Kg. Nilai Kerugian Rp. 11.600 / Kg x 861,504 Kg = Rp. 9.993.446.400,00 (sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
- 16 (enam belas) lembar foto hasil hitungan sonding, yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 31 Desember 2022
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 6 Januari 2023
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 9 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 11 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 14 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 16 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 18 Januari 2023
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding tanggal 20 Januari 2023.
- 8 (delapan) lembar foto hasil hitungan sonding tanpa tanggal
- SURAT PERNYATAAN dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. JHON FERI HUTAJULU pada tanggal 04 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. ELI AGUSTIAN DONGORAN pada tanggal 03 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. RIO PRATAMA pada tanggal 03 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. FAUZY AULIA pada tanggal 03 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. WINDY FEBRIANTO SIJABAT pada tanggal 03 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. JERI PARERAYESTA SITORUS pada tanggal 04 Februari 2023.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. MHD. FAHRY NOOR SIREGAR pada tanggal 03 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar SURAT KEPUTUSAN No. 142/SK-M/HRD-RO/II/2022 tanggal 24 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar SLIP GAJI NIK/NAMA; 004455 / JHON FERI HUTAJULU, JABATAN; ASISTEN KEPALA PT. CERENTI SUBUR dengan total Rp. 9.164.400 (Sembilan juta seratus enam puluh empat ribu empa tratus rupiah);
- 1 (satu) lembar SLIP GAJI NIK/NAMA; 004455 / JHON FERI HUTAJULU, JABATAN; PJS MILL MANAGER PT. WANA JINGGA TIMUR dengan total Rp. 15.215.700 (lima belas juta dua ratus lima belas ributujuh ratus rupiah);
- 3 (tiga) lembar EVALUASI KARYAWAN Level: Staff to Spv Nama Karyawan: JHON FERI HUTAJULU,NIK 004435, dengan Periode Evaluasi; Nov ? 22;
- 1 (satu) lembar Surat Kerugian Perusahaan terkait Kinerja Pjs. Mill Manager PKS WJT atas nama Bp.JHON FERI HUTAJULU, No: 079/ION-KP/HRD-RO/II-2023, Tanggal 04 Februari 2023, dengan total Kerugian Perusahaan Rp. 48.410.400;
- 1 (satu) lembar surat berupa DATA BULANAN PRODUKSI PT. WANA JINGGA TIMUR dari bulan April 2022 sampai bulan Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No.103/SK-P/HRD-RO/II/2020 atas nama TUNGGUL ANDREAS SIANTURI selaku Staff Industrial & Employee Relation,tanggal 04 Februari 2020 yang telah dilegalisir kepala kantor pos KAKP VIII yang telah dibubuhi materai 10000;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No.455/SK-MP/HRD-RO/XII/2021 atas nama ELI AGUSTIAR DONGORAN selaku Trainee Asisten Mill Engineering, tanggal 01 Desember 2021 yang telah dilegalisir kepala kantor pos KAKP VIII yang telah dibubuhi materai 10000;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No.21/E/PKS-WJT/XI/22 memutuskan posisi lama Mekanik Bengkel posisi baru Krani Produksi atas nama FAUZY AULIA di PKS.PT. WANA JINGGA TIMUR, tanggal 01 November 2022 yang telah dilegalisir kepala kantor pos KAKP VIII yang telah dibubuhi materai 10000;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No.20/E/PKS-WJT/XI/22 memutuskan poisi lama Krani Produksi posisi baru Kepala Pembukuan atas nama RIO PRATAMA di PKS.PT. WANA JINGGA TIMUR, tanggal 01 November 2022 yang telah dilegalisir kepala kantor pos KAKP VIII yang telah dibubuhi materai 10000;
- 7 (tujuh) lembar Akta Pendirian PKS PT. Wana Jingga Timur Nomor 64, tanggal 08 September 2020 yang telah dilegalisir kepala kantor pos KAKP VIII yang telah dibubuhi materai 10000;
- 1 (satu) rangkap Laporan Departemen Operation Internal Audit No 03/19/WJT-RIAU/02/23 Pemeriksaan Tanggal 6 s.d 11 Desember 2022, tanggal 09 Februari 2022 yang telah dilegalisir kepala kantor pos KAKP VIII yang telah dibubuhi materai 10000;
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sounding yang sebenarnya tanggal 04 April 2022;
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sounding yang sebenarnya tanggal 08 April 2022;
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sounding yang sebenarnya tanggal 14 mei 2022;
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sounding yang sebenarnya tanggal 04 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding yang sebenarnya tanggal 30 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding yang sebenarnya tanggal 01 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar foto hasil hitungan sonding yang dipalsukan tanggal 01 Februari 2023;
- 1 (satu) unit hand phone merk Xiaomi redmi Note 8 pro warna Biru tanpa Chasing belakang nomor IMEI 1 865932043786662 nomor IMEI 2 8659320437866670;
- 1 (satu) 1 (satu) unit hand phone merk realme RMX3472 warna biru nomor IMEI 1 867373060108118 nomor IMEI 2 867373060108100
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 98/Pid.B/2023/PN Tlk |
|
Nomor | 98/Pid.B/2023/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timothee Kencono Malye, Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada PT. Wana Jingga Timur melalui saksi Tunggul Andreas Sianturi; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
0