- Menyatakan terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y. Soedartomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dakwaan primair penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y. Soedartomo dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y. Soedartomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y. Soedartomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y. Soedartomo membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.700.632.000,00 (Tujuh Ratus Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu rupiah) dan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri atas pengembalian pada tahap penyidikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan pada tahap penuntutan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), serta uang yang disita saksi ROOSILAWATI ARHAM JONATHAN Anak Dari TONNY ARHAM JONATHAN sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), saksi.M.ARIFIN Bin (Alm) H.MUDA sebesar Rp.8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksi AGUS DARMAWAN Bin (ALM) AMIR HUSIN sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), saksi A.BAMBANG EKO P Anak Dari (ALM) Y.SOEDARTOMO sebesar Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi IBRAHIM SAPUTRA Bin H.SALEH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi ADRIANUS LIAH BELAWING anak dari BELAWING BELAREQ sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp. 385.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 315.632.000,- (tiga ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 (enam) bulan penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terdakwa BENEDIKTUS WISDIADI Anak Dari (Alm) Y.SOEDARTOMO
- Uang tunai sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi ROOSILAWATI ARHAM JONATHAN Anak Dari TONNY ARHAM JONATHAN (Diajukan Dalam Berkas Perkara Terpisah);
- Uang tunai sebesar Rp.8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi.M.ARIFIN Bin (Alm) H.MUDA;
- Uang tunai sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari saksi .AGUS DARMAWAN Bin (ALM) AMIR HUSIN;
- Uang tunai sebesar Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi .A.BAMBANG EKO P Anak Dari (ALM) Y.SOEDARTOMO;
- Uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi .IBRAHIM SAPUTRA Bin H.SALEH;
- Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari saksi.ADRIANUS LIAH BELAWING anak dari BELAWING BELAREQ;
- 7 (Tujuh) lembar Asli (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2020 Belanja Tidak Langsung no : 4.04 03 00 00 5 1 Unit Organisasi BPKAD Sebagai SKPKD Sub Unit Organisasi BPKAD Sebagai SKPKD Tanggal 02 Januari 2020 Keterangan Hibah Koni Kab. Mahakam Ulu sebesar Rp. 2.500.000.000;
- 9 (Sembilan) lembar Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2020 Belanja Tindak Langsung no : 4.04 03 01 00 00 5 1 Unit Organisasi BPKAD Sebagai SKPKD Sub Unit Organisasi BPKAD Sebagai SKPKD Tanggal 20 Oktober 2020 Keterangan Hibah Koni Kab. Mahakam Ulu setelah perubahan sebesar Rp. 1.823.000.000;
- 2 (dua) lembar fotocopy Telaahan staf Kadispora Kab.Mahakam Ulu Nomor : 067.1/105/DPPO.TU-PORA/III/2020, tanggal (kosong) maret 2020 untuk bahan pertimbangan pencairan bantuan dana hibah sebesar Rp. 1.335.340.000;
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi/bukti pembayaran Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu bantuan dana hibah operasional KONI Kab. Mahakam Ulu sebesar Rp. 1.335.340.000 No BKU (Kosong) Kode Rekening : 5.1.4.05.0 , tanggal (kosong) Maret 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pengantar Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 April 2020 ;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pengantar Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0004/SPM-LS/SKPKD/2020, tanggal 27 April 2020
- 1 (satu) lembar Asli rincian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 April 2020 ;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 April 2022;
- 2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 April 2020 untuk keperluan SPP-LS bantuan dana hibah operasional KONI Kab. Mahakam Ulu sebesar Rp. 1.335.340.000;
- 1 (satu) lembar Asli Lembar Kontrol Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor SPP : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020;
- 1 (satu) lembar Asli ringkasan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 April 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0004/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 April 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0004/SPM-LS/SKPKD/2020, tanggal 27 April 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu No.SPM : 0004/SPM-LS/SKPKD/2020, tanggal 27 April 2020 untuk keperluan SPM-LS Bantuan dana hibah operasional KONI Kab. Mahakam Ulu TA. 2020 sebesar Rp. 1.335.340.000;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00573/SP2D-LS/SKPKD/2020, tanggal 29 April 2020 keperluan untuk SP2D-LS Bantuan dana hibah operasional KONI Kabupaten Mahakam Ulu TA.2020 sebesar Rp. 1.335.340.000;
- 2 (dua) lembar fotocopy Telaahan staf Kadispora Kab.Mahakam Ulu Nomor : 067.1/405/DPPO.TU-PORA/XII/2020, tanggal (kosong) Desember 2020 untuk bahan pertimbangan pencairan bantuan dana hibah sebesar Rp. 487.660.000;
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi/bukti pembayaran Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu bantuan dana hibah operasional KONI Kab. Mahakam Ulu sebesar Rp. 487.660.000 No BKU (Kosong) Kode Rekening : 5.1.4.05.01 , tanggal (kosong) Desember 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pengantar Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pengantar Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0231/SPM-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020;
- 2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020 untuk keperluan SPP-LS bantuan dana hibah operasional KONI Kab. Mahakam Ulu sebesar Rp. 487.660.000;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pengantar Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli ringkasan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli rincian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Lembar Kontrol Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor SPP : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu Nomor : 0231/SPM-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020,
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu No.SPM : 0231/SPP-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020 untuk keperluan SPP-LS Bantuan Kepada KONI Kab. Mahakam Ulu tahap 2 TA. 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mahakam Ulu No.SPM : 0231/SPM-LS/SKPKD/2020, tanggal 8 Desember 2020 untuk keperluan SPM-LS Bantuan dana hibah operasional KONI Kab. Mahakam Ulu tahap 2 TA. 2020 sebesar Rp. 487.660.000;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03739/SP2D-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 Desember 2020 keperluan untuk SP2D-LS Bantuan kepada KONI Kabupaten Mahakam Ulu Thp 2 TA.2020 sebesar Rp. 487.660.000;
- 6 (enam) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor : 460.466.426.427/K.93/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Nama Penerima Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Mahakam Ulu TA. 2020;
- 4 (Empat) lembar Asli Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Mahakam Ulu dengan Pengurus KONI Kab. Mahakam Ulu Nomor : 180/59/HUKUM/III/2020 dan Nomor : 900/003/KONI-MU/III/2020, tanggal 2 Maret 2020 tentang pemberian bantuan dana hibah untuk operasional KONI Kab. Mahakam Ulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2020;
- 7 (tujuh) lembar Fotocopy Surat Keputusan KONI Prov. Kalimantan Timur Nomor : 072 tahun 2019, tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pengukuhan Pengurus Penggantian Antar Waktu (PAW) KONI Kab. Mahakam Ulu Masa Bakti 2018-2022;
- 1 (Satu) Bundel dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah KONI Mahakam Ulu pada APBD 2020 sebesar Rp.1.335.340.000,- dengan lampiran berupa :
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ketua Umum KONI Mahakam Ulu Nomor : (Kosong) Tanggal 31 Desember 2020 perihal laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah operasional Koni Kab.Mahakam Ulu pada APBD Tahun 2020 yang telah dileges sesuai dengan aslinya, beserta lampiran berupa Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Ketua Koni Kab. Mahakam Ulu, tanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Ketua Umum KONI Mahakam Ulu Nomor : 426.4/065.a/KONI-MU/V/2019 tanggal 04 Nopember 2019 perihal Permohonan bantuan dana hibah APBD pemerintah Kab.Mahakam Ulu Tahun 2020 beserta lampiran berupa :
- 3 (tiga) lembar Fotocopy proposal permohonan dana hibah KONI Kab. Mahakam Ulu TA. 2020, tanggal 4 November 2019 yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 3 (tiga) lembar Asli Rencana Kerja dan Anggaran KONI Kab. Mahakam Ulu TA. APBD 2020, tanggal 4 November 2019 total RAB Tahun 2020 sebesar Rp. 6.511.100.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Seratus Ribu Rupiah);
- 6 (Enam) lembar Fotocopy lampiran Surat Keputusan KONI Prov. Kalimantan Timur Nomor : 072 tahun 2019, tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pengukuhan Pengurus Penggantian Antar Waktu (PAW) KONI Kab. Mahakam Ulu Masa Bakti 2018-2022;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran KONI Kab. Mahakam Ulu TA. APBD 2020, tanggal 17 Februari 2020 total RKA Tahun 2020 sebesar Rp2.500.340.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Ketua Umum KONI Mahakam Ulu Nomor : 426.4/065.a/KONI-MU/IV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Permohonan Pencairan dana hibah APBD pemerintah Kab.Mahakam Ulu Tahun 2020 beserta lampiran berupa :
- 2 (dua) lembar Asli Rencana Kerja dan Anggaran (Revisi) KONI Kab. Mahakam Ulu TA. APBD 2020, tanggal 20 April 2020 total RKA Tahun 2020 sebesar Rp. 1.335.340.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta (dibulatkan));
- 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Rekening Bankaltimtara Cabang Ujoh Bilang Norek: 1662013427 a.n. KONI KABUPATEN MAHAKAM ULU;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 00573/SP2D-LS/SKPKD/2020, tanggal 29 April 2020 sejumlah Rp.1.335.340.000,-
- 2 (Dua) lembar Asli Rekening Koran KONI Mahakam Ulu Cabang Ujoh Bilang nomor :1662013427 periode 01 ? 01 ? 2020 s.d 31 ? 12 ? 2020;
- 1 (satu) lembar Asli list Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran periode januari s.d desember 2020 bantuan dana hibah KONI Mahakam Ulu;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 01/Koni-MU/2020 untuk pembayaran Gaji Staf Koni Bulan Januari ? Desember 2020 sebesar Rp.121.600.000,- beserta lampirannya berupa daftar tanda terima gaji karyawan honor/kontrak KONI Kab. Mahakam Ulu bulan Januari s/d Desember Tahun 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 02/Koni-MU/2020 untuk belanja alat tulis kantor (ATK) secretariat Koni sebesar Rp.17.400.000,- beserta lampiran 2 (dua) lembar kwitansi pembelian ATK terdapat Stempel CV. ISABELA;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 03/Koni-MU/2020 untuk Tunggakan Gaji Staf Koni Bulan Juli ? Desember 2019 sebesar Rp.106.240.000,- beserta lampiran berupa Daftar tanda terima gaji karyawan honor/kontrak KONI Kab. Mahakam Ulu Bulan Juli S/D Desember Tahun 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 04/Koni-MU/2020 untuk Tunjangan Harian Pengurus Koni Bulan Januari ? Desember 2020 sebesar Rp.257.400.000,- beserta lampiran berupa :
- 4 (Empat) lembar Fotocopy Surat Keputusan Ketua KONI Kab. Mahakam Ulu Nomor : 032 tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020 tentang pemberian tunjangan kehadiran bagi pengurus KONI Kab. Mahakam Ulu yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar Asli Daftar tanda terima tunjangan harian kehadiran pengurus KONI Kab. Mahakam Ulu Bulan Januari S/D Desember 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 06/Koni-MU/2020 untuk Tunjangan Pengurus dan Pegawai Koni 2020 sebesar Rp.28.000.000,- beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar Asli Daftar bayar tunjangan pengurus dan pegawai KONI Kab. Mahakam Ulu Bulan Januari S/D Desember 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 07/Koni-MU/2020 untuk Uang Makan Harian Pegawai Koni Januari ? Desember 2020 sebesar Rp.52.800.000,- beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar Asli Daftar tanda terima uang makan pegawai KONI Kab. Mahakam Ulu Bulan Januari S/D Desember 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 08/Koni-MU/2020 untuk belanja kebutuhan dapur secretariat Koni sebesar Rp.8.000.000,- beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembelian yang terdapat stempel Usun Mart;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : (Kosong) untuk belanja barang dan jasa (SPK) Kepada CV.Putra Daya Mandiri sebesar Rp.75.500.000,- beserta lampiran berupa :
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Keputusan Ketua KONI Mahakam Ulu Nomor : (kosong) Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020 tentang tim pemeriksa barang KONI Kab. Mahakam Ulu Tahun 2020 yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar asli Surat KONI Mahakam Ulu Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor: 426.7/002/KONI-MU/XI/2020, tanggal 07 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat KONI Mahakam Ulu Berita acara serah terima barang Nomor : 426.8/002/KONI-MU/XI/2020, tanggal 07 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pesanan Barang KONI Mahakam Ulu Nomor : 426.4/002/KONI-MU/XI/2020, tanggal 02 November 2020;
- 24 (dua puluh empat lembar) foto copy Akta pendirian CV. Putra Daya Mandiri beserta lampiran ijin usaha dan pajak CV. Putra Daya Mandiri;
- 2 (dua) lembar asli kwitansi pembelian terdapat stempel Surya Phone Center Group tertanggal 25 Juni 2020 dan 26 mei 2020;
- 2 (dua) lembar asli kwitansi pembelian terdapat stempel Jempol Komputer tertanggal 26 Mei 2020;
- 2 (dua) lembar asli kwitansi pembelian genset terdapat stempel Riya Motor;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi BKU Koni No 09, tanggal 20 Desember 2020 penggunaan BBM untuk kegiatan kerja kantor Sekretariat KONI selama 1 tahun 2020 sebesar Rp. 12.290.000;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 10 untuk pemesanan spanduk, baleho, unbul ? umbul untuk kebutuhan kantor koni selama 1 tahun 2020 sebesar Rp.25.000.000,- beserta lampiran 1 (satu) lembar Kwitansi terdapat stempel Murni Jaya Percetakan tanggal 20 Desember 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 11 untuk pembangunan/pembuatan gudang koni kab.mahakam ulu diperuntukan sebagai ruang kerja sebesar Rp.50.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 12 untuk pemeliharaan kebersihan sekeliling kantor/secretariat koni kab.mahakam ulu selama 1 tahun 2020 sebesar Rp.5.000.000,- beserta lampiran 1 (satu) lembar tanda terima dana kebersihan kantor/secretariat KONI Kab. Mahakam Ulu Tahun 2020, tanggal 20 Desember 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 13/Koni-MU/2020 untuk Jasa pemeliharaan alat elektronik kantor sebesar Rp.10.000.000,- beserta lampirannya
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 08/Koni-MU/2020 untuk belanja jasa pemeliharaan sarana transportasi sebesar Rp.30.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 15 untuk sewa/kontrak bpk.suharto, sp untuk kantor koni kab.mahakam ulu sejak 1 Agustus s.d 1 agustus 2020 sebesar Rp.40.000.000,- beserta lampiran berupa perjanjian sewa menyewa tanggal 1 Agustus 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 16/Koni-MU/2020 untuk belanja cetak dan penggandaan secretariat koni sebesar Rp.10.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 17/Koni-MU/2020 untuk makan minum rapat persiapan panitia RAT Koni sebesar Rp.5.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 03/Koni-MU/2020 untuk biaya perjalanan dinas sebesar Rp.85.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : (kosong) /Koni-MU/2020 untuk Bantuan Biaya Operasional Khusus Cabor/Kejurprov sebesar Rp.65.000.000,- beserta lampiran berupa 15 (lima belas) lembar Asli kwitansi BKU KONI Mahakam Ulu (tanda penerimaan bantuan Cabor-cabor);
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 20/Koni-MU/2020 untuk Honorarium Tim Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Koni sebesar Rp.25.000.000,- beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar asli Daftar tanda terima honorarium tim penyusunan laporan pertanggung jawaban KONI Kab. Mahakam Ulu 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : 21/Koni-MU/2020 untuk Biaya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koni sebesar Rp.60.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) Nomor : (Kosong) /Koni-MU/2020 untuk Bantuan Biaya Operasional Cabor Musorprov/Rakerprov sebesar Rp.240.000.000,- beserta lampiran berupa 13 (tiga belas) lembar Asli kwitansi BKU KONI Mahakam Ulu (tanda penerimaan bantuan Cabor-cabor);
- 1 (Satu) Bundel dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah KONI Mahakam Ulu pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp.487.660.000,- dengan lampiran berupa :
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Ketua Umum KONI Mahakam Ulu Nomor : (Kosong) Tanggal 31 Desember 2020 perihal laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah operasional Koni Kab.Mahakam Ulu pada APBD perubahan Tahun 2020 yang telah dileges sesuai dengan aslinya, beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab Ketua KONI Kab. Mahakam Ulu;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 03739/SP2D-LS/SKPKD/2020, tanggal 14 Desember 2020 sejumlah Rp.487.660.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Ketua Umum KONI Mahakam Ulu Nomor : 426.4/066.a/KONI-MU/XI/2020 tanggal 09 Nopember 2020 perihal Permohonan Pencairan dana hibah APBD Perubahan pemerintah Kab.Mahakam Ulu Tahun 2020 yang telah dileges sesuai dengan aslinya beserta lampiran berupa :
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Proposal Pencairan Dana Hibah KONI Kab. Mahakam Ulu pada APBD Perubahan TA. 2020 tanggal 9 November 2020 yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran KONI Kab. Mahakam Ulu TA. Perubahan 2020, tanggal 9 November 2020 total RKA Tahun 2020 sebesar Rp. 487.660.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 2 (Dua) lembar Asli list Buku Kas Umum (BKU) APBD Perubahan tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020 bantuan dana hibah KONI Mahakam Ulu;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD 2020 Nomor : 01 untuk Biaya bongkar pasang AC kantor KONI Mahakam Ulu dari kantor (lama) dan kantor (baru) sebesar Rp.3.465.000,- beserta lampiran 1 (satu) lembar asli Invoice Surya Teknik tanggal 5 November 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 02 untuk Pembayaran Indovision TV Berlangganan Kantor Koni sebesar Rp.1.501.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 03 untuk Pembelian Frame/Bingkai untuk piagam anggota cabor anggota koni hasil RAT Koni tahun 2020 sebesar Rp.1.350.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 04 untuk Pembayaran honor tim pembuatan laporan sebesar Rp.21.000.000,- beserta lampiran berupa :
- 1 (satu) lembar Asli daftar nama pembuat laporan pembayaran honor tim pembuatan laporan;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Keputusan Ketua KONI Mahakam Ulu Nomor : 33 tahun 2020, tanggal 20 Desember 2020 tentang penunjukan tim penyusun laporan pertanggung jawaban dana hibah Koni Kab. Mahakam Ulu Tahun 2020 yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 05 untuk Pembayaran Penyekatan Ruang, Pengecatan, dan instalasi kantor Koni sebesar Rp.15.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 06 untuk Pembelian ATK, Foto Copy, Penjilidan dan materai sebesar Rp.5.000.000,- beserta lampiran 1 (satu) lembar kwitansi terdapat stempel usun mart tertanggak 22 Desember 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 07 untuk Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.150.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 08 untuk asuransi kecelakaan diri bagi atlit dari cabor wushu dan arung jeram dalam rangka pra pon dan kejurnas sebesar Rp.1.281.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 09 untuk Pemesanan barang kebutuhan kantor dan cabor anggota koni kab.mahakam ulu sesuai SPB kepada murni jaya percetakan sebesar Rp.85.500.000,- beserta lampiran berupa 1 (satu) lembar Kwitansi Murni Jaya Percetakan tertanggal 23 Desember 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 10 untuk Pembelian kendaraan roda 2 merk honda beat sporty 1 unit sebesar Rp.19.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 011 untuk service/pemeliharaan kendaraan roda 2 sebesar Rp.10.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 017 untuk Kontrak / sewa rumah untuk kantor / secretariat Koni selama 12 bulan sejak 25 agustus 2020 s.d 25 agustus 2021 sebesar Rp.48.000.000,- beserta lampiran berupa 3 (tiga) lembar Asli Surat Perjanjian sewa/kontrak rumah tanggal 24 Agustus 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 019 Bantuan uang saku untuk atlet pon sebesar Rp.20.000.000,- beserta lampiran 4 (empat) lembar bukti slip transfer Bankaltimtara kepada penerima;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum (BKU) APBD-P 2020 Nomor : 018 Bantuan Dana Operasional Sekretariat 7 Cabor baru sebesar Rp.114.400.000,- beserta lampiran 7 (tujuh) lembar kwitansi BKU penerima cabor;
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Cabang Olahraga pada APBD 2020 sebesar Rp.65.000.000,- dengan lampiran berupa :
- 1 (Satu) lembar Fotocopy list cabang olahraga penerima bantuan dana hibah Koni yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy Kwitansi BKU KONI Mahakam Ulu Bantuan Biaya Operasional Khusus Cabor/Kejurprov sebesar Rp. 65.000.000 yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Proposal dan Laporan pertanggung jawaban bantuan dana kegiatan coacing clinic cabor tinju di samarinda sebesar Rp.2.500.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Proposal dan Laporan pertanggung jawaban bantuan dana kegiatan rapat koordinasi presentasi program Latihan PON Cabor Tinju sebesar Rp.2.500.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana transportasi peserta test masuk SKOI Cabor panjat tebing dan panahan sebesar Rp.9.000.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy proposal bantuan biaya pengiriman dan perbaikan perahu arung jeram ke bandung sebesar Rp.5.000.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Proposal dan Laporan pertanggung jawaban bantuan dana rakerprov dan diklat pelatih cabor bola tangan sebesar Rp.5.000.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana rakeprov dan diklat system informasi cabor bulu tangkis sebesar Rp.5.000.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana kejurprov cabor pertina sebesar Rp.2.500.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana kejurprov cabor gulat sebesar Rp.12.500.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana diklat pelatih taekwondo sebesar Rp.10.000.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi BKU Koni Mahakam Ulu penerimaan bantuan tiket atlit pon cabor tinju dari makassar ke samarinda an.budi gunawan sebesar Rp.1.500.000,-
- 1 (lembar) Fotocopy bukti transfer dari BENEDIKTUS WISDIADI kepada MUHTAR untuk Adm SK PABERSI MAHULU sebesar Rp.1.500.000,-
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana transportasi, komsumsi mengikuti tes masuk SKOI cabor taekwondo sebesar Rp.5.000.000,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi penerimaan uang saku atlit taekwondo atas nama kabila bintang sebesar Rp.500.000,-
- 1 (Satu) Buku dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Sekretariat Cabang Olahraga pada APBD 2020 sebesar Rp.240.000.000,- dengan lampiran berupa :
- 1 (Satu) lembar Asli list cabang olahraga penerima bantuan dana hibah Koni;
- 1 (satu) lembar Asli list transfer ke rekening cabang olaharaga;
- 12 (Dua Belas) lembar lampiran bukti slip transfer BPD Kaltimtara ke rekening cabor penerima;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi BKU penerimaan bantuan kepada cabor KORFBAL yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Wushu Indonesia (WI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.30.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.10.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Angkat Besi-Binaraga-Angkat Berat (PABBSI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.10.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Ikatan Pencat Silat Indonesia (IPSI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.25.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Taekwondo Indonesia (TI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.15.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.20.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Tarung Drajat Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.15.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.30.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.8.650.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.15.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.21.350.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Muaythai Indonesia (MI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.25.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Korfball Seluruh Indonesia (PKSI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.15.000.000,- beserta lampirannya;
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Sekretariat 7 Cabang Olahraga Baru pada APBD perubahan 2020 sebesar Rp.114.400.000,- dengan lampiran berupa :
- 1 (Satu) lembar Fotocopy list 7 Cabang Olahraga Baru penerima bantuan dana hibah Koni yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi BKU KONI Mahakam Ulu Nomor 18 tanggal 23 Desember 2020 untuk penerimaan bantuan dana operasional Sekretariat kepada 7 Cabang Olahraga Baru sebesar Rp. 114.400.000 yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 7 (Tujuh) lembar Fotocopy kwitansi BKU KONI Mahakam Ulu untuk penerimaan bantuan dana operasional Sekretariat kepada 7 Cabang Olahraga Baru (Kwitansi setiap penerima) yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.16.342.857,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Bola Basket Indonesia (PERBASI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.16.342.857,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.16.342.857,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatua Olaharaga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.16.342.857,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.16.342.857,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.16.342.857,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan pertanggung jawaban bantuan dana operasional cabang olahraga Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Kab.Mahakam Ulu sebesar Rp.16.342.857,- beserta lampirannya yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | M.psi., Br Hakim Anggota Suprapto, Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dikembalikan oleh saksi BENEDIKTUS WISDIADI, SE Alias ADI TOMO Anak Dari (Alm) Y. SOEDARTOMO pada tahap penuntutan di persidangan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023. Yang keseluruhan uang tersebut telah dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Kubar yaitu pada Bank Mandiri Nama RPL 046 PDT Kejari Kubar Nomor Rekening 1480016598966. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Roosilawati Arham Jonathan anak dari Tonny Arham Jonathan dalam perkara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Smr. 9. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
206
40