Putusan PT MATARAM Nomor 11/PID.TPK/2023/PT MTR |
|
Nomor | 11/PID.TPK/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brmahsan |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I (RADEN HENDRA TAURUS SANDI, S.KEP.NERS) DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II (NI WAYAN YUNIARTI, AMKL) TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 11/PID.SUS-TPK/2023/PN MTR TANGGAL 08 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA I (RADEN HENDRA TAURUS SANDI, S.KEP.NERS), PENGENAAN PIDANA UANG PENGGANTI, PENGENAAN SUBSIDAIR PIDANA KURUNGAN KEPADA TERDAKWA II (NI WAYAN YUNIARTI, AMKL) DAN STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I (RADEN HENDRA TAURUS SANDI, S.KEP.NERS) DAN TERDAKWA II (NI WAYAN YUNIARTI, AMKL) TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I (RADEN HENDRA TAURUS SANDI, S.KEP.NERS) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; 3. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA II (NI WAYAN YUNIARTI, AMKL) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 4. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA I (RADEN HENDRA TAURUS SANDI, S.KEP.NERS) UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 500.496.304,00 (LIMA RATUS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS EMPAT RUPIAH) JIKA TERPIDANA I TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA I TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA II (NI WAYAN YUNIARTY,AMKL) UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 190.000.000,00 (SERRATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) JIKA TERPIDANA II TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA II TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. UANG TUNAI SEJUMLAH RP1.350.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DITITIPKAN DARI TERDAKWA II (NI WAYAN YUNIARTI, AMKL) DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA II (NI WAYAN YUNIARTY AMKL); 2. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS, PUSKESMAS DASAN CERMEN, TANGGAL 31 JANUARI 2017. 3. 1 (SATU) LEMBAR BUKU KAS BENDAHARA DANA KAPITASI JKN DALAM RANGKA PENCATATAN PENDAPATAN DAN BELANJA, PUSKESMAS DASAN CERMEN, TANGGAL 01 FEBRUARI 2017. 4. 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN REALISASI DANA KAPITASI JKN PADA FKTP PUSKESMAS DASAN CERMEN KOTA MATARAM, TANGGAL 01 FEBRUARI 2017. 5. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB NOMOR.900/372.A/PKM.DC/I/2017, TANGGAL 01 FEBRUARI 2017. 6. SAMPAI DENGAN NOMOR 548 : 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN NOMOR : 800/821.2/1103/BKD/2016, TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 YANG TELAH DILEGALISIR. DIKEMBALIKAN DIMANA TEMPAT BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I (Raden Hendra Taurus Sandi, S.Kep.Ners) dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti, AMKL) tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 08 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I (Raden Hendra Taurus Sandi, S.Kep.Ners), pengenaan pidana uang pengganti, pengenaan subsidair pidana kurungan kepada Terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti, AMKL) dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I (Raden Hendra Taurus Sandi, S.Kep.Ners) dan Terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti, AMKL) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama?sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (Raden Hendra Taurus Sandi, S.Kep.Ners) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti, AMKL) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I (Raden Hendra Taurus Sandi, S.Kep.Ners) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500.496.304,00 (lima ratus juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus empat rupiah) jika Terpidana I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II (Ni Wayan Yuniarty,AMKL) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 190.000.000,00 (serratus Sembilan puluh juta rupiah) jika terpidana II tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana II tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Uang tunai sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan dari Terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti, AMKL) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa II (Ni Wayan Yuniarty AMKL); 2. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas, Puskesmas Dasan Cermen, tanggal 31 Januari 2017. 3. 1 (satu) lembar Buku Kas Bendahara Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Pencatatan Pendapatan dan Belanja, Puskesmas dasan Cermen, tanggal 01 Februari 2017. 4. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi dana Kapitasi JKN pada FKTP Puskesmas Dasan Cermen Kota Mataram, tanggal 01 Februari 2017. 5. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor.900/372.a/PKM.DC/I/2017, tanggal 01 Februari 2017. 6. Sampai dengan nomor 548 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/821.2/1103/BKD/2016, tanggal 30 september 2016 yang telah dilegalisir. Dikembalikan dimana tempat barang bukti tersebut disita. 9. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
158
0