- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 51/PDT.GS/2023/PN.Slw dalam register perkara.;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah).;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Slw |
|
Nomor | 51/Pdt.G.S/2023/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan kewajiban hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah materi gugatan yang diajukan tersebut memiliki pembuktian yang sederhana atau tidak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat.; Menimbang, bahwa perihal gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan wanprestasi dan setelah Hakim mencermati terkait identitas para pihak, maka posisi/kedudukan Tergugat I dan Tergugat II adalah selaku Debitur dalam pinjaman kredit yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo, sedangkan kedudukan Tergugat III selaku pihak pemilik atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2372 atas nama RIYADIYANTI, dengan luas 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) dan berdasarkan Surat Ukur Nomor : 02150/Yamansari/2007 tanggal 22 bulan November tahun 2007 yang dijadikan jaminan kredit di PT BPR BKK Kabupaten Tegal seperti yang didalilkan dalam posita surat gugatan Penggugat yang termuat di dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 55/BPR BKK KAB.TEGAL/KPO/XII/2021 nomor rekening 01.307.00058 tertanggal 17 Desember 2021 yang merupakan objek gugatan dalam perkara a quo.; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari dalil ?dalil posita gugatan Penggugat yang pada pokoknya Penggugat bertindak sebagai Kreditur yang telah melakukan kesepakatan perjanjian pinjaman kredit dengan Tergugat I dan Tergugat II sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah murni atas dasar perjanjian pinjaman kredit (hutang piutang), sedangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III berbeda karena Tergugat III bukan merupakan Debitur Pokok dalam perikatan pinjaman kredit dalam perkara a quo, melainkan pihak lain yang bertindak sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2372 yang diagunkan dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, dan senyatanya tidak dijelaskan secara spesifik alasannya digugat di dalam posita gugatan Penggugat sehingga posisi Tergugat III apabila dimasukkan sebagai pihak yang digugat dalam perkara ini, maka telah memasuki kapasitas di luar perikatan perjanjian sebagaimana yang telah diuraikan dengan jelas dalam dalil posita Penggugat. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam dalil posita gugatan Penggugat yang menerangkan dengan jelas bahwa yang menjadi Debitur pokok dalam perjanjian pinjaman kredit perkara a quo adalah Trias Yanuari selaku Tergugat I dan Dwi Nur Patri Krisna yang bertindak untuk sebagai Peminjam/Debitur yang telah secara tanggung renteng menerima kredit dari Penggugat. Namun, untuk Tergugat III atas nama Riyadiyanti senyatanya bukan merupakan Debitur Pokok dalam perjanjian pinjaman kredit di dalam perkara a quo sehingga perbuatan Penggugat yang menarik Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini yang senyatanya bukan kapasitasnya sebagai Debitur Pokok dalam perjanjian pinjaman kredit yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah keliru dan tidak tepat. Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena faktanya kepentingan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II berbeda halnya dengan kepentingan hukum dari Tergugat III sehingga terbukti antara Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat III dalam perkara a quo.; Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilewati, namun setelah meneliti dan mempelajari materi gugatan a quo, maka Hakim menilai secara formil materi gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karena terbukti pihak yang digugat lebih dari satu yang tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara a quo. Selain itu, Hakim menilai gugatan tersebut secara materi substansinya berpotensi sifat pembuktiannya menjadi tidak sederhana dikarenakan dalam perkara ini menarik pihak lain yaitu Tergugat III yang kapasitasnya bukan debitur perjanjian pinjaman kredit melainkan hanya sebagai pihak pemilik objek SHM yang didalilkan Penggugat dijadikan sebagai agunan dalam perkara ini. Dengan kata lain, tidak diperjelas secara rinci posisi kedudukan dan kepentingan Tergugat III untuk digugat di dalam posita gugatan perkara a quo, sehingga sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini harus dinyatakan tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana.; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G.S/2023/PN.Slw, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini.; Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada