- Menyatakan Terdakwa PURNOMO alias DEWO bin LAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik asli nomor: 02222 atas nama Suhartono.
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik asli nomor: 05767 atas nama Hendrik.
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Tanggungan nomor: 169/2016 atas nama PT. Bank Syariah Mandiri.
- 5 (lima) lembar Surat Kuasa asli nomor: 06 tanggal 9 Januari 2018 dari notaris Tri Darta Hena.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Heru Fatriady nomor rekening: 1590001786333 beserta 1 (satu) bundel print out Rekening Koran PT. Bank Mandiri dengan nomor: 1590100605376.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran tanah Bank BTN beserta 1 (satu) lembar salinan Rekening Koran.
- 1 (satu) lembar salinan Rekening Koran Bank BTN nomor rekening: 0002601020295649 atas nama Supriannoor.
- 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa menjual nomor: 02 dari notaris Fellino Basten Nyampai.
- 6 (enam) lembar asli Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 06 Agustus 2019 di notaris Fellino Basten Nyampai.
- 3 (tiga) lembar asli Surat Kuasa mengambil sertifkat nomor: 01 dari notaris Fellino Basten Nyampai.
- 1 (satu) buah buku Surat Pernyataan Pemilik Tanah atas nama Purnomo nomor register: 593.2/98/SPPT/PEMDES/TJGTR/V/2018 tanggal 07 Juni 2018.
- 1 (satu) buah buku Surat Pernyataan Pemilik Tanah atas nama Purnomo nomor register: 593.2/96/SPPT/PEMDES/TJGTR/V/2018 tanggal 31 Mei 2018.
- 1 (satu) buah senapan angin dengan tabung dan alat pengukur warna biru merah merek ?Borneo HP 6 KAL 4,5 MM/177.
- 1 (satu) buah senapan angin dengan tabung dan alat pengukur warna coklat merah merek ?Puka 22 CAL 177/4,5 MM.
- 1 (satu) buah senapan angin dengan tabung dan alat pengukur warna coklat tanpa merek bertuliskan ?Surabaya Shooting Club?.
- 1 (satu) buah senapan angin ?Pompa Tangan? warna coklat tanpa merek bertuliskan Otakaco.
- 1 (satu) unit motor Vespa warna hijau tosca.
- 1 (satu buah senapan angin dengan tabung warna merah maroon merek ?P70?.
- 1 (satu) unit rumah dan tanah sesuai dengan salinan buku tanah HGB No. B.2375 atas nama Supriannor yang terletak di Jl. Lewu Tatau XIV Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) unit rumah dan tanah sesuai dengan salinan buku tanah HGB No. B.2830 atas nama Purnomo yang terletak di Jl. Bhayangkara IV Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) bidang tanah kosong dengan salinan buku tanah Hak Milik No. M. 1045 atas nama Samirin yang terletak di Desa Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) bidang tanah kosong dengan salinan buku tanah Hak milik No. M. 1073 atas nama Sanasmi Sukir yang terletak di Desa Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) bundel buku tanah dengan Sertifikat HGB No. B.2375 atas nama Supriannor Jl. Lewu Tatau XIV Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) bundel buku tanah dengan Sertifikat HGB No. B.2830 atas nama Purnomo Jl. Bhayangkara IV Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) bundel buku tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M. 1045 atas nama Samirin Desa Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) bundel buku tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M. 1073 atas nama Sanasmi Sukir Desa Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1 (satu) unit rumah dan tanah sesuai dengan sertifikat nomor 05767 tanggal 13 Januari 2016 atas nama Hendrik dengan obyek yang terletak di Jl. Bumi Raya II Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
- 1 (satu) unit rumah dan tanah sesuai dengan Sertifikat nomor 02222 tanggal 28 November 2014 atas nama Suhartono dengan obyek yang terletak di Jl. Tjilik Riwut Perumahan Adi Karya Desa Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Gagutur Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Sungai Telang Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Selat Baru Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Tringsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Bintang Ninggi I Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (surat perjanjian kerja sama) kontrak desa dari pihak Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Tumbang Batu Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Tumbang Ngahan Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Basawang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Jati Waringin Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Bhakti Karya Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Bukit Harapan Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Tumbang Payang Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (surat perjanjian kerja sama) kontrak desa dari pihak Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Padran Permai Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Puruk Kambang Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) kontrak desa dari pihak Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT. Mitra Profitamas;
- 1 (satu) lembar surat keputusan PT. Mitra Putra Profitamas nomor: 015/MPP/HCD/PKY/SK/TPKT/I/2017, tanggal 31 Januari 2017 tentang pengangkatan karyawan tetap saudara Purnomo;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Karang Tunggal Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 200033 tanggal 16 Maret 2020 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Pondok Damar Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190100 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Tringsing Kabupaten Barito Utara NO. FLG 200038 tanggal 04 April 2020 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Tumbang Batu Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 200041 tanggal 17 Mei 2020 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Bagendang Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 200042 tanggal 12 Mei 2020 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Kruing Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190063 tanggal 14 februari 2019 dengan type mobil APV Luxury Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190098 tanggal 25 Mei 2019 dengan type mobil APV Luxury Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Sungai Ubar Mandiri Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190016 tanggal 13 Juni 2019 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Ugang Sayu Kabupaten Barito Utara NO. FLG 190045 tanggal 18 Agustus 2019 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Basawang Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190128 tanggal 20 November 2019 dengan type mobil Pick up carry WD warna hitam.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa bakti Karya Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190129 tanggal 20 November 2019 dengan type mobil pick up Carry WD warna hitam.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Cempaka Putih Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190096 tanggal 22 April 2019 dengan APP Luxury Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Jatiwaringin Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190097 tanggal 20 April 2019 dengan APV Luxury Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa kandui Kabupaten Barito Utara NO. FLG 190119 tanggal 01 september 2019 dengan APV GL Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Lemo I Kabupaten Barito Utara NO. FLG 190121 tanggal 01 september 2019 dengan APV GX Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Sebungsu Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190013 dengan tipe APV Luxury Ambulance Standar warna hitam.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Selat Baru Kabupaten Barito Selatan NO. FLG 190124 tanggal 22 september 2019 dengan tipe APV GEPS Ambulance Standar warna grey.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Selucing Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190126 tanggal 17 September 2019 dengan type mobil APV GLMT Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Sambuluh II Kabupaten Seruyan NO. FLG 190120 tanggal 30 Agustus 2019 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Sungai Telang Kabupaten Barito Selatan NO. FLG 190123 tanggal 15 Agustus 2019 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Tanjung Jorong Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190011 tanggal 15 Juli 2019 dengan type mobil APV Luxury Ambulance warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Tumbang Koling Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190049 tanggal 26 september 2019 dengan type mobil APV GL Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Tumbang Ngahan Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190118 tanggal 24 september 2019 dengan type mobil APV Luxury Ambulance Standar warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Tumbang Payang Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 190125 tanggal 02 Agustus 2019 dengan type mobil APV GL Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Bumdes Bumi Rahayu Kabupaten Murung Raya NO. FLG 200020 tanggal 15 Januari 2020 dengan type pick up Carry WD ACPS warna hitam.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Puruk Kembang Kabupaten Murung Raya NO. FLG 200029 tanggal 10 Januari 2020 dengan type Pick up carry WD ACPS warna hitam.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Biru Maju Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 200028 tanggal 02 Februari 2020 dengan type APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Bukti Harapan Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 200006 tanggal 13 Januari 2020 dengan type APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Danau Sadar Kabupaten Barito Selatan NO. FLG 200024 tanggal 07 Februari 2020 dengan type APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Gaguntur Kabupaten Barito Selatan NO. FLG 200025 tanggal 14 Februari 2020 dengan type APV GX Ambulance Standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Tanjung Jariangau Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 200030 tanggal 02 Januari 2020 dengan type APV Luxury Ambulance warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Bintang Ninggi I Kabupaten Barito Utara NO. FLG 200029 tanggal 04 Februari 2020 dengan type APV GL Ambulance standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Sei Gawing Kabupaten Kapuas NO. FLG 200027 tanggal 30 Januari 2020 dengan type APV GEPS Ambulance standar warna silver.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Bintang Ninggi II Kabupaten Barito Utara NO. FLG 200039 tanggal 04 April 2020 dengan type Pick up WD ACPES warna hitam.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Bangkuang Makmur Kabupaten Kotawaringin Timur NO. FLG 200043 tanggal 12 Juni 2020 dengan type Pick up WD ACPES warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Pandaran Permai Kabupaten Barito Utara NO. FLG 200022 tanggal 03 Februari 2020 dengan type APV GL Ambulance standar warna silver;
Putusan PN SAMPIT Nomor 260/Pid.B/2023/PN Spt |
|
Nomor | 260/Pid.B/2023/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Mersia Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Sembuluh II melalui saksi Ahmad Syukur Bin Asmirin; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Danau Sadar melalui saksi Jumadiani Bin Basirun; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Gagutur melalui saksi Junianto Bin Kudi Dilem; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Sungai Telang melalui saksi Bengkaunai Bin (Alm) Bosbrands; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Ugang Sayu melalui saksi Arbanu Bin (Alm) Dilem; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Selat Baru melalui saksi Jukrian Bin (Alm) H. Haris; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Sei Gawing melalui saksi Deklin Bin (Alm) Mardi; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Bintang Ninggi II melalui saksi Erkanadi Bin (Alm) Idul; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Tringsing melalui saksi Sosilo Bin (Alm) Enten; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Kandui melalui saksi Ardi Surait Bin Maleaki, DS; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Bintang Ninggi I melalui saksi Efri Budi Bin (Alm) Harison Pakak; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Keruing melalui saksi Detie Bin (Alm) Luten; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Bangkuang Makmur melalui saksi Fitrianur, S.IP Bin H. Arbudiansyah; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Ujung Pandara melalui saksi Aswin Nur Bin (Alm) Suhaemi; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Tumbang Batu melalui saksi Tengang, Amd.Kep Bin (Alm) Harison; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Tumbang Ngahan melalui saksi Supiyadi Bin (Alm) Ucun; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Basawang melalui saksi Misdar Bin (Alm) H. Abdul Fatah; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Jati Waringin melalui saksi Fransiscus Budi Suryadi Bin Triyono; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Sungai Ubar melalui saksi Bombi Bin (Alm) Sepoyani; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Tanjung Jorong melalui saksi Romi Upiano Bin Dermawan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Damar Makmur melalui saksi Eddy Yusjasimura Bin Alm Andreas Sukah; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Bhakti Karya melalui saksi Surochmat Bin Alm Dulkohar Alhakir; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Bukit Harapan melalui saksi Hendro Bin Helmika A. Tundan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Tumbang Payang melalui saksi Kusnadi Bin Daniel; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Sebungsu melalui saksi Samtel Bin Lewi Jinu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Bagendang Hulu melalui saksi Hendri Wijaya Bin (Alm) Abdul Haliq; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Tumbang Koling melalui Saksi Hendro Bin Eddy H. Riwey; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Desa Sembuluh II melalui saksi Ahmad Syukur Bin Asmirin; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Heppy Sintami Eriko Binti Indarjadi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Heppy Sintami Eriko Binti Indarjadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada