- Menyatakan Terdakwa Sogianor Bin Ilar (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/035/KUM/2015 tentang Persetujuan Izin Prinsip Dan Penataan Lokasi Pembangunan Bendungan Tapin Di Kabupaten Tapin, Tanggal 15 Januari 2015;
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/065/KUM/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Tanggal 12 Februari 2015;
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45//KUM/2015 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Tapin Di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Tanggal 15 Juni 2015;
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0355/KUM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/065/KUM/2017 Tentang Persetujuan Izin Prinsip Dan Penataan Lokasi Pembangunan Bendungan Tapin Di Kabupaten Tapin, Tanggal 04 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0472/KUM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/065/KUM/2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 09 Oktober 2017;
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/328/KUM/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Tapin Di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Tanggal 20 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/238/KUM/2019 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Tapin Di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Tanggal 12 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor: KU0301-Bws9.3/PBBWS.KAL.II/72 Tanggal 3 s/d 4 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor: KU0301-Bws9.3/PBBWS.KAL.II/73 Tanggal 4 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor: KU0301-Bws9.3/PBBWS.KAL.II/15 Tanggal 24 Juni 2019.
- 1 (satu) bundel copy sesuai Asli Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan LARAP Tapin Tahap II Nomor HK.02.03/BWS-KAL.II/PP-KS/03 Tanggal 30 April 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan dan Program Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Saka Buana Yasa Selaras.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
- 1 (satu) bundel copy sesuai Asli Laporan Akhir Penyusunan Larap Tapin Tahap II Tahun Anggaran 2012, Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin No. 01 Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kal. Sel dan Sekretariat.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin No. 02 Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Tugas A dan Satuan Tugas B Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin No. 03 Tahun 2018 tanggal 19 April 2018 tentang Revisi Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dan Sekretariat.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin No. 04 Tahun 2018 tanggal 19 April 2018 tentang Revisi Susunan Keanggotaan Pelaksana Tugas A dan Satuan Tugas B Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin No. 05 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Revisi II Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalalimantan Selatan dan Sekretariat.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin No. 06 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Revisi Susunan Keanggotaan Pelaksana Tugas A dan Satuan Tugas B Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin No. 8.1/ST-63.05/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan tapin.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin No. 07 Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Revisi III Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dan Sekretariat.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin No. 01 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dan Sekretariat.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin No. 02 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Tugas A dan Satuan Tugas B Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2018 di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin No. 71.1/KEP.63/06/IX/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah, Sekretariat dan Satuan Tugas untuk Pembangunan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.
- 1 (satu) bundel copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin No. 77.1/KEP.63.05/XI/2019 tanggal 1 Nopember 2019 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tapin Nomor: 71.1/KEP.63.06/IX/2019 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah, Sekretariat dan Satuan Tugas untuk Pembangunan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.
- 1 (satu) lembar copy sesuai asli Peta Rincikan Pengadaan Tanah Bendungan Tapin. Lembar Peta 50.1-26.149-12 (A) tanggal 17 September 2018.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Winarno, Br Hakim Anggota Febi Desry |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Sinta Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: aa. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Peta Rincikan Pengadaan Tanah Bendungan Tapin. Lembar Peta 50.1-26.149-12 lembar 2 tanggal 17 September 2018. bb. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Peta Rincikan Pengadaan Tanah Bendungan Tapin Lembar Peta 50.1-26.149-11 tanggal 17 September 2018. cc. 1 (satu) buah Asli Buku Tabungan BNI Taplus No. Rekening : 0830780052 atas nama Dari. dd. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830875127. ee. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830875081. ff. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830875070. gg. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830875036. hh. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830875003. ii. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830874995. jj. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830874984. kk. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830874973. ll. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830874962. mm. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 0830779976. nn. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama SOGIANOR, nomor rekening 1133608147. oo. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama ACHMAD RIZALDY, nomor rekening 0828018699. pp. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama HERMAN, nomor rekening 0833950137. qq. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama MARLIANA, nomor rekening 0835399786. rr. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama MARLIANA, 0830901806 ss. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama MARLIANA, 0830901806 tt. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama DARI Bin JUNI (Alm), nomor rekening 0830780052. uu. 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama GILIM Bin ANGGIL (Alm), nomor rekening 0830875014. vv1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama HADIL Bin GILIM, nomor rekening 0830780041. Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti terhadap pelaku yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu sdr. Fahrudin Sanusi dan saksi Rizali; ww. 1 (satu) buah mobil Ford Ecosport 1.51 (4x2) A/T warna putih atas nama SOGIANOR, no. polisi DA1237TKB Tahun 2014, no. rangka : MPBSXXMXKSEJ70070, no. mesin : NF757G-6015-FA; xx. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No Q-00015886 atas nama pemilik Sogianor; Nomor Registrasi DA 1237 TKB; Merek Ford; Tipe Ecosport 1,5L (4x2) AT Titanium; Warna Putih, Nomor Rangka/NIK/VIN : MPBSXXMXKSEJ70070; Nomor Mesin : UEJAEJ70070; yy. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Nomor Polisi DA 1237 TKB; Nama Pemilik Sogianor; Merk/Type : Ford/Ford Ecosport 1,5L (4x2) AT; Warna KB : Putih; No. Rangka MPBSXXMXKSEJ70070; No. Mesin : UEJAEJ70070; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada