- Menyatakan Terdakwa Herman Bin Boleboh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Winarno, Br Hakim Anggota Febi Desry |
Panitera | Panitera Pengganti H. Dona Panambayan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: a. 1 (satu) bundel copy sesuai asli Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/035/KUM/2015 tentang Persetujuan Izin Prinsip Dan Penataan Lokasi Pembangunan Bendungan Tapin Di Kabupaten Tapin, Tanggal 15 Januari 2015; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada