Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Berlinda Ursula Mayor |
Hakim Anggota | Pitayartanto, Hermawanto |
Panitera | Jacky Steve Leonard Mamengko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HAMSIR PUARADA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa HAMSIR PUARADA oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa HAMSIR PUARADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp132.016.000,00 (seratus tiga puluh dua juta enam belas ribu rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor: SK.821.11/19/04/2010, tanggal 10 Juni 2010. Yang telah dilakukan Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 April 2018 sekitar jam 09.30 WIT; 2. 1 (satu) lembar Asli Surat Penunjukan Nomor: 14/SP/KMP/UK/2015 tanggal 28 Oktober 2015perihal penunjukan HAMSIR PUARADA sebagai Bendahara Kampung Ukiara Yang telah dilakukan Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 21 April 2018 sekitar jam 11.00 WIT; 3. 1 (satu) bundel copyan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) Kampung Ukiara Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2016; 4. 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank Papua Cabang Kaimana No. Rekening: 6010204003062 atas nama Pemerintah Kampung Ukiara, Periode 01/03/2015 s.d 06/04/2016; 5. 2 (dua) lembar Print Out Rekening Koran Bank Papua Cabang Kaimana No. Rekening: 6010204003062 atas nama Pemerintah Kampung Ukiara, Periode 01/01/2016 s.d 31/01/2017 Yang telah dilakukan Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Desember 2017 sekitar jam 09.30 Wit, dan 6. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor Kepala Kampung sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada MOKSEN PUARADA; 7. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor Sekretaris Kampung sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SAIDIN TUMEKA; 8. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor Bendahara Kampung sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada HAMSIR PUARADA; 9. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada EKSAN WAMENA; 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada EKSAN WAMENA; 10. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada MAHMUD WANIA; 11. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada JASMAN WAMENA; 12. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TAMRIN FURU; 13. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ILHAM FURU; 14. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada LISMAN WANIA; 15. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada LAPUASA SIFRA; 16. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada IRFAN FURU; 17. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SAJIRUN WAMINI; 18. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada RUMAWAN PUARADA; 19. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ALFAN PUARADA; 20. 1 (satu) lembar Kuitansi tertanggal 09 April 2016 atas pembayaran dari Bendahara Kampung Ukiara untuk pembayaran biaya Honor TPBJ sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada JUBAIDA SABUKU, Yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 10.00 WIT; 21. 1 (satu) lembar copyan Surat Perintah Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 411.43/231/BBPMD tanggal 16 Agustus 2016; (dilegalisir) 22. 1 (satu) lembar copyan Surat Perintah Tugas Nomor: 800 / 22, tanggal 19 Agustus 2016; (dilegalisir) 23. 1 (satu) lembar copyan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 090 / 22, tanggal 19 Agustus 2016; (dilegalisir) 24. 1 (satu) lembar copyan Daftar Pembayaran Lumsum dan Transfortasi Perjalanan Dinas Sesuai SPT nomor: 800/22/KAMP/2016, tanggal 19 Agustus 2016; (dilegalisir) 25. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Kampung, tertanggal 2 Juli 2016; (dilegalisir) 26. 2 (dua) lembar copyan Lion Air eTicket Itinerary / Receipt dengan Booking Reference (PNR) UYDKDH; 27. 2 (dua) lembar copyan Lion Air eTicket Itinerary / Receipt dengan Booking Reference (PNR) LPJIRX; 28. 2 (dua) lembar copyan Boarding Pass atas nama PUARADA MOKSEN; 29. 1 (satu) bundel copyan peraturan Bupati Kaimana Nomor 12 Tahun 2015 tentang pedoman Pengalokasian dan Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Kampung, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Kaimana, tahun 2015, yang di tetapkan tanggal 12 Pebruari 2015 dan diundangkan pada tanggal 15 Pebruari 2015; (dilegalisir) 30. 1 (satu) bundel copyan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 7 Tahun 2016 tentang penghasilan tetap dan penghasilan lain yang sah bagi kepala kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Bamuskam di Kabupaten Kaimana, Tahun 2016, yang di tetapkan tanggal 4 April 2016 dan diundangkan tanggal 4 April 2016; (dilegalisir) 31. 1 (satu) bundel copyan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Kaimana, Tahun 2016 yang di tetapkan tanggal 4 April 2016 dan diundangkan tanggal 4 April 2016; (dilegalisir) 32. 1 (Satu) BUNDEL COPYAN Rincian Pagu Sumber Anggaran Pendapatan Seluruh Kampung di Distrik Arguni Bawah Tahun Anggaran 2016 Yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Januari 2018 sekira jam 11.00 Wit. 33. 1 (satu) bundel copyan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-K) kampung Ukiara Tahuna Anggaran 2015; (dilegalisir) 34. 1 (satu) bundel copyan Laporan Penggunaan dan (20%) Bidang Pembangunan Kampung Ukiara oleh Bendahara Kampung Tahun Anggaran 2015; 35. 1 (satu) bundel copyan Dokumen Pengajuan RPD APBK TA. 2015 Bidang Pembangunan dan Bidang Pemerintahan Kampung Ukiara oleh Tim Pelaksana Tekn is Kegiatan; 36. 1 (satu) bundel copyan Laporan Penggunaan Dana Tahap Kedua Kampung Ukiara Bidang Urusan Pemerintahan dan Bidang Urusan Pembangunan oleh Bendahara Kampung Tahun Anggaran 2015; 37. 1 (satu) lembar copyan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 900/248/XI/2015, tanggal 20 November 2015, Tahapan Pencairan VI sebesar Rp218.832.356,00 (dua ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) beserta lampirannya sebanyak 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Kampung Ukiara Distrik Arguni Bawah tahun anggaran 2015 Bidang pembangunan kegiatan pengadaan saran dan prasarana umum senilai Rp218.832.000,00 (dua ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah); 38. 1 (satu)lembar copyan Rencana Pembangunan dana kampung Ukiara Distrik Arguni Bawah Tahun Anggaran 2015 Bidang Pemerintahan, Kegiatan Pemeliharaan Balai Kampung Senilai Rp218.832.000,00 (dua ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) tertanggal 18 November 2015; 39. 1 (satu) lembar copyan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 900/08/III/2016, tanggal 14 Maret 2016, Tahapan pencairan VII sebesar Rp311.688.000,00 (tiga ratus sebelas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) beserta lampirannya sebanyak 2 (dua) lembar Denah Talud Penahanan Tanah; 40. 1 (satu) lembar copyan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 900/09/IV/2016, tanggal 08 April 2016, tahapan Pencairan IX sebesar Rp237.940.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); 41. 1 (satu) lembar copyan Laporan Penggunaan Dana Desa Kampung Ukiara Pencairan Tahap ke Tiga Tahun Anggaran 2015 tertanggal 19 Desember 2016; 42. 1 (satu) lembar copyan Rencana Anggaran Biaya Kampung Ukiara Distrik Arguni Bahwa Tahun Anggaran 2015 Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan Talud Pantai Senilai Rp59.020.000,00 (lima puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah); 43. 1 (satu) copyan Rencana anggaran Biaya Kampung Ukiara Distrik Arguni Bawah Tahun Anggaran 2015 Bidang Pemberdayaan Masyatakat, Kegiatan Drainase senilai Rp145.500.000,00 (serratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); 44. 1 (satu) lembar copyan Rencana Anggaran Biaya Kampung Ukiara Distrik Arguni bawah Tahun Anggaran 2015 Bidang Pembangunan, Kegiatan Pengadaan Sarana Penunjang senilai Rp236.083.200,00 (dua ratus tiga pulu enam juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tertanggal 18 November 2015; 45. 1 (satu) lembar copyan Rencana Pencairan Dana Kampung Ukiara Tahap Pertama Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015; 46. 1 (satu) lembar copyan Rencana Pencairan Dana Kampung Ukiara Tahap Kedua Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015; 47. 1 (satu) lembar copyan Rencana Pencairan Dana Kampung Ukiara Tahap Ketiga Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015; 48. 1 (satu) bundel copyan Laporan Penggunaan Dana Bidang Pembangunan Tahun Anggaran 2016; 49. 1 (satu) lembar copyan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 900/30/I/2017, tanggal 30 Januari 2017, Tahap Pencairan V sebesar Rp531.596.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) Yang telah di lakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Januari 2018 sekira jam 10.00 WIT; 50. Uang tunai sebesar Rp14.300.000,00 (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 146 (seratus empat puluh enam); Dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
160
0