- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV ,V MAUPUN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 382 /PDT.G/2019/PN MND TANGGAL 11 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SUDJONO SUMANTA (PENGGUGAT) DAN SAUDARANYA YANG LAIN YAITU:
- SULAKSMI SUMANTA (ALMARHUN) DENGAN AHLI WARIS PENGGANTI NURHAYATI TAHARUDIN;
- SUHERSMINI SUMANTA;
- SUWARDI SUMANTA;
- SUBARI SUMANTA;
- SUHARTINI SUMANTA (ALMARHUM) DENGAN AHLI WARIS PENGGANTI BUDIYANTO NIKIULU, FATONA NIKIULU DAN SANI NIKIULU;
- SUPRAPTO SUMANTA (ALMARHUM) DENGAN AHLI WARIS PENGGANTI CIPTO SUMANTA, DEWI SUMANTA, QUINA SUMANTA,;
- SUPARMI SUMANTA (ALMARHUM) DENGAN AHLI WARIS PENGGANTI STEVANI LATADA DAN FISAL LATADA;
- MENYATAKAN BAHWA SEBIDANG TANAH NEGARA SELUAS 123 M2 TERLETAK DI LORONG PENCAK, LINGKUNGAN IV KELURAHAN TITIWUNGEN SELATAN, KECAMATAN SARIO, KOTA MANADO DAHULU LORONG PENCAK, KELURAHAN SARIO A, KECAMATAN MANADO SELATAN, KOTAMADYA MANADO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA DENGAN DAPUR SEDAP DAN KELURAGA MASLOMAN,
- SEBEAH TIMUR DENGAN PENGGUGAT,
- SEBELAH SELATAN DENGAN JEMMY ASIKU,
- SEBELAH BARAT DENGAN JL.BOULEVARD/JALUR HIJAU,
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT DAN/ATAU AHLI WARIS DARI MENDIANG MUHAMAD BAKRI SUMANTA ADALAH PIHAK YANG BERHAK UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA ATAS NAMA SELURUH AHLI WARIS KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I, II, III, IV DAN V TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA SECARA TANPA HAK TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA KANTOR BADAN PERTANAHAN MANADO (TERGUGAT VII);
- MENYATAKAN BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 221/KELURAHAN TITIWUNGEN SELATAN, SURAT UKUR TANGGAL 02 JULI 2018 NO. 00087/TITIWUNGEN SELATAN, NAMA PEMEGANG HAK : FINTJE TULAR, NURYATI SUMANTA, SUARDANA SUMANTA, FATMAWATI SUMANTA DAN RAMLA SUMANTA, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT BAIK TERHADAP OBJEK SENGKETA MAUPUN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA;
- MENYATAKAN SURAT-SURAT KETERANGAN YANG DIBUAT OLEH TERGUGAT VI, YAKNI SURAT-SURAT SEBAGAI BERIKUT:
- SURAT KETERANGAN TERTANGGAL 10 DESEMBER 2016 NOMOR : 83/717106/1006/XII/2016 BERUPA SURAT KETERANGAN GARAPAN ATAS NAMA FINTJE TULAR,
- SURAT KETERANGAN TANGGAL 17 FEBRUARI 1982 NOMOR : 1014.01.61.82 BERISI KETERANGAN TENTANG : 1. DOMISILI PENDUDUK, 2. KELAKUAN BAIK, 3. BANGUNAN RUMAH MILIK SENDIRI , ATAS NAMA SUBROTO SUMANTA,
- SURAT KETERANGAN TANGGAL 17 FEBRUARI 1982 NOMOR : 1014.01.61.82 BERISI TENTANG KETERANGAN PENGUASAAN/MENGGARAP SEBIDANG TANAH NEGARA DI LINGKUNGAN VII KELURAHAN TITIWUNGEN, KECAMATAN MANADO SELATAN, ATAS NAMA SUBROTO SUMANTA, ADALAH TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, SEPANJANG DIPERGUNAKAN UNTUK MELENGKAPI PENGURUSAN SERTIPIKAT TANAH OBYEK SENGKETA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I,II,III,IV,V SEMULATERGUGAT I, II, III, IV, V DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT VI DAN TURUT TERBANDING II SEMULA TERGUGAT VII UNTUK TUNDUK DAN TAKLUK TERHADAP PUTUSAN PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING I,II,III,IV,V SEMULA TERGUGAT I, II, III,IV,V UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I, II, III,IV,V SEMULA TERGUGAT I,II, III, IV, V SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV ,V maupun Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 382 /Pdt.G/2019/PN Mnd tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding;
- Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sudjono Sumanta (Penggugat) dan saudaranya yang lain yaitu:
- Sulaksmi Sumanta (almarhun) dengan ahli waris pengganti Nurhayati Taharudin;
- Suhersmini Sumanta;
- Suwardi Sumanta;
- Subari Sumanta;
- Suhartini Sumanta (almarhum) dengan ahli waris pengganti Budiyanto Nikiulu, Fatona Nikiulu dan Sani Nikiulu;
- Suprapto Sumanta (almarhum) dengan ahli waris pengganti Cipto Sumanta, Dewi Sumanta, Quina Sumanta,;
- Suparmi Sumanta (almarhum) dengan ahli waris pengganti Stevani Latada dan Fisal Latada;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah negara seluas 123 M2 terletak di Lorong Pencak, Lingkungan IV Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado dahulu Lorong Pencak, Kelurahan Sario A, Kecamatan Manado Selatan, Kotamadya Manado, dengan batas-batas sebagai berikut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Dapur Sedap dan Keluraga Masloman,
- Sebeah Timur dengan Penggugat,
- Sebelah Selatan dengan Jemmy Asiku,
- Sebelah Barat dengan Jl.Boulevard/Jalur Hijau,
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan/atau ahli waris dari mendiang Muhamad Bakri Sumanta adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah objek sengketa atas nama seluruh ahli waris kepada instansi yang berwenang;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara tanpa hak telah mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah objek sengketa kepada Kantor Badan Pertanahan Manado (Tergugat VII);
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 221/Kelurahan Titiwungen Selatan, Surat Ukur tanggal 02 Juli 2018 No. 00087/Titiwungen Selatan, Nama Pemegang Hak : Fintje Tular, Nuryati Sumanta, Suardana Sumanta, Fatmawati Sumanta dan Ramla Sumanta, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik terhadap objek sengketa maupun terhadap pihak-pihak yang berperkara;
- Menyatakan surat-surat keterangan yang dibuat oleh Tergugat VI, yakni surat-surat sebagai berikut:
- Surat Keterangan tertanggal 10 Desember 2016 Nomor : 83/717106/1006/XII/2016 berupa Surat Keterangan Garapan atas nama FINTJE TULAR,
- Surat Keterangan tanggal 17 Februari 1982 Nomor : 1014.01.61.82 berisi keterangan tentang : 1. Domisili Penduduk, 2. Kelakuan baik, 3. Bangunan rumah milik sendiri , atas nama SUBROTO SUMANTA,
- Surat Keterangan tanggal 17 Februari 1982 Nomor : 1014.01.61.82 berisi tentang keterangan Penguasaan/Menggarap Sebidang Tanah negara di Lingkungan VII Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Manado Selatan, atas nama SUBROTO SUMANTA, adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dipergunakan untuk melengkapi pengurusan sertipikat tanah obyek sengketa;
- Menghukum Pembanding I,II,III,IV,V semulaTergugat I, II, III, IV, V dan Turut Terbanding I semula Tergugat VI dan Turut Terbanding II semula Tergugat VII untuk tunduk dan takluk terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Pembanding I,II,III,IV,V semula Tergugat I, II, III,IV,V untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding I, II, III,IV,V semula Tergugat I,II, III, IV, V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 143/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 143/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didik Wuryanto |
Hakim Anggota | Jamaluddin Samosir, Brandy Subiyantadi |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI. DALAM KONVENSI: ADALAH PARA AHLI WARIS YANG SAH DARI MENDIANG MOHAMAD BAKRI SUMANTA DAN MENDIANG EMMA PANDEY; YANG DIKUASAI DAN DITEMPATIOLEH PENGGUGAT DAN SAUDARA-SAUDARANYA YANG LAIN, PENGUASAAN DAN PENEMPATANPENGGUGAT DAN SAUDARA-SAUDARANYA ATAS TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT ADALAH SAH MENURUT HUKUM; DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI. DALAM KONVENSI: Adalah para ahli waris yang sah dari mendiang Mohamad Bakri Sumanta dan mendiang Emma Pandey; yang dikuasai dan ditempatioleh Penggugat dan saudara-saudaranya yang lain, penguasaan dan penempatanPenggugat dan saudara-saudaranya atas tanah objek sengketa tersebut adalah sah menurut hukum; DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada