Putusan PT SURABAYA Nomor 1058/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1058/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Dwi Hari Sulismawati, Brmutarto |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; II MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1094/PID.B/2023/PN SBY TANGGAL 8 AGUSTUS 2023 MENGENAI PENJATUHAN PIDANA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA LILIANA HERAWATI BINTI HUSIN ABDULLAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SURAT AUTENTIK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SALINAN AKTA NO. 13 TANGGAL 16 JANUARI 2015 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS SETIAWATI SABARUDIN, S.H. TENTANG AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI DISEBUT INTERNATIONAL KARATE ORGANIZATION KYOKUSHINKAIKAN DISINGKAT IKOK BERIKUT SURAT KEPUTUSAN MENKUNHAM RI NO. AHU-0000597.AH.01.07.TAHUN 2015 TANGGAL 24 APRIL 2015 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI DISEBUT INTERNATIONAL KARATE ORGANIZATION KYOKUSHINKAIKAN. 1 (SATU) LEMBAR LEGALISIR NOTULEN RAPAT HARI KAMIS, 7 NOVEMBER 2019 (TULISAN TANGAN). 1 (SATU) LEMBAR LEGALISIR NOTULEN RAPAT HARI KAMIS, 7 NOVEMBER 2019 (KETIK). 1 (SATU) RANGKAP TANGKAPAN LAYAR PERCAKAPAN WA ANTARA ERICK SASTRODIKORO DAN LILIANA HERAWATI TANGGAL 11 NOVEMBER 2019 S/D 12 NOVEMBER 2019. 1 (SATU) LEMBAR LEGALISIR SURAT KUASA TANGGAL 31 JANUARI 2020 DARI DR. KPHA. TJANDRA SRIDJAJA PRADJONGGO, S.H., M.H. KEPADA OJONG PARINTIS MANOPO. 1 (SATU) LEMBAR LEGALISIR NOTULEN RAPAT PENGURUS PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI TANGGAL 20 MARET 2020. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR NOTULEN RAPAT UMUM PENDIRI PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI DISEBUT INTERNATIONAL KARATE ORGANIZATION KYOKUSHINKAIKAN DISINGKAT IKOK TANGGAL 18 JUNI 2020. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR NOTULEN RAPAT UMUM PENDIRI PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI DISEBUT INTERNATIONAL KARATE ORGANIZATION KYOKUSHINKAIKAN DISINGKAT IKOK TANGGAL 18 JUNI 2020. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SALINAN AKTA NO. 16 TANGGAL 18 JUNI 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NO- TARIS SETIAWATI SABARUDIN, S.H. TENTANG PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SALINAN AKTA NO. 17 TANGGAL 18 JUNI 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NO- TARIS SETIAWATI SABARUDIN, S.H. TENTANG PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT BERIKUT SURAT KEPU- TUSAN MENKUNHAM RI NO. AHU-0000577.AH.01.08.TAHUN 2020 TANGGAL 06 JULI 2020 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI DISEBUT INTERNATIONAL KARATE ORGANIZATION KYOKUSHINKAIKAN. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SALINAN AKTA NO. 45 TANGGAL 28 JANUARI 2022 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS SETIAWATI SABARUDIN, S.H. TENTANG PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT BERIKUT SURAT KEPUTUSAN MENKUNHAM RI NO. AHU-0000257.AH.01.08.TAHUN 2022 TANGGAL 10 FEBRUARI 2022 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI DISEBUT INTERNATIONAL KARATE ORGANIZATION KYOKUSHINKAIKAN . 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SERTIFIKAT MEREK PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI TANGGAL 12 MEI 2022, NO. PENDAFTARAN IDM001053984. 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI KEMENKUMHAM TANGGAL 7 DESEMBER 2022 YANG DITUJUKAN KEPADA LILIANA HERAWATI. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SERTIFIKAT MEREK PERKUMPULAN PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI TANGGAL 13 MEI 2022, NO. PENDAFTARAN IDM001053968. 1 (SATU) LEMBAR SURAT DARI KEMENKUMHAM TANGGAL 7 DESEMBER 2022 YANG DITUJUKAN KEPADA LILIANA HERAWATI. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 4 AGUSTUS 2022 SEBESAR RP.16.952.100,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 8 AGUSTUS 2022 SEBESAR RP.16.987.000,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 19 AGUSTUS 2022 SEBESAR RP.17.116.600,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 27 AGUSTUS 2022 SEBESAR RP.17.116.600,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 SEBESAR RP.19.985.700,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 15 NOVEMBER 2022 SEBESAR RP.22.952.700,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 21 NOVEMBER 2022 SEBESAR RP.22.952.700,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 12 DESEMBER 2022 SEBESAR RP.19.003.200,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 4 JANUARI 2023 SEBESAR RP.20.278.000,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 26 JANUARI 2023 SEBESAR RP.22.508.700,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 4 MARET 2023 SEBESAR RP.22.508.700,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 14 MARET 2023 SEBESAR RP.21.953.700,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI TANGGAL 31 MARET 2023 SEBESAR RP.23.618.700,- UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENERBANGAN (PP) SURABAYA - JAKARTA, AKOMODASI, SEWA KENDARAAN, MAKAN, LAUNDRY, TERMASUK BIAYA PERJALANAN TIM ADVOKAT/ PENDAMPING DLL SERTA E-TIKET TERLAMPIR. 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI NOTARIS SETIAWATI SABARUDIN, S.H. TANGGAL 3 APRIL 2023. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SURAT NO. 015/PMK/ORG/IV/2022, TANGGAL 25 APRIL 2022 PERIHAL SURAT PEMBERITAHUAN PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SURAT NO. 014/PMK/PUSAT/V/2022, TANGGAL 4 MEI 2022 PERIHAL PENJELASAN MENGENAI PERGURUAN DAN PERKUMPULAN. 1 (SATU) RANGKAP LEGALISIR SALINAN AKTA PERNYATAAN NO. 8 TANGGAL 6 JUNI 2022 DIBUAT DIHADAPAN DR. A.A. ANDI PRAJITNO, DRS. S.H., M.KN. 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR PERCAKAPAN GRUP WA PMK BIDANG ORGANISASI TANGGAL 12 NOVEMBER 2019 DAN LEGALISIR LAMPIRAN TRANSKRIP PERCAKAPAN WA GRUP.ALAM BERKAS PERKARA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
I Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; II Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1094/Pid.B/2023/PN Sby tanggal 8 Agustus 2023 mengenai penjatuhan pidana, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa LILIANA HERAWATI Binti HUSIN ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 13 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Akta Pendirian Perkumpulan ?Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI? disebut ?International Karate Organization Kyokushinkaikan disingkat ? IKOK ? berikut Surat Keputusan Menkunham RI No. AHU-0000597.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 April 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan ?Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI? disebut ?International Karate Organization Kyokushinkaikan. ? 1 (satu) lembar legalisir Notulen Rapat hari Kamis, 7 November 2019 (tulisan tangan). ? 1 (satu) lembar legalisir Notulen Rapat hari Kamis, 7 November 2019 (ketik). ? 1 (satu) rangkap tangkapan layar percakapan WA antara ERICK SASTRODIKORO dan LILIANA HERAWATI tanggal 11 November 2019 s/d 12 November 2019. ? 1 (satu) lembar legalisir Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2020 dari Dr. KPHA. TJANDRA SRIDJAJA PRADJONGGO, S.H., M.H. kepada OJONG PARINTIS MANOPO. ? 1 (satu) lembar legalisir Notulen Rapat Pengurus Perkumpulan ?Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? tanggal 20 Maret 2020. ? 1 (satu) rangkap legalisir Notulen Rapat Umum Pendiri Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan disingkat ? IKOK ? tanggal 18 Juni 2020. ? 1 (satu) rangkap legalisir Notulen Rapat Umum Pendiri Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan disingkat ? IKOK ? tanggal 18 Juni 2020. ? 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan No- taris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat. ? 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan No- taris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat berikut Surat Kepu- tusan Menkunham RI No. AHU-0000577.AH.01.08.Tahun 2020 tanggal 06 Juli 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan. ? 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 45 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat berikut Surat Keputusan Menkunham RI No. AHU-0000257.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan . ? 1 (satu) rangkap legalisir Sertifikat Merek Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI tanggal 12 Mei 2022, No. Pendaftaran IDM001053984. ? 1 (satu) rangkap Surat dari Kemenkumham tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada LILIANA HERAWATI. ? 1 (satu) rangkap legalisir Sertifikat Merek Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI tanggal 13 Mei 2022, No. Pendaftaran IDM001053968. ? 1 (satu) lembar Surat dari Kemenkumham tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada LILIANA HERAWATI. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp.16.952.100,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp.16.987.000,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 19 Agustus 2022 sebesar Rp.17.116.600,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 27 Agustus 2022 sebesar Rp.17.116.600,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 7 November 2022 sebesar Rp.19.985.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 15 November 2022 sebesar Rp.22.952.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 21 November 2022 sebesar Rp.22.952.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 12 Desember 2022 sebesar Rp.19.003.200,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 4 Januari 2023 sebesar Rp.20.278.000,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 26 Januari 2023 sebesar Rp.22.508.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 4 Maret 2023 sebesar Rp.22.508.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp.21.953.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp.23.618.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir. ? 1 (satu) rangkap Surat dari Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tanggal 3 April 2023. ? 1 (satu) rangkap legalisir Surat No. 015/PMK/ORG/IV/2022, tanggal 25 April 2022 perihal Surat Pemberitahuan Pencabutan Status Keanggotaan. ? 1 (satu) rangkap legalisir Surat No. 014/PMK/Pusat/V/2022, tanggal 4 Mei 2022 perihal penjelasan mengenai Perguruan dan Perkumpulan. ? 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta Pernyataan No. 8 tanggal 6 Juni 2022 dibuat dihadapan Dr. A.A. ANDI PRAJITNO, Drs. S.H., M.Kn. ? 1 (satu) lembar tangkapan layar percakapan grup WA PMK Bidang Organisasi tanggal 12 November 2019 dan legalisir lampiran transkrip percakapan WA grup.alam berkas perkara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
107
0