- G DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- g dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 29/PID.TPK/2023/PT MKS |
|
Nomor | 29/PID.TPK/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Mochamad Ilyas, Brhasdiawati |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2023/PN MKS TANGGAL 01 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN MENJADI MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IR. KUSMAHADI SETYA JAYA, MM., OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN MENGHUKUM PULA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 813.110.000,- (DELAPAN RATUS TIGA BELAS JUTA SERATUS SEPULUH RIBU RUPIAH) JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA, DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING, SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan menjadi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Kusmahadi Setya Jaya, MM., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 813.110.000,- (delapan ratus tiga belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding, sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3614 K/Pid.Sus/2024
Banding : 29/PID.TPK/2023/PT.MKS
Statistik1430