- Menyatakan Terdakwa BUSTAMI SIREGAR Als TAMI Als TAMENG Bin UCOK NAHAR SIREGAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUSTAMI SIREGAR Als TAMI Als TAMENG Bin UCOK NAHAR SIREGAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) utas Tali kecil berwarna putih dengan motif garis biru dan merah panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) utas tali besar berwarna putih panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) unit speed boat tanpa nama;
- 1 (satu) unit mesin tempel;
- 1 (satu) buah Tang warna kuning hitam yang ada bekas potongan kecil digagangnya;
- 4 (empat) buah Jerigen berwarna Biru ukuran 25 (dua puluh lima) Liter yang bertuliskan 3015;
- 1 (satu) buah Jerigen warna Hitam merek YamahLube berisikan Oli;
- 1 (satu) buah jerigen putih berukuran 5 (lima) liter berisi BBM 2 (dua) liter;
- 2 (dua) lembar Foto copy Berita Acara Penemuan Barang speed ocean VIII tertanggal 23 Februari 2018;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Nomor : Sprin / 730 / III / HUK.6.6 / 2018 tertanggal 27 Maret 2018;
- 1 (satu) Bundel Dokumen atau Surat berisi data Speed Ocean VIII;
- 1 (satu) Unit Speed Boat Fiber Ocean VIII tanpa mesin;
- 2 (dua) buah stainlesstel relling speed boat Ocean VIII denga ukuran 6 (enam) meter;
- 1 (satu) unit mesin Speed Boad warna Hitam dengan lambang ?S? dan bertuliskan YAMAH ENDURO 150 warna hitam dengan Nosin 810357;
- 1 (satu) buah ember kecil berisi cat berwarna Hijau;
- 1 (satu) buah kuas ukuran 4 inci;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No. Imei 356036089700953 dan No imei 356036089900959;
- 2 (dua) unit kartu sim card dengan nomor 621002942519408801 dan 621006858267665500;
Putusan PN DUMAI Nomor 306/Pid.B/2018/PN Dum |
|
Nomor | 306/Pid.B/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pemiliknya; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penyidik Polsek Dumai Barat melalui saksi Agus Prasetya; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.B/2018/PN Dum
Statistik190