- Menyatakan Terdakwa SUGIONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 593.920.050,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah) dan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy Foto copy Keputusan Camat Pegajahan Nomor : 14 TAHUN 2021 tanggal 02 Desember 2021 tentang Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2021;
- Surat Camat Pegajahan Nomor : 18. 52//410/380/2021 tanggal 02 Agustus 2021, Hal surat Teguran yang ditujukan Kepada Kepala Desa Petuaran Hilir;
- Surat Camat Pegajahan Nomor : 18.52/410/575/2021 tanggal 29 November 2021, Hal Surat Teguran yang ditujuksn kepada Kepala Desa Petuaran Hilir.
- Peraturan Desa Petuaran Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Desa Petuaran Hilir Kec. Pegajahan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Petuaran Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petuaran Hilir Tahun Perubahan Anggaran 2021;
- 1(satu) bundel dokumen Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petuaran Hilir Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2021;
- 1(satu) bundel dokumen Perubahan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa Petuaran Hilir Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2021;
- Photo copy Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sei Rampah Nomor Rekening : 302.02.04010934-1 atas nama Pemdes Petuaran Hilir;
- Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2021;
- Buku Kas Umum Pemerintahan Desa Petuaran Hilir Tahun Anggaran 2021;
- Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Petuaran Hilir Tahun Anggaran 2021;
- Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Petuaran Hilir Tahun Anggaran 2021;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak yang dibuat oleh Kepala Desa tanggal 29 Desember 2021;
- Kuitansi Nomor 01 tanggal 10 Mei 2021, senilai Rp 226.943.114,-(dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tuga ribu seratus empat belas rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 02 tanggal 11 Mei 2021, senilai Rp 193.696.600,-(seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan piluh enam ribu enam ratus rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 03 tanggal 14 Juli 2021, senilai Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 04 tanggal 13 Agustus 2021, senilai Rp 54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 05 tanggal 8 September 2021, senilai Rp 167.000.000,-(seratus enam puluh tujuh juta rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 06 tanggal 23 September 2021, senilai Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 07 tanggal 14 September 2021, senilai Rp 253.370.000,-(dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 08 tanggal 22 Oktober 2021, senilai Rp 27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum selaku Saksi;
- Kuitansi Nomor 09 tanggal 27 Desember 2021, senilai Rp 241.079.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa dengan Kaur Umum sebagai Saksi;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 10 Mei 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 59.674.160,- (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 167.268.954,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 11 Mei 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 193.696.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 14 Juli 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 13 Agustus 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 08 September 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 23 September 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 14 Oktober 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 253.370.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 22 Oktober 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Kepala Desa dan Kaur Keuangan tertanggal 27 Desember 2021 yang menyatakan tentang penyerahan Dana Desa sebesar Rp 73.659.363,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), Dana Alokasi Dana Desa sebesar Rp 131.185.400,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah), Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 36.234.435,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) dari Kaur Keuangan ke Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dari Kepala Desa Petuaran Hilir tanggal 29 Desember 2021 yang menyatakan : Kepala Desa menjadi pemegang penuh kekuasaan pengelolaan keuangan desa, keseluruhan dana yang ada di Rekening Pemdes Petuaran Hilir No : 30202040109341 yang bersumber dari ADD, DD, dan BHP pada APBDes Tahun 2021, tanpa melibatkan Kaur Keuangan Desa Petuaran Hilir.
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana, No. SPM : 07.24/03.0/423LS/ P.01/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, Keperluan Untuk : Pembayaran ADD Tahap I 40% Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan, Jumlah yang Dibayarkan Rp. 167.268.954,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana, No. SPM : 07.24/03.0/785/LS/ P.03/8/2021 tanggal 2 September 2021, Keperluan Untuk : Pembayaran ADD Tahap II 40% Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan, Jumlah yang Dibayarkan Rp. 167.268.954,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:07.24/03.0/1102/LS/ P.02/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, Keperluan Untuk: Pembayaran ADD Tahap II untuk penyaluran ke 2 sebesar 20% Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan, Jumlah yang Dibayarkan Rp. 73.659.363,00 (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:07.24/02.0/1233/LS/ P.03/12/2021 tanggal 22 Desember 2021, Keperluan Untuk : Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan, Jumlah yang Dibayarkan Rp. 36.234.435,00 (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 176/410/Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 Tentang Pengesahan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016.
- 3 (tiga) lembar foto copy Salinan Lampiran Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 176/410/Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 Tentang Pengesahan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016, Nama Kepala Desa Terpilih SUGIONO.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Mhbr Hakim Anggota H. Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Desa Petuaran Hilir melalui Sekertaris Desa melalui Nisfan Junianto. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
110
91