- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Sahaludin Bahara Bin Redi Darmana) terhadap Penggugat (Anita Rohmah Binti H. Adirman Jamal);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama: 3.1. Muhammad Sahaludin Samudra BIN Sahaludin Bahara, laki-laki, lahir di Tangerang, 15 Mei 2020; 3.2. Ayumnaa Aishaqiena Shabara BINTI Sahaludin Bahara, perempuan, lahir di Tangerang, 05 Januari 2022, berada dalam pengasuhan (hadhonah) Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Muhammad Sahaludin Samudra bin Sahaludin Bahara, laki-laki, lahir di Tangerang tanggal 15 Mei 2020 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak tersebut pada dictum angka 4 (empat) setiap bulannya sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri, yang dibayarkan melalui Penggugat Konvensi dengan kenaikan setiap tahunnya 10 % (sepuluh persen);
- Menetapkan harta bawaan Penggugat adalah berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan merek Honda Beat Type Y1G02N02L0 A/T tahun 2016 dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor B 3710 CYX, No. Mesin JFS1E1358585, No. Rangka MH1JFS113GK363701 yang dibeli pada tanggal 24 Februari 2017 atas nama Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat sebagaimana dictum angka (6) tersebut di atas kepada Penggugat;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa 1 (satu) unit Apartement Tree Park City Unit 2918 di Jl. MH Thamrin No. 7, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Tower Alpine, Lantai 29 No. 18;
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut pada dictum angka (8) adalah sebagai berkut: 80% dari nilai harga jual Apartement Tree Park City Unit 2918 di Jl. MH Thamrin No. 7, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Tower Alpine, Lantai 29 No. 18 merupakan hak Penggugat, sedang yang 20% merupakan hak Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat untuk menyerahkan bagian Tergugat tersebut di atas dan apabila tidak dapat di bagi secara natura/riil maka dapat dilakukan penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya di bagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dictum angka (9) tersebut di atas;
- Tidak menerima gugatan Penggugat terhadap harta bawaan, berupa;
- Apartemen Ayodhya unit 2302 Tower Indigo Lantai 23, di Jl. MH Thamrin No. 17, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ?PPJB? Nomor: 040/PPJB/AGR/Apt/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015;
- Satu unit Mobil Honda Jazz GKS 1,5 RS CVT (CKD), Tahun 2016, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 1402 CGZ, Nomor mesin; L15Z51204182, Nomor rangka: MHRGK5860GJ702966, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal 04 Juni 2016, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Apartemen Tree Park City Unit 2112 di Jl. MH Thamrin No. 7, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Tower Alpine, Lantai 21 No. 12, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ?PPJB? Nomor: 00342/PPJB/IAP-TPC/08/18 tanggal 24 Juli 2018 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli serta dicicil oleh PENGGUGAT, Pada tanggal 28 Februari 2017;
- Rumah Tinggal Cluster Costarika, luas tanah 105 m2, luas bangunan 146 M2, Blok CK 5, Nomor 11, di Perumahan Moderland Cluster Costarika, Blok CK 05 No. 11, RT. 002 / RW. 006, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, berdasarkan Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli ?A-PPJB? Nomor: 047/LGD-MLR/ADD/V/2017 tanggal 30 Mei 2017, atas nama PENGGUGAT, yang dibeli serta dicicil oleh PENGGUGAT, Pada tanggal 30 Mei 2017;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk menetapkan harta-harta yang di dapat dan/atau dibeli mengunakan uang Penggugat dan tetap menjadi harta milik Penggugat dan tabungan haji tersebut dialihkan menjadi Tabungan Haji anak-anak, berupa;
- Rumah tinggal Perumahan Nuansa Mekarsari, Hak Guna Bangunan ?HGB? Nomor 04352/Mekarsari, luas tanah 150 m2, luas bangunan 146 M2, Blok A-1, Kaveling Nomor: 01, di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 01/2018 tanggal 07 Juni 2018 yang dibuat oleh dan di hadapan ANANDA MUTIARA, S.H., M.Kn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Tangerang atas nama TERGUGATPetitum angka 8.2, tentang satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T Tahun 2019, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 122 SAB, Nomor mesin; 2TRA585066, Nomor rangka: MHFGX8GS7K0505668, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal 20 Februari 2019, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Satu unit motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CC, Tahun 2022, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3582 CRB, Nomor mesin; G3L8E-0954579, Nomor rangka: MH3SG5670NJ145179, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal 22 Januari 2022, surat-surat atas nama PENGGUGAT;
- Satu unit motor KAWASAKI type EX250L, Tahun 2017, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3301 CIJ, Nomor mesin; EX250LEAE3849, Nomor rangka: MH4EX250LHJP14781, yang dibeli Oleh TERGUGAT, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Satu unit motor YAMAHA RX-K 135 CC, Tahun 2005, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3426 CYY, Nomor mesin; 3KA725645, Nomor rangka: MH33KA0145K751773, yang dibeli Oleh TERGUGAT menggunakan uang dari PENGGGUGAT, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Satu unit motor YAMAHA BG 6 A/T (XMAX), Tahun 2019, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3279 COK, Nomor mesin; G3H4E0034294, Nomor rangka: MH3SG3910KK030518, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal, 14 Desember 2019, surat-surat atas nama TERGUGAT
- Satu unit mobil New Carry Pick Up, Tahun 2021 dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 9378 CAK, Nomor mesin; K15BT - 1308171 Nomor rangka: MHYHDC61TMJ - 255756, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal 20 Desember 2021, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Mesin-mesin percetakan yang di beli oleh PENGGUGAT untuk usaha Percetakan TERGUGAT yang bernama JAP Digital Printing sejumlah Rp. 410.800.000,- (empat ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Tabungan Haji berupa Buku Tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan No. Rekening 7197952948 dan No. HIA 00367073 KC Tangerang BSD atas nama TERGUGAT, Buku Tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan No. Rekening 7215370784 dan No. HIA 00474313 KCP BSD Pasar Modern atas nama REDI DARMANA BIN IDRUS, dan Buku Tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan No. Rekening 7215369085 dan No. HIA 00474306 KCP BSD Pasar Modern atas nama SITI ROHMAH Sebagaimana selama ini ketiga tabungan haji tersebut disetor sepenuhnya oleh PENGGUGAT yang dimana total ketiga tabungan Haji tersebut kurang lebih kesemuanya adalah Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta Rupiah) agar dialihkan tabungan tersebut untuk dijadikan Tabungan Haji untuk anak-anak Nya Muhammad Sahaludin Samudra BIN Sahaludin Bahara pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan No. Rekening 7148506331 KCP Tangerang Cimone dan Ayumnaa Aishaqiena Shabara BINTI Sahaludin Bahara pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan No. Rekening 7191287368 KCP Tangerang Cimone;
- Peralatan Elekronik;
- Satu set elektronik karaoke merek BMG, senilai Rp. 8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Satu unit IPAD Air Gen 5, 10,9 inch, senilai Rp. 13.406.846,- (tiga belas juta empat ratus enam ribu delapan ratus empat puluh enam Rupiah);
- Satu set Komputer , senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah).
- Pembayaran Nafkah, Maskan dan Kiswah;
- Permohonan agar harta sebelum dan setelah perkawinan yang telah di kuasai Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat
- Permohonan tentang Sita Marital;
- Permohonan menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoir Baar Bij Vooraad) meskipun timbul perlawanan (verzet) banding, maupun kasasi;
- Untuk Pembayaran uang paksa (Dwangsom);
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- Rumah Tinggal Perumahan Nuansa Mekarsari, Hak Guna Bangunan ?HGB? Nomor 04352/Mekarsari, luas tanah 150 m2, luas bangunan 146 M2, Blok A-1, Kaveling Nomor: 01, di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 01/2018 tanggal 07 Juni 2018 yang dibuat oleh dan di hadapan ANANDA MUTIARA, S.H., M.Kn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Tangerang atas nama TERGUGAT;
- Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T Tahun 2019, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 122 SAB, Nomor mesin; 2TRA585066, Nomor rangka: MHFGX8GS7K0505668, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal 20 Februari 2019, surat-surat atas nama TERGUGAT
- Satu unit motor YAMAHA ALL NEW NMAX 155 CC, Tahun 2022, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3582 CRB, Nomor mesin; G3L8E-0954579, Nomor rangka: MH3SG5670NJ145179, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal 22 Januari 2022, surat-surat atas nama PENGGUGAT;
- Satu unit motor KAWASAKI type EX250L, Tahun 2017, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3301 CIJ, Nomor mesin; EX250LEAE3849, Nomor rangka: MH4EX250LHJP14781, yang dibeli Oleh TERGUGAT, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Satu unit motor YAMAHA RX-K 135 CC, Tahun 2005, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3426 CYY, Nomor mesin; 3KA725645, Nomor rangka: MH33KA0145K751773, yang dibeli Oleh TERGUGAT menggunakan uang dari PENGGUGAT, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Satu unit motor YAMAHA BG 6 A/T (XMAX), Tahun 2019, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 3279 COK, Nomor mesin; G3H4E0034294, Nomor rangka: MH3SG3910KK030518, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal, 14 Desember 2019, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Satu unit mobil New Carry Pick Up, Tahun 2021 dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: B 9378 CAK, Nomor mesin; K15BT - 1308171 Nomor rangka: MHYHDC61TMJ - 255756, yang dibeli Oleh PENGGUGAT pada tanggal 20 Desember 2021, surat-surat atas nama TERGUGAT;
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut pada dictum angka (2) tersebut di atas Penggugat Rekonvensi memperoleh 35 % dan Tergugat Rekonvensi memperoleh 65%;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat di bagi secara natura/riil maka dapat dilakukan penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya di bagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dictum angka (3) tersebut di atas;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi 3.a) tentang Mesin-mesin percetakan di Usaha Percetakan JAP sejumlah Rp. 410.800.000,- (empat ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Mesin-mesin percetakan adalah milik badan hukum karna mesin-mesin percetakan didirikan atas nama Jap Digital Printing ( PT. Jayatama Artha Prima), berkedudukan di Kabupaten Tangerang suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia dengan Akta tertanggal 25-11-2015;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
-
- Alat-Alat Karaoke Merek JBL 1 Set.
- TV Merek Coocca 32 INCH 1 unit.
- Membebankan biaya perkara pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp8.712.000.00 (delapan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PA TANGERANG Nomor 1147/Pdt.G/2023/PA.Tng |
|
Nomor | 1147/Pdt.G/2023/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Absari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Musafirah |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 6.1. Rumah tinggal perum Grand Harmoni 2 Blok A6 No.1-3A, Jl. Saga-Bunar, kampung Kopo, Desa Bunar, Kabupaten Tangerang, yang dibangun oleh Developer PT. Era Prima Propertindo, yang dibeli secara Cash Bertahap, 2 Unit Nomor A1 dan A2, senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Saat ini sudah lunas hanya proses pembangunannya yang belum diselesaikan oleh pihak Developer atas nama Tergugat Rekonvensi, untuk dokumennya dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi. 6.2. Cluster Modern Residence Waterfront, beralamat jalan Modern Golf Raya Ruko Costarika CK1 No.11-12, Kota Modern Tangerang, pembelian 3 unit ( Blok A1, A2 dan A3) Developer atas nama Tergugat Rekonvensi dalam proses cicilan DP bertahap 12X, sudah berjalan cicilan DP 6 bulan, untuk dokumen bukti-bukti kwitansi dan pembelian dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; 6.3. Satu unit Mobil Honda HRV, Tahun 2023, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor : B 501 BOZ, bukti kepemilikan atas nama Tergugat Rekonvensi, kendaraan tersebut dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi. 6.4. Satu unit Mobil Toyota Avanza Veloz 1,5 MT, Warna Hitam Metalik, Tahun 2022, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor : B 501 ATR, Nomor Mesin : 2NRX943521, Nomor Rangka : MHFAB1BYXN0042677, bukti kepemilikan atas nama Tergugat Rekonvensi. Mobil tersebut dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; 6.5. Satu unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Tahun 2016, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor : B 3658 CLF, Nomor Mesin : KF11E1791665, Nomor Rangka : MH1KF1116GK793561, bukti kepemilikan atas nama Penggugat Rekonvensi, yang Motor tersebut dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; 6.6. Satu unit Sepeda Motor Honda PCX, Warna Hitam, Tahun 2022, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor : B 3103 CSD, Nomor Mesin : KF71E1425669, Nomor Rangka : MH1KF7118NK425558, bukti kepemilikan atas nama Tergugat Rekonvensi dan dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; 6.7. Satu unit Sepeda Motor Honda PCX, Warna Hitam, Tahun 2022, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor : B 3396 CSD, Nomor Mesin : KF71E1423818, Nomor Rangka : MH1KF7117NK423798, bukti kepemilikan atas nama Tergugat Rekonvensi dan dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; 6.10.TV merek Samsung 75 INCH 1 unit. 6.11. TV Merek Samsung 55 INCH 1 unit. 6.12. Merek Samsung 42 INCH 1 unit. 6.14. TV 8 unit yang digunakan Tergugat Rekonvensi untuk keperluan CCTV di Kantor Notaris & PPAT. 6.15. Printer Merek Canon BW (Hitam Putih) 2 Unit yang digunakan Tergugat Rekonvensi untuk Oprasional Kantor Notaris & PPAT. 6.16 Komputer Merek HP 10 Unit yang digunakan Tergugat Rekonvensi untuk Oprasional Kantor Notaris & PPAT. 6.17. Laptop Merek Advance, Samsung, Hp total 10 unit yang digunakan Tergugat Rekonvensi untuk Oprasional Kantor Notaris & PPAT DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada