- Menyatakan Terdakwa Palti Nathanael Sianturi Alias Ama Thea tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang tersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.552.378.265 (lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarkan uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Sumut No. Rek. 27001030000790 bulan Januari dan Februari 2022;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BRI No. Rek 526601024622532 bulan Januari dan Februari 2022;
- 7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BNI No. Rek 949015395 bulan Januari dan Februari 2022;
- 1 (satu) bundel Fotokopi yang telah dilegalisir Laporan Keuangan CALK Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias Periode 31 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Teller an. Yalida Halawa bulan Januari 2022;
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Teller an. Martina Mendrofa
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Teller an. Nurmalina Laoli bulan Februari 2022;
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Teller an. Yalida Halawa bulan Februari 2022 ;
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Teller an. Martina Mendrofa bulan Februari 2022 ;
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Bag. Hublang dan Pemasaran bulan Januari 2022 ;
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Bag. Hublang dan Pemasaran bulan Februari 2022 ;
- 1 (satu) bundel Rekapan penerimaan dari Pengelola Air Tangki bulan Januari ? Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengembalian Pinjaman an. Salim Muko-Muko;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengembalian Pinjaman an. Melky Yunus Ndraha;
- 1 (satu) lembar Fotokopi yang telah dilegalisir Tanda Terima Pengembalian Pinjaman an. Ernawati Mendrofa;
- 1 (satu) lembar Fotokopi yang telah dilegalisir Tanda Terima Pengembalian Pinjaman an. Filida Zebua;
- 1 (satu) lembar Laporan Penerimaan Penagihan harian Teller Yalida Halawa tanggal 15 Februari 2022;
- 6 (enam) lembar Laporan Penerimaan Penagihan harian Teller Nurmalina Laoli tanggal 14 s/d 17 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Laporan Penerimaan Penagihan harian Teller Nurmalina Laoli tanggal 7 Februari 2022;
- 2 (dua) lembar Laporan Penerimaan Penagihan harian Teller Yalida Halawa tanggal 18 s/d 19 Februari 2022;
- 2 (dua) lembar Laporan Penerimaan Penagihan harian Teller Martina
- 1 (satu) lembar Laporan Penerimaan Penagihan harian Bagian Hublang dan Pemasaran tanggal 03 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran Yalida Halawa Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran Yalida Halawa Rp.768.852.,-;
- 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran Martina Mendrofa Rp.1.461.999,-
- 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran Seprialiani Lase tanggal 04 Januari 2022 sebesar Rp.4.320.661,-
- 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran Sepriani Lase tanggal 04 Februari 2022 sebesar Rp.10.218.643,-
- 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran biaya penyambungan air tanggal 18 Januari 2022 sebesar Rp.1.625.000,-
- 1 (satu) lembar Bon Sementara yang menerima Ksb. Umum/Pengadaan an. Berkat Arifin Zebua untuk keperluan kantor Rp.3.900.000.-
- 6 (enam) lembar Pengajuan Bantuan BBM Kabag, Kasubbag dan Fungsional Bulan Januari 2022 Rp. 4.550.000,-
- 1 (satu) bundel Daftar Pembayaran/Penerimaan Upah lembur piket operator sumber daya Rp. 4.400.000,-
- 1 (satu) bundel Pengajuan Biaya Transportasi Pencatat Meter Air Rp. 1.800.000,-
- 2 (dua) lembar Pengajuan Biaya BBM Pertalite untuk Genset Rp. 150.000,-
- 3 (tiga) lembar Pengajuan Biaya lembur satpam jaga kantor dan buster pump Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias untuk bulan Januari 2022 Rp.800.000,-
- 2 (dua) lembar Pengajuan Biaya Rekening air Januari dan Februari 2022 Rp. 156.692,-
- 1 (satu) bundel Pembayaran Uang lembur petugas teknik Rp.1.350.000,-
- 1 (satu) lembar Pembayaran Sewa Modul Aplikasi Rp.8.000.000,-
- 5 (lima) lembar Pembayaran Uang lembur petugas teknik Rp.400.000,-
- 7 (tujuh) lembar Pembayaran Uang lembur petugas teknik Rp.400.000,-
- 1 (satu) bundel Pembayaran uang makan direktur, kabag, kasubbag dan
- 1 (satu) lembar Bon Sementara yang menerima Ksb. Umum/Pengadaan an. Berkat Arifin Zebua untuk keperluan kantor Rp. 5.000.000,-
- 1 (satu) bundel Pembayaran Uang lembur petugas teknik Rp. 450.000,-
- 1 (satu) bundel Pembayaran uang makan direktur, kabag, kasubbag dan staf Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias Tanggal 07-11 Februari 2022 Rp. 6.430.000,-
- 1 (satu) bundel Pembayaran Uang Harian 1 (satu) hari Rp.150.000,-
- 1 (satu) lembar Pembayaran pembelian laptop lenovo Rp.16.999.000,-
- 4 (empat) lembar Pembayaran biaya Bubut/Tempa AS getvale Rp.775.000,-
- 5 (lima) lembar Pembayaran biaya Las/Bubut Rp.350.000,-
- 1 (satu) bundel Pembayaran Uang Harian 1 (satu) hari Rp.150.000,-
- 3 (tiga) lembar Pembayaran Biaya Speedy Rp. 1.230.958,-
- 1 (satu) bundel Pembayaran Uang lembur Staf Kasir Perumda Tirta Umbu Kabupaten Nias tanggal 09 Februari 2022 Rp.100.000,-
- 3 (tiga) lembar Pengajuan Bantuan BBM Kabag, Kasubbag dan Fungsional Bulan Februari 2022 Rp.4.550.000,-
- 1 (satu) lembar Bon/Pinjaman Sementara Mercy Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Nias Nomor :690/246/K/Tahun 2021 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Nomor : 690/21/SK/Perumda 2020 tanggal 14 September 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Perumda Air Minum Tirta Umbu;
- 1 (satu) Bundel S.O.P (Standar operasional Prosedur) Nomor : (SOP/01/XII/11) Januari 2012 yang dikeluarkan dan tandatangani oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias oleh Bernardus B.Ndruru, S.H;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Nota Kredit lembaran ketiga Indo Mobil Finance No.201.20 332416 atas nama Konsumen Junius Ndraha
- SK asli Nomor: 690/05/SK/Perumda ? 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pengangkatan an. Palti Nathanael Sianturi sebagai pegawai Kontrak Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias dengan jabatan Staf Keuangan;
- SK asli Nomor : 690/09/SK/Perumda ? 2021 tanggal 05 Mei 2021 tentang Pengangkatan pegawai an.Palti Nathanael Sianturi pada Jabatan Plt Fungsional Bendahara;
- 9 (sembilan) lembar Rekening Koran milik Palti Nathanael Sianturi dari Bank BRI dengan Nomor Rekening : 526601027325537 terhitung dari tanggal 01 Mei 2021 s/d 28 Februari 2022;
- 2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara Serah Terima Jabatan tanggal 14 September 2021;
- 1 bundel buku Kas Umum periode bulan Januari 2021;
- 1 bundel buku Kas Umum periode bulan Februari 2021 ;
- 1 bundel buku Kas Umum periode bulan Maret 2021;
- 1 bundel buku Kas Umum periode bulan April 2021;
- 1 bundel buku Kas Umum periode bulan Mei 2021;
- 1 bundel buku Kas Umum periode bulan Juni 2021;
- Fotokopi SK Nomor: 821.2/463/K/Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias Periode Tahun 2020 ? 2025 yang telah dilegalisir ;
- Fotokopi SK Nomor: 821.2/6/K/Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu Kab.Nias periode 2020-2025 dan Penghunjukkan Pejabat Sementara Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Mutasi KAS pada Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab.Nias (Dari Tanggal 31 Desember 2021 s.d. Tanggal 28 Februari 2022) dengan Nomor : 356.043/11/LHP/ITDA/2022 tanggal 18 Maret 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Shbr Hakim Anggota Husni Tamrin |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : bulan Januari 2022; Mendrofa tanggal 18s/d 19 Februari 2022; ditambah Bukti Penyetoran Martina Mendrofa Rp.3.000.000,- ; staf Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias Tanggal 31 Januari- 04 Februari 2022 Rp.5.280.000,- angsuran ke 20 senilai Rp.3.024.000,- yang diserahkan oleh Palti Sianturi tanggal 29 Oktober 2021 yang sudah dilegalisir Kantor Indo Mobil Finance sesuai aslinya; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana lain |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
77
66